
KENDARIKINI.COM, BUTON – Pria berinisial L (38) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diringkus polisi pada Kamis 26 Februari 2026 pagi.
Pelaku ditangkap setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi kelas satu Sekolah Dasar (SD).
Peristiwa bermula saat korban berjalan pulang sekolah sekitar pukul 10.00 WITA dan melintas di area penggembalaan ternak.
Melihat kondisi sepi, pelaku membujuk bocah malang tersebut untuk masuk ke dalam sebuah rumah kosong di sekitar lokasi.
“Pelaku memanfaatkan kondisi sepi saat menggembala kambing,” ujar Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, Jumat 27 Februari 2026.
Aksi bejat tersebut diketahui saksi berinisial D yang curiga melihat korban digiring masuk ke bangunan tak berpenghuni itu.
Saksi segera mengantar korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban untuk segera ditindaklanjuti.
Ibu korban yang terkejut kemudian mendesak sang anak hingga korban mengakui perbuatan pelaku di dalam rumah kosong tersebut.
Tak terima atas kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. Dalam interogasi awal, LAH mengakui seluruh perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap korban.
“Kami tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta saksi-saksi guna menuntaskan kasus ini,” pungkas AKP Sunarton.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.*









