KENDARIKINI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna didesak menetapkan mantan Bupati Muna Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Motewe Raha.
Desakan tersebut disampaikan Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST), Minggu (30/8/2026).
KARST menilai desakan itu berkaitan dengan fakta persidangan mengenai dugaan aliran dana Rp1 miliar kepada Rusman Emba.
Koordinator KARST, Ikhram, meminta Kejari Muna menelaah kesaksian Kepala UKPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, Sarlan.
“Kejari Muna harus menelaah fakta persidangan untuk mengusut dugaan penerimaan Rp1 miliar tersebut,” kata Ikhram.
Menurut Ikhram, dugaan penerimaan dana tersebut perlu didalami melalui proses penyidikan untuk memastikan fakta dan keterlibatan pihak terkait.
Sebelumnya, Sarlan mengungkap dugaan pemberian uang miliaran rupiah kepada Rusman Emba saat proses tender berlangsung.
Keterangan tersebut disampaikan Sarlan ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Stadion Motewe, Senin (11/8/2026).
Namun, Rusman Emba memberikan keterangan berbeda saat menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut.
Rusman Emba menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, Rusman Emba memberikan keterangan terkait dugaan penerimaan dana Rp1 miliar dari Sarlan.
Perkara ini berkaitan dengan proyek lanjutan pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe Raha Tahun Anggaran 2023.
Kejari Muna sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut dengan estimasi kerugian negara Rp15,2 miliar.
Kelima tersangka terdiri atas tiga pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muna serta dua pihak kontraktor.
Mereka yakni mantan Kadispora periode 2019–2022 berinisial H, serta mantan Kadispora periode 2022–2023 berinisial RR.
Satu tersangka lainnya merupakan Kadispora 2023 hingga sekarang, sementara dua kontraktor berinisial MM dan N.
MM merupakan Direktur PT Laskar Buton Semesta (LBS), sedangkan N merupakan Direktur PT Sinar Bulan Grup (SBG).*












