Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolisi Tegur Kursus Mengemudi YPA Handayani Kendari

Polisi Tegur Kursus Mengemudi YPA Handayani Kendari

KENDARIKINI.COM – Satlantas Polresta Kendari memberikan sanksi kepada lembaga kursus mengemudi YPA Handayani, Rabu (22/4/2026).

Sanksi berupa teguran tertulis atas dugaan pelanggaran penggunaan jalan umum sebagai lokasi latihan.

Kasat Lantas Polresta Kendari, Iptu Kevin, menegaskan pihaknya telah menindak lembaga tersebut.

“Kami sudah beri teguran tertulis agar tidak latihan di jalan umum saat lalu lintas padat,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan jalan umum untuk latihan dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan.

Selain itu, aktivitas tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Sebelumnya, YPA Handayani menjadi sorotan publik karena diduga memicu kemacetan.

Kursus tersebut disebut menggunakan ruas jalan umum sebagai tempat praktik mengemudi.

Polisi mengingatkan seluruh lembaga kursus agar mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Penggunaan lokasi latihan harus memperhatikan keselamatan dan tidak mengganggu pengguna jalan.

Satlantas Polresta Kendari memastikan akan terus melakukan pengawasan di lapangan.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah Kendari.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -