Tiga Kali Masuk Lapas Anak, Sopir Angkot Kembali Diamankan Polresta Kendari Gegara Curi HP di Masjid
Kendari – Seorang sopir angkutan kota (Angkot) S (18) kembali diamankan Polresta Kendari melalui Satreskrim usai melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan mencuri HP di Masjid.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan bahwa kronologi peristiwa tersebut berawal dari Korban yang beristirahat di salah satu masjid di Kota Kendari.
“Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 03.10 Wita, di Jl. Lingkar Pasar Baru Kelurahab Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Korban bersama temannya singgah di Mesjid An-Nur Putri Tani untuk Sholat dan kemudian istrahat di dalam Mesjid,” katanya.
Ia menambahkan bahwa rekan Korban Istrahatnya di dalam kamar remaja mesjid yang terdapat di Mesjid. Setelah itu sambil berbaring, Korban bermain dalam salah satu aplikasi dalam Ponselnya di atas karpet merah tempat orang beribadah hingga tertidur.
“Kemudian pada saat korban terbangun, 1 (satu) buah Ponselnya merk Xiomi Redmi 9C warna biru sudah tidak ada yang semula diletakkan di disamping kepalanya. Selanjutnya Korban pergi ke kamar remaja mesjid dan bertanya kepada rekannya namun rekannya tersebut tdk mengetahuinya,” ungkapnya.
Setelah itu rekan korban juga mencari Ponselnya berupa 1 (satu) buah merk INFINIX NOT 7 Warna hijau No Imei : 353820110210507 miliknya namun juga tidak di temukan, selanjutnya Korban dan rekan Korban bertanya kepada Jamaah di Mesjid dan kemudian Jamaah Mesjid membuka layar CCTV mesjid dan melihat seseorang yang tidak dikenali identitasnya mengambil ponsel miliknya dan di duga juga mengambil Ponsel milik rekannya.
Kemudian Pihaknya juga mengungkapkan terkait Kronologis penangkapan setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka, setelah keberadaan tersangka diketahui, kemudian melakukan Penangkapan terhadap tersangka dan tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukul telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 KUHP,” tuturnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa dari hasil interogasi terhadap tersangka, Yang bersangkutan telah melakukan Pencurian Ponsel 20 (dua puluh) kali di tempat berbeda.
“Buser77 SatReskrim Polresta Kendari masih melakukan Pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti lain sesuai dari keterangan tersangka, Tersangka telah 3 (tiga) kali masuk Lapas khusus Anak Kota Kendari dan Terhadap Tersangka di persangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 (ancaman 7 tahun kurungan),” pungkasnya.***