KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan 5,4 kilogram narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Maret hingga Juli 2026, Selasa (4/8/2026).
Barang bukti mencapai 5.453,6375 gram, terdiri atas 3.377,6375 gram sabu dan 2.000,76 gram ganja.
Ganja berasal dari penyerahan Bea Cukai Kendari. Sabu merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi Ditresnarkoba Polda Sultra.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menyebut lima tersangka telah diamankan.
Kelima tersangka terdiri atas empat laki-laki dan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Menurut Amri, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting proses penyidikan agar narkotika tidak kembali beredar.
Ia menilai peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara semakin mengkhawatirkan dan mulai menjadikan daerah ini sebagai tujuan distribusi.
“Kalau dilihat dari jumlah barang bukti, Sultra mulai menjadi daerah tujuan peredaran narkotika,” ujar Amri.
Polda Sultra memperkirakan sekitar 54 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika melalui pengungkapan tersebut.
Amri mengungkapkan tersangka perempuan mengaku menjadi kurir karena tergiur bayaran Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Menurutnya, tersangka mengaku baru beberapa kali melakukan pengiriman dengan motif utama faktor ekonomi.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian memastikan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Barang bukti diuji kembali oleh Dokpol serta disaksikan tersangka, penasihat hukum, dan instansi terkait.
Polda Sultra mengajak masyarakat terus memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.*












