KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tanah.
Pengungkapan dilakukan Subnit 1 Unit 1 Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, seorang pria berinisial MA diamankan dalam perkara tersebut.
“MA merupakan warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, dan berprofesi sebagai wiraswasta,” katanya.
Kasus tersebut dilaporkan DJ, warga Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
“Peristiwa bermula pada 4 Juni 2019, ketika MA bersama rekannya menjual sebidang tanah kepada korban,” tuturnya.
Lanjutnya, Tanah tersebut berada di Kelurahan Lalombaku, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, berukuran 15 meter x 30 meter.
“Tanah itu dijual seharga Rp25 juta kepada korban, dengan memperlihatkan fotokopi SHM Nomor 01867,” tambahnya.
Namun, berdasarkan penyelidikan, tanah yang dijual tersebut diduga merupakan milik orang lain.
“Pada 2021, korban mengetahui adanya pihak lain yang membangun perumahan di lokasi tanah tersebut,” tuturnya lagi
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Kendari. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Di antaranya fotokopi kuitansi penerimaan uang Rp25 juta tertanggal 4 Juni 2019. Polisi juga mengamankan fotokopi surat pernyataan, fotokopi SHM Nomor 01867, serta dokumen kepemilikan tanah lainnya.
“Barang bukti lainnya berupa laporan hasil identifikasi lapangan BPN Kota Kendari tertanggal 29 September 2025. Dalam perkara ini, MA disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” bebernya.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.*










