KENDARIKINI.COM — Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR SULTRA) mendesak Polda Sultra segera menahan Suparjo.
Suparjo diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Ketua Umum GEMPUR SULTRA, Sawal Petrus, meminta penyidik mempercepat penanganan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami tantang Polda Sultra segera melakukan penahanan terhadap Suparjo,” kata Sawal Petrus.
Menurut Sawal, Suparjo telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini belum dilakukan penahanan.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Dari awal penetapan tersangka sampai hari ini Polda Sultra tidak berani melakukan penahanan terhadap Suparjo,” ujarnya.
Sawal bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya kongkalikong antara oknum di Polda Sultra dengan Suparjo.
“Apakah Polda Sultra kongkalikong dengan Suparjo sehingga sampai hari ini belum ada penahanan?” tegasnya.
Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh menjadi kesimpulan sebelum ada kepastian.
GEMPUR SULTRA juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan istri Suparjo dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Menurut Sawal, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti harus diperiksa secara profesional dan proporsional.
Selain itu, penyidik diminta menelusuri aliran dana serta transaksi yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
GEMPUR SULTRA menilai proses hukum harus berjalan transparan, profesional dan tidak tebang pilih.
“Kami meminta Polda Sultra memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menuntaskan perkara ini,” pungkas Sawal.*












