Senin, Juni 8, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaGuru ASN Muna Barat Ditahan dalam Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Guru ASN Muna Barat Ditahan dalam Dugaan Kekerasan Seksual Anak

KENDARIKINI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara menahan seorang guru ASN berinisial UU (52).

Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Kabupaten Muna Barat.

Tersangka merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar keagamaan di Kecamatan Kusambi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima penyidik pada Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan peristiwa terjadi dalam rentang Desember 2025 hingga Januari 2026.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Dr. Fitrayadi, mengatakan penyidik menemukan dugaan tindakan tidak pantas terhadap beberapa anak.

Dugaan perbuatan tersebut terjadi saat aktivitas belajar maupun kegiatan sekolah berlangsung.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa anak yang diduga menjadi korban, orang tua, pihak sekolah, dan saksi lainnya.

Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan UU sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi alat bukti.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Penyidik juga telah menyampaikan pemberitahuan penahanan kepada pihak keluarga sesuai ketentuan hukum.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada anak dan menangani kasus kekerasan seksual secara profesional.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Masyarakat diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak.

Catatan Redaksi: Identitas dan informasi yang dapat mengungkap jati diri anak tidak dipublikasikan sesuai pedoman pemberitaan ramah anak.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -