KENDARIKINI.COM – PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) mulai membayar kewajiban Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan antara manajemen perusahaan dan Pemprov Sultra.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menyebut pembayaran tahap pertama telah dilakukan.
Pembayaran awal dilakukan pada 27 Februari 2026 dengan nilai Rp2.349.788.822.
“Pembayaran tahap pertama nilainya sekitar Rp2,3 miliar,” ujar La Ode Mahbub, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemprov Sultra dan manajemen PT VDNI menggelar pertemuan membahas penyelesaian kewajiban pajak tersebut.
Dari pertemuan itu disepakati pembayaran Pajak Air Permukaan dilakukan melalui sistem angsuran.
Skema pembayaran berlangsung selama 12 bulan hingga seluruh kewajiban pajak terpenuhi.
Setiap bulan perusahaan akan membayar kewajiban pokok sekitar Rp2 miliar lebih.
Total kewajiban Pajak Air Permukaan PT VDNI sebelumnya tercatat sebesar Rp26,3 miliar.
Setelah penyesuaian, nilai kewajiban pajak tersebut meningkat menjadi sekitar Rp27,3 miliar.
Dengan sistem angsuran tersebut, Pemprov Sultra memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp1,3 miliar.
Pemerintah daerah berharap pembayaran berjalan lancar hingga seluruh kewajiban pajak dilunasi.
Pembayaran ini juga diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Tenggara.*











