Sabtu, Oktober 31, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 141

Dua Pria Diduga Curi Helm di Parkiran STIE 66 Kendari, Aksi Terekam CCTV

0

KENDARIKINI.COM – Aksi pencurian helm kembali terjadi di lingkungan kampus. Kali ini, peristiwa tersebut diduga berlangsung di area parkir STIE Enam Enam Kendari pada Sabtu 8 November 2025 sekitar pukul 16.42 WITA. Dua orang pria terekam kamera CCTV saat mengambil dua helm milik mahasiswa di lokasi tersebut.

Dalam rekaman video yang diterima Jurnalis Kendarikini.com terlihat kedua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di dekat deretan kendaraan milik mahasiswa.

Setelah memastikan kondisi sekitar aman, salah satu dari mereka turun dan mendekati motor target. Gerakannya tampak cepat dan terarah, seolah telah menentukan sasaran sejak awal.

Hanya dalam hitungan detik, pelaku mengambil dua helm yang tergantung di motor mahasiswa.

Setelah itu, ia segera kembali ke motor dan meninggalkan area parkir bersama rekannya tanpa menimbulkan kecurigaan. Saat kejadian, area parkir tampak sepi dan tidak ada aktivitas mahasiswa di sekitar lokasi.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Bidang SDM, Keuangan, dan Kerja Sama STIE Enam Enam Kendari Dr. Abdul Razak, S.E., M.S., mengimbau seluruh mahasiswa agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di area parkir kampus.

“Kami mengingatkan kepada seluruh mahasiswa untuk selalu waspada dan memastikan barang pribadi disimpan dengan aman. Keamanan kampus adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Pihak kampus bersama yayasan juga berencana menindaklanjuti insiden tersebut dengan meningkatkan prosedur keamanan, memperbanyak patroli, serta memasang lebih banyak kamera pengawas di titik-titik rawan.

Setiap aktivitas mencurigakan diimbau untuk segera dilaporkan kepada pihak keamanan kampus agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(Amin)*

Kisah Pejabat Desa di Busel Kecanduan Judol hingga Habiskan DD Rp 572 Juta Berujung Diamanankan Polisi

0

KENDARIKINI.COM – Unit III Tipikor Satreskrim Polres Buton mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Biwinapada, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan.

Seorang perangkat desa berinisial SA (34) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui menggunakan dana desa untuk bermain judi online.

Informasi tersebut terungkap dari pengakuan langsung SA, yang menyebut anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan desa itu justru dipakai untuk aktivitas judi daring.

Sementara itu, HA (54) selaku Kepala Desa Biwinapada, turut terseret dalam perkara ini. Ia diduga tidak melakukan pengawasan terhadap arus keluar masuk anggaran yang dikelola SA, sehingga memicu terjadinya kebocoran keuangan desa.

“Perkara tersebut saat ini sudah dalam tahap pelimpahan berkas (Tahap 1) di Kejaksaan Negeri Buton,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, melalui Kanit Tipikor Aipda Dedi Ismanto, Kamis (6/11).

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 572.912.244 atau setengah miliar lebih dana publik yang seharusnya dipertanggungjawabkan untuk kepentingan desa.

Polisi menjerat HA dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara SA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang yang sama, terkait penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.*

Polres Buton Bubarkan Arena Sabung Ayam di Busel

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor Buton berhasil membubarkan aktivitas judi sabung ayam yang marak terjadi di dusun Tambunaloko I, Desa Lapandewa Jaya, kecamatan Lapandewa, kabupaten Buton pada Kamis 6 November 2025.

Pembubaran ini dilakukan oleh gabungan personel Opsnal Polres Buton bersama Kasi Propam dan personel Polsek Lapandewa.

Aksi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kegiatan judi sabung ayam yang sering terjadi di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi dari warga, tim kepolisian mendatangi lokasi dan menemukan para pelaku sedang beraksi. Begitu menyadari kehadiran polisi, para pelaku langsung melarikan diri.

Di tempat kejadian, petugas menemukan arena judi sabung ayam dan kartu domino yang digunakan untuk berjudi.

“Saat kami tiba di TKP dan mengetahui kedatangan polisi, para pelaku sabung ayam langusung berlari dan membubarkan diri, semua peralatan yang di gunakan untuk bermain judi termasuk terpal dan peralatan lainnya kami buka dan kami bakar” kata Kasi Propam Polres Buton, Ipda Hamid Midu saat berada di Lokasi bersama tim opsnal

Ipda Hamid Midu juga himbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apapun, mengingat aktivitas tersebut melanggar hukum dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Sementara itu Kabag Ops Polres Buton, AKP Baharudin mengatakan bahwa saat ini Polres Buton sedang melaksanakan Operasi Sikat Anoa 2025. Dengan sasaran miras, penyalahgunaan Narkoba, Senpi, Handak, Sajam, Kejahatan Jalanan, curas dan penyakit masyarakat lainnya.

Salah seorang warga dusun Tambunaloko 1, Desa Lapandewa Jaya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Buton yang sudah memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dusun Tambunaloko.

“Terima Kasih Polres Buton sudah membubarkan para penjudi sabung ayam, semoga mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya” kata salah sesorang warga dusun Tambunaloko 1

GMNI Kendari Gelar Dialog Kebangsaan dan Konfercab V, Wacana Negara Federal Mengemuka

0

KENDARIKINI.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar Dialog Kebangsaan sekaligus Konferensi Cabang (Konfercab) ke-V di hotel srikandi pada Jumat, 7 November 2025.

Dialog kebangsaan ini mengangkat tema besar “Sultra Maju, Indonesia Emas 2045: Mengoptimalkan SDM dan SDA Untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan”.

Dalam dialog ini turut hadir Wakil Ketua Komite II DPD RI Umar Bonte, Muh. Endang SA Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra), Akademisi Fisip Universitas Halu Oleo (UHO) sekaligus pengamat politik Sultra Najib Husain

Ketua Umum DPD Partai Demokrasi Sultra Muh. Endang SA mengatakan bahwa bumi anoa memiliki kandungan nikel sekitar 55 persen.

Lebih lanjut, kandungan nikel tersebut dapat mencapai angka senilai Rp90 ribu Triliun. Hal ini menunjukkan Sultra sebagai daerah yang cukup berkontribusi terhadap Indonesia.

Ironisnya, kekayaan nikel tersebut belum relevan dengan kehidupan masyarakat di Sultra. Pasalnya angka kemiskinan didaerah sejauh ini masih terlampau tinggi.

“Kekayaan alam kita ini tidak koheren dengan kondisi kekinian kita. Kemiskinan kita tinggi masih dia digit hampir sebelas persen,” kata Endang.

Kemudian kontribusi nikel tersebut belum sepenuhnya berpihak pada pembangunan di Sultra. Fenomena ini, kata Endang, menyuarakan pembentukan negara federal.

Keberadaan negara federal ini bertujuan untuk memberikan akses pembangunan yang merata disetiap daerah. Bahkan Endang sangat optimis, Sultra sangat siap untuk menjadi negara federal.

Senada dengan Wakil Ketua Komite II DPD RI La Ode Umar Bonte, bahwa negara federal sangat dibutuhkan.

“Apa yang disampaikan oleh bang Endang tadi bahwa itu sebagian keluh kesah rakyat Sulawesi Tenggara berkaitan dengan peran pusat terhadap daerah. Bahwa beliau mengusulkan Indonesia ini lebih tepat sebagai negara federal, saya setuju untuk hal itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan sebenarnya Indonesia telah menerapkan praktik negara federal melalui otonomi daerah, namun kenyataannya belum dirasakan secara menyeluruh dikalangan masyarakat.

“Sebenarnya kita sudah memulai federal, cuma setengah hati,” jelasnya.

Sementara itu, Akademisi Fisip UHO yang juga pengamatan politik Sultra menegaskan pentingnya peran GMNI dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dan menjaga nilai-nilai nasionalisme di tengah arus globalisasi dan ketimpangan ekonomi.

Selain itu, GMNI juga didorong untuk selalu menumbuh kembangkan ajaran soekarno melalui paham Marhaenisme.

Dialog kebangsaan dan Konfercab V GMNI Kendari ini diharapkan menjadi momentum refleksi dan konsolidasi bagi mahasiswa nasionalis untuk berperan aktif dalam memperjuangkan keadilan sosial, serta mendorong Sultra menuju visi Indonesia Emas 2045.(Amin)*

Curi Motor dan Sejumlah Handphone Warga, Pria di Kolaka Dibekuk Polisi

0

KENDARIKINI.COM – Tim Garuda Merah Putih Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Wolo, Kabupaten Kolaka.

Seorang terduga pelaku berinisial RS (29), warga Desa Lapao Pao, Kecamatan Wolo, berhasil diamankan pada Kamis 6 November 2025 sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Puu Tamboli, Kecamatan Samaturu.

Kasus ini merupakan bagian dari operasi kepolisian bertajuk Target Ops Sikat Anoa 2025, yang difokuskan pada pengungkapan kasus curas dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan peristiwa pencurian dengan kekerasan ini dilaporkan oleh korban HAS (47), warga Desa Lambo Lemo, Kecamatan Samaturu, melalui laporan polisi di Polsek Wolo pada Kamis 6 Oktober 2025.

Menurut keterangan korban, sekitar pukul 04.00 WITA, rumah miliknya di Desa Donggala, Kecamatan Wolo, dimasuki oleh seorang pelaku tak dikenal. Saat kejadian, rumah dijaga oleh saksi DN, karena korban sedang bermalam di kebun.

Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel kunci, lalu menodongkan sebilah pisau ke leher saksi sambil mengancam agar tidak melawan.

Setelah itu, pelaku mengambil 1 unit ponsel merek Infinix warna biru, 1 buah gergaji mesin merek Stihl warna oranye, serta 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang terparkir di luar rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tim Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat diamankan, RS mengakui telah menjual 1 unit ponsel Infinix kepada warga berinisial AR dan 2 unit ponsel lainnya di sebuah konter di Desa Lambo Lemo, Kecamatan Samaturu.

Selain itu, RS juga mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang berinisial JH, yang sebelumnya terlibat kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Donggala, Kecamatan Wolo.

Dari tangan RS, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit ponsel merek Infinix, 1 (satu) unit ponsel merek Vivo,1 (satu) unit ponsel merek Oppo.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap RS, serta memburu barang bukti lain berupa gergaji mesin merek Stihl dan sepeda motor Honda Revo yang belum ditemukan.

“Pelaku RS diketahui pernah terlibat kasus curas pada tahun 2017. Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” ujarnya, Jumat 7 November 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.(Amin)*

PT PAC Diduga Laporkan Upah Fiktif Satpam RSJPDO ke BPJS Ketenagakerjaan, Sanksi Administrasi dan Pidana Menanti

0

KENDARIKINI.COM – PT Persada Anoa Celebes (PAC) sebagai Badan Usaha Penyedia dan Penyalur Tenaga Kerja Dalam Negeri diduga pemalsuan data upah 25 karyawan jasa keamanan atau satpam di Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak (RSJPDO) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari, Kamis, 6 November 2025.

PT PAC bertempat di Jalan Rambutan Nomor 17, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dugaan pemalsuan data upah 25 satpam di RSJPDO Kendari berdasarkan rekaman suara dalam video berdurasi 3 menit 49 detik yang diterima jurnalis Kendarikini.com mengenai komunikasi satpam inisial (F) dengan Manager Operasional PT PAC Aliman terkait besaran upah yang dilaporkan PT PAC ke BPJS Ketenagakerjaan Kendari sebagai syarat 25 satpam di RSJPDO Kendari menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Di mana diketahui upah 1 orang satpam RSJPDO Kendari diketahui sebesar Rp2.225.000, per bulan, namun dalam video berdurasi 3 menit 49 detik tersebut Manager Operasional PT PAC Aliman, S.E mengungkapkan pendaftaran besaran upah 25 satpam di RSJPDO Kendari ke BPJS Ketenagakerjaan Kendari sebesar Rp3.347.000.00, per bulan.

“Terkait dengan syarat penerima BSU nah untuk syarat penerima BSU itu kan dia (satpam) yang di bawa gaji 3 juta 500 ribu nah upah yang terlapor di BPJS Ketenagakerjaan kalian kan 3 juta 3 ratus sekian-sekian 337, 338 sekian nah itu kalian masih masuk kategori penerima BSU, untuk penerima BSU itu kan nama-namanya sudah ditetapkan sebanyak 25 orang sudah kita kirimkan dan itu pasti akan terbayarkan. Untuk pembayarannya itu di tanggal bersamaan gaji atau satu hari setelah pembayaran gaji. Yang penting masalah BSU pasti akan diterima sebanyak 25 orang itu,” ungkapnya.

Dasar alasan Aliman mendaftarkan besaran upah bulan Rp3.347.000.00, ke BPJS Ketenagakerjaan Kendari karena kalau daftarkan besaran upah Rp2.225.000. maka 25 satpam di RSJPDO Kendari tidak bisa terima BSU.

“Kenapa upahnya terlapor sebanyak 3 juta 347 karena kita tidak bisa melapor membuat BPJS Ketenagakerjaan kalau upahnya tidak sesuai dengan UMR nah sementara kan dari sisi anggaran kita itu sampai UMR kalau di anggarannya kita dan misalnya kita paksakan anggaran kita tidak bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Aliman menerangkan bahwa pendaftaran upah satpam di RSJPDO Kendari sebesar Rp3.347.000.00 mengacu pada Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai besaran upah untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Pasal 6 Ayat 1 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Bantun Subsidi Upah (BSU) diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000.00, per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.

“Makanya kita mengikuti dengan aturan Ketenagakerjaan kita melaporkan upah sesuai dengan UMR Kota Kendari supaya kalian ini bisa terdaftar. Sebenarnya kami dari sisi perusahaan misalkan kita lapor sesuai dengan besaran yang kalian terima sebenarnya itu kita diuntungkan karena iuran yang perlu kita bayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan terlalu kecil daripada yang kita laporkan 3 juta sekian-sekian, cuma menurut aturan BPJS ketenagakerjaan tidak boleh di bawah upah UMR makanya kita laporkan sesuai di upah UMR supaya kalian terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Tapi berdasarkan temuan data upah satpam di RSJPDO Kendari yang diterima jurnalis Kendarikini.com PT. PAC membayarkan upah satpam tidak sesuai data upah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kendari sebesar Rp3.347.000,. Padahal setiap upah karyawan yang didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjan, perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Fakhry dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian upah satpam yang didaftarkan PT. PAC ke BPJS Ketenagakerjaan Kendari dengan upah yang diterima 25 satpam di RSJPDO Kendari diketahui BPJS Ketenagakerjaan Kendari melalui verifikasi upah yang dilaporkan PT. PAC ke BPJS Ketenagakerjaan Kendari.

Dalam hal penindakan ketidaksesuaian upah tersebut, menurutnya BPJS Ketenagakerjaan Kendari tidak punya kewenangan memaksa PT. PAC membayar sesuai Upah Minimum Kota (UMK), tapi hanya punya kewenangan memaksa PT. PAC melaporkan upah satpam di RSJPDO Kendari sesuai UMK/Upah Minimum Regional (UMR).

“Pasti diverifikasi betul dan diketahui upah yang didaftarkan ke kami itu sesuai dengan upah yang diterima pekerja. Yang bisa kita lakukan adalah memaksa perusahaan itu agar pelaporan upahnya itu sebesar UMK,” jelas Fakhry saat ditemui media ini pada hari Jumat, 7 November 2025.

Berdasarkan temuan ketidaksesuaian upah satpam yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah yang diterima satpam di RSJPDO Kendari menunjukkan PT. PAC diduga memanipulasi data upah 25 satpam di RSJPDO Kendari ke BPJS Ketenagakerjaan Kendari. Tak hanya itu bahkan PT. PAC diduga membuat slip upah palsu satpam di RSJPDO Kendari.

Sanksi Administrasi atau Denda

Sanksi administrasi atau denda pemalsuan data upah karyawan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 yang diubah melalui UU Cipta Kerja) terkait kewajiban pengusaha untuk membayar upah sesuai ketentuan dan transparansi data. Pelanggaran terkait pengupahan dapat dikenakan sanksi administratif atau denda.

Sanksi Pidana

Selain sanksi administrasi atau denda itu juga terdapat sanksi pidana pemalsuan data upah karyawan oleh perusahaan diatur di dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Berbunyi, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam, jika kerugian itu dapat menderita karena pemakaian surat itu, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”.(Faldi)*

PT PJP Diadukan ke Kejati Sultra Soal Dugaan Penyimpangan Pengerjaan Proyek Pengaman Pantai Raha

0

KENDARIKINI.COM – Ikatan Pemuda dan Pelajar Muna (IPPM) resmi melayangkan laporan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Pengaman Pantai Kota Raha di Kabupaten Muna, Jum’at, 7 November 2025.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Pinar Jaya Perkasa (PJP) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp28 miliar diduga kuat tidak sesuai prosedur dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Detail Engineering Design (DED).

Ketua Umum IPPM, Ymsyah Nirdjamirap mengungkapkan bahwa salah satu temuan utama adalah penggunaan material yang tidak sesuai standar ketahanan terhadap air laut, beton pada struktur pengaman pantai diduga menggunakan semen biasa tanpa campuran khusus, pasir laut tanpa penyaringan, dan batu kapur sebagai campuran beton yang dinilai tidak layak untuk konstruksi pesisir.

“Kondisi material yang digunakan sangat berisiko terhadap ketahanan bangunan. Beton pengaman pantai akan cepat rusak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkap Ymsyah Nirdjamirap kepada media ini pada hari Jum’at, 7 November 2025.

Menanggapi dugaan tersebut Perwakilan Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari Akil saat Dengar Pendapat dengan masa aksi IPPM menjelaskan bahwa bahwa proyek yang tengah dikerjakan oleh PT Pinar Jaya Perkasa memang mengalami penyesuaian nilai anggaran.

Menurutnya, anggaran awal proyek seharusnya senilai Rp43,7 miliar, namun dilakukan penghematan Anggaran Sehingga Nominal yang keluar menjadi Rp2,8 miliar.

“Kami tidak tahu-menahu terkait dugaan yang disampaikan teman-teman IPPM. Namun, memang ada penyesuaian nilai kontrak karena Penghematan anggaran. Kemungkinan besar hal inilah yang menyebabkan pekerjaan PT Pinar Jaya tidak sepenuhnya sesuai dengan Detail Engineering Design (DED),” jelasnya.

Walau demikian IPPM teta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses investigasi dan memastikan proyek-proyek infrastruktur di Sulawesi Tenggara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance.(Faldi)*

Aksi Pemulung Curi Sepeda Anak di Kompleks BTN Bumi Arum Kendari Terekam CCTV

0

KENDARIKINI.COM – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang ibu berprofesi sebagai pemulung mencuri sepeda anak di kompleks Perumahan BTN Bumi Arum, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), viral di media sosial pada Sabtu 8 November 2025 pagi.

Dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diterima Jurnalis Kendarikini.com tampak pelaku datang menggunakan sepeda motor yang menarik gerobak.

Pelaku terlihat beberapa kali keluar masuk pekarangan rumah korban sebelum akhirnya mengambil sepeda yang terparkir di halaman rumah.

Korban, yang enggan disebutkan namanya dan merupakan warga BTN Bumi Arum, mengaku baru mengetahui sepeda anaknya hilang setelah dibangunkan oleh sang anak sekitar pukul 10.00 WITA.

“Saya baru sadar sepeda anak saya hilang waktu anak saya bangunkan. Saat itu saya masih di dalam rumah, sedang tidur,” ujar korban.

Dari hasil rekaman CCTV, pelaku diketahui sempat tiga kali memasuki halaman rumah. Selain sepeda, pendingin udara portabel (pendingin di penser) juga raib dibawa kabur.

“Kalau dilihat dari penampilannya, ibu itu pemulung. Karena di CCTV kelihatan dia datang bawa motor dan gerobak,” jelas korban.

Usai kejadian, korban sempat menelusuri lokasi tempat para pemulung biasa berkumpul. Dari informasi warga sekitar, diketahui bahwa perempuan dalam video tersebut memang kerap terlihat di area tersebut.

Warga kompleks BTN Bumi Arum pun mengaku resah. Mereka menyebut pelaku dalam video itu sering keluar masuk perumahan dan bahkan sudah beberapa kali dilaporkan oleh warga karena aktivitasnya yang mencurigakan.

“Untuk saat ini saya belum melapor ke pihak kepolisian. Saya masih menunggu itikad baik dari ibu itu untuk mengembalikan sepeda anak saya,” tutup korban.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, di mana banyak warganet yang menyoroti kondisi ekonomi pelaku namun juga menuntut tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.(Amin)*

Sijago Merah Lahap Satu Rumah, Dibakar Pemiliknya yang Alami Penyakit Jiwa

0

KENDARIKINI.COM – Sebuah rumah milik warga disekitar Terminal Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, dilahap Sijago Merah pada Minggu 9 Oktober 2025.

Berdasarkan keterangan saksi, Rijal Arsidik, bahwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WITA.

“Benar, tadi telah terjadi kebakaran disalah satu rumah warga yang bertepatan didepan gerbang terminal Puuwatu sekitar jam setengah satu,” kata Rijal Arsidik.

Lanjut, kata dia, kebakaran ini diduga akibat dibakar oleh pemilik rumah sendiri yang memiliki penyakit jiwa.

“Yang punya rumah ada kelainannya atau gila, da bakar sendiri rumahnya,” ujarnya.

Dilokasi diturunkan sebanyak 4 Unit mobil pemadam kebakaran untuk meredakan kobaran api.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui berapa jumlah kerugian materil dari kebakaran tersebut.(Amin)*

Edarkan Shabu Seberat 8,14 Gram, Pria di Konsel Dibekuk Polisi

0

KENDARIKINI.COM — Satresnarkoba Polres Konawe Selatan bekuk pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Pamandati, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu 8 November 2025.

Kasat Resnarkoba IPTU Herman Eka Purnama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di daerah mereka.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu,” ungkap Herman.

Pelaku diketahui berinisial A (21), warga Desa Pamandati. Ia diamankan petugas di sebuah pondok kebun bersama sejumlah barang bukti yang telah disiapkan untuk diedarkan.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan sebanyak 29 sachet berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,14 gram.

Selain itu, polisi menemukan timbangan digital, alat hisap (bong), pipet, pirex kaca, handphone, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku belum memiliki pekerjaan tetap dan diduga sudah cukup lama berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Lainea.

Herman menambahkan pelaku mengedarkan barang haram itu dalam paket-paket kecil kepada para pengguna di sekitar tempat tinggalnya.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Konawe Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Amin)*

Perempuan Berusia 16 Tahun di Kendari Diamankan Polisi Gegara Jadi Influencer Situs Judol

0

KENDARIKINI.COM – Seorang perempuan berinisial IF (16) diamankan aparat kepolisian setelah menjadi influencer situs judi online, Sabtu 8 November 2025.

Pelaku diamankan di sekitar Tugu MTQ Kota Kendari sekitar pukul 00.30 WITA, ia bertugas mengelola akun instagram dan memposting story tautan menuju situs judi online setiap hari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan tautan tersebut juga ikut diposting pada akun instagram.

Lebih lanjut, pelaku telah menjadi influencer sejak bulan Mei 2025 dengan gaji sekali postingan per hari Rp600 ribu rupiah.

“Sejak bulan Mei 2025, pelaku menjadi influencer atau endorser untuk situs judi online tersebut dengan sistem kerja satu posting per hari dan menerima upah Rp600 ribu,” katanya.

Welliwanto Malau menjelaskan bahwa pelaku menerima tawaran pekerjaan tersebut melalui pesan langsung (direct message) dari akun tidak dikenal di Instagram

Selain itu, pelaku mengaku bergabung dalam grup WhatsApp bernama Bahan Talent Husky yang digunakan untuk membagikan materi promosi dan link yang harus diunggah.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 11 yang digunakan untuk mengakses akun Instagram dan grup WhatsApp Bahan Talent Husky.

Tangkapan layar story dan bio profil akun Instagram yang menampilkan link situs judi online huskyslotxyz.com, riwayat percakapan dalam grup WhatsApp Bahan Talent Husky dan bukti percakapan penawaran kerja sama promosi melalui direct message Instagram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.(Amin)*

KOPPERSON Menanti Keadilan di Lahan Tapak Kuda, Kuasa Khusus Ungkap Beberapa Fakta

0

KENDARIKINI.COM — Indikasi konspirasi besar kembali mencuat dalam polemik lahan Tapak Kuda, Kendari. Kasus yang berakar pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 1995 itu kini kembali menimbulkan tanda tanya besar.

Kuasa Khusus KOPPERSON menduga ada keterlibatan oknum di lingkungan Pengadilan Negeri Kendari dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangkaian peristiwa yang dinilai tidak sejalan dengan amar hukum negara.

“Dugaan tersebut menguat setelah muncul dua surat yang diterbitkan pada tanggal yang sama, 27 Oktober 2025 — satu surat pemberitahuan jadwal konstatering dari Pengadilan Negeri Kendari kepada pemohon, KOPERSON, dan satu lagi surat dari BPN Kota Kendari kepada pengadilan,” katanya.

Sambungnya kedua surat itu menimbulkan kecurigaan publik karena memuat arah kebijakan yang berlawanan dengan dokumen resmi negara.

BPN Diduga Mengingkari Produknya Sendiri

Dalam surat yang dikirim BPN, termuat kalimat yang diduga menyatakan bahwa “objek milik KOPPERSON tidak jelas.”

Padahal, HGU KOPPERSON yang diterbitkan oleh BPN sendiri sejak 1981, lengkap dengan surat ukur dan sertifikat resmi yang masih terarsip sah hingga hari ini.

Kuasa Khusus KOPPERSON, Fianus Arung, menyebut pernyataan itu sebagai bentuk pengingkaran terhadap produk hukum lembaga sendiri.

“Ironis. Lembaga yang menerbitkan surat ukur dan sertifikat resmi kini justru meragukan produknya sendiri,” ujar Fianus Arung di Kendari.

Salah satu pejabat Kanwil BPN Sultra, LM Ruslan Emba dalam sebuah wawancara pers bahkan pernah menyampaikan bahwa sertifikat milik KOPPERSON dapat dan telah “didudukkan” secara administratif beberapa tahun lalu — sebuah pengakuan yang menegaskan keabsahan administrasi KOPPERSON.

Anehnya di lain kesempatan iya malah mengatakan hal lain yang bertentangan dengan pernyataan awalnya.

Namun kini arah kebijakan antara Kanwil BPN Sultra dan Kantor Pertanahan Kota Kendari tampak tidak sejalan. Fungsi pengawasan melemah, koordinasi tidak efektif, dan arah kebijakan justru dinilai kabur.

Tanggal Ganda, Jejak Ganda

Tanggal 27 Oktober 2025 kini menjadi perhatian serius.

Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Kendari menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan konstatering, sementara BPN Kota Kendari melayangkan surat ke pengadilan yang berisi pernyataan keberatan terkait kejelasan objek lahan.

“Diduga, kedua surat itu menjadi bagian dari langkah koordinasi tertutup yang mengarah pada pembentukan narasi bahwa objek sengketa KOPPERSON tidak jelas,” tegasnya.

Namun data yang dimiliki KOPPERSON menyebut seluruh dokumen, peta, dan sertifikat HGU masih utuh, lengkap, dan terdaftar sah dalam arsip negara.

Pelaksanaan konstatering di lapangan juga menimbulkan tanda tanya.

Dari informasi yang diterima, pihak kepolisian disebut menyiapkan lebih dari 800 personel, namun hanya sekitar 10 petugas yang benar-benar terlihat aktif di lokasi.

Sementara itu, BPN memang hadir, tetapi kehadirannya dinilai sebatas formalitas tanpa menunjukkan dukungan substantif terhadap produk hukumnya sendiri.

“Mereka hadir secara administratif, tapi tidak menjalankan perintah hukum. Ini preseden buruk bagi negara hukum,” tegas Fianus.

Kelangkaan Eksekusi dan Cacat Non-Eksekutabel

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan surat non-eksekutabel terhadap putusan inkrah tersebut diduga cacat syarat dan hukum.

KOPPERSON mengklaim bahwa objek yang disebut “tidak jelas” adalah pembohongan besar — karena mereka sanggup menunjukkan batas-batas wilayah HGU miliknya secara resmi.

“Keputusan Ketua PN Kendari yang mengeluarkan surat non-eksekutabel adalah cacat syarat dan hukum. Sebab objek yang dikatakan tidak jelas adalah pembohongan besar. KOPPERSON mampu tunjukkan batas-batas wilayah HGU miliknya,” ujar Fianus Arung.

Praktik hukum menyebut bahwa putusan non-eksekutabel hanya sah jika unsur hukum seperti objek tidak ada atau tidak jelas yang tidak dapat dieksekusi.

Dalam kasus ini, KOPPERSON menilai semua syarat non-eksekutabel tersebut tidak terpenuhi — yang berarti putusan inkrah seharusnya dieksekusi, bukan sebaliknya.

Upaya Menutupi Dosa Lama: Penerbitan SHM di atas HGU Aktif

KOPPERSON menilai bahwa langkah BPN yang meragukan kejelasan objek lahan diduga berkaitan dengan upaya menutupi kesalahan administratif masa lalu.

Berdasarkan data investigatif, ditemukan adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan HGU milik KOPPERSON yang masih aktif sejak 1981.

Bukti menunjukkan bahwa SHM terbit pada 1986, di atas lahan yang sama, dan kini di atas tanah tersebut berdiri rumah sakit swasta milik pihak pribadi.

“Inilah akar dari kekacauan Tapak Kuda. SHM terbit di atas HGU aktif milik KOPPERSON. Bahkan setelahnya, masih banyak sertifikat yang muncul diduga demi meraup untung pribadi. Kini mereka seperti ingin menghapus jejak itu dengan menyebut objek kami tidak jelas,” ungkap Fianus Arung.

Langkah BPN ini dianggap sebagai penyangkalan terhadap kesalahan institusional yang telah terjadi puluhan tahun silam. Dengan menyebut objek sengketa tidak jelas, mereka seolah menutup “dosa sejarah” penerbitan ganda yang kini menimbulkan konflik berkepanjangan.

Narasi “Demi Rakyat” Dinilai Tidak Sejalan dengan Fakta Lapangan

Sejumlah pihak yang mengklaim membela “rakyat Tapak Kuda” disebut justru mengamankan kepentingan para pemodal besar.
KOPPERSON menilai bahwa di atas lahan sengketa tersebut kini berdiri hotel, rumah sakit swasta, gudang, dan bangunan komersial — bukan permukiman rakyat kecil.

“Kalau benar demi rakyat, mengapa yang berdiri di atas tanah itu justru milik pengusaha besar dan pihak swasta?” ujar Fianus Arung.

KOPPERSON menegaskan, jika tanah tersebut benar diklaim sebagai milik negara, maka semestinya pemerintah membebaskan lahan warga kecil yang sudah bermukim puluhan tahun, bukan mempertahankan bangunan-bangunan megah milik para pemodal yang diduga menjadi donatur gerakan mengatasnamakan rakyat Tapak Kuda.

Mafia Lahan Diduga Terlalu Cepat Merayakan

KOPPERSON menilai pihak-pihak yang disebut sebagai mafia lahan Tapak Kuda terlalu cepat merasa menang setelah proses konstatering berjalan, dan PN keluarkan surat tidak dapat eksekusi.
Menurut Fianus, langkah itu belum mengakhiri perjuangan hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami melawan dengan hukum, bukan dengan kekuatan tersembunyi,” ujarnya.

KOPPERSON bersama Relawan Keadilan menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga mempertahankan wibawa hukum negara.
Mereka menilai, pihak-pihak yang pernah kalah secara hukum kini justru mendapat perlindungan dari oknum penyelenggara negara yang diduga mengangkangi produknya sendiri.

Warga Diperalat, Kepentingan Besar Menari

Dalam hasil pemantauan KOPPERSON, warga Tapak Kuda diduga hanya dijadikan alat pembenaran moral dalam konflik ini. Yang sebenarnya dibela — menurut mereka — adalah jaringan kepentingan bisnis dan kelompok modal besar yang beroperasi di balik layar.

KOPPERSON menyebut telah berulang kali membuka ruang dialog bagi warga — namun tak pernah direspons.

“Kami sudah ajak duduk bersama. Tapi ternyata yang berbicara bukan warga asli, melainkan kekuatan besar yang bersembunyi di balik nama mereka,” kata Fianus Arung.

Negara Masih Berutang Keadilan, relawan keadilan akan terus melawan

KOPPERSON menegaskan bahwa negara masih memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menuntaskan putusan inkrah tahun 1995. Menurut mereka, kegagalan menjalankan amar putusan tersebut adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip supremasi hukum.

“Kami tidak melawan negara, kami menagih janjinya. Jika hukum bisa dinegosiasikan, maka keadilan hanyalah slogan kosong,” tutut Fianus Arung, Kuasa Khusus KOPPERSON.*

Soal Putusan ‘Non Executable’ Lahan Tapak Kuda, KOPPERSON Bakal Tempuh Jalur Hukum

0

KENDARIKINI.COM — Koperasi Perikanan dan Perempangan Soenanto (KOPPERSON) menyampaikan sikap resmi atas penetapan non-executable oleh Pengadilan Negeri Kendari terhadap amar putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 27 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa lokasi milik KOPPERSON tidak jelas keberadaan atau kedudukannya.

Kuasa Khusus KOPPERSON Fianus Arung menegaskan bahwa pernyataan itu bertentangan secara faktual dan administratif dengan keterangan salah satu pejabat Kanwil ATR/BPN bagian pendaftaran tanah.

“Yang justru menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah pernah didudukkan dan peta bidang KOPPERSON telah jelas serta mudah untuk didudukkan kembali,” katanya.

Lanjutnya dengan demikian, pernyataan BPN dalam surat 27 Oktober 2025 adalah keliru dan kontradiktif dengan data serta fakta lapangan.

Objek Jelas, Dasar Non-Executable Tidak Terpenuhi

KOPPERSON menegaskan bahwa syarat utama penetapan non-executable adalah ketidakjelasan objek eksekusi, sebagaimana diatur dalam pedoman Mahkamah Agung dan hukum acara perdata.

“Namun dalam kasus ini, objek lahan telah jelas secara yuridis maupun administratif, karena pertama telah didudukkan oleh pejabat Kanwil ATR/BPN sendiri pada saat pemetaan beberapa tahun lalu,” ungkapnya.

Kemudian kedua memiliki amar putusan pengadilan yang sudah inkrah;

“Ketiga tidak terdapat sengketa tumpang tindih yang aktif di pengadilan lain,” tambahnya.

Oleh karena itu, alasan Pengadilan Negeri Kendari menurut Fianus yang mendasarkan diri pada ketidakjelasan objek adalah cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sah penetapan non-executable.

KOPPERSON menilai bahwa pengadilan justru memikul “utang keadilan” kepada KOPPERSON, sebab sejak tahun 1996 permohonan eksekusi telah diajukan namun gagal dilaksanakan.
Negara memiliki utang hukum dan moral yang wajib dituntaskan demi kepastian dan supremasi hukum.

Penetapan Non-Executable Dapat Digugat

Fianus menekankan bahwa penetapan ini tidak bersifat final maupun permanen. Sesuai dengan ketentuan hukum, keputusan non-executable dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Diajukan permohonan peninjauan atau keberatan ke Mahkamah Agung berdasarkan asas judicial review internal terhadap pelaksanaan peradilan, Bahkan digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) apabila menimbulkan kerugian hukum atau materiil bagi pihak yang memiliki hak sah,” bebernya.

KOPPERSON bersama jaringan kuasa hukum dan relawan keadilan akan menempuh seluruh upaya hukum tersebut.

Kecaman terhadap Populist Justice

KOPPERSON mengecam keras praktik populist justice, yaitu bentuk penegakan hukum yang berpihak kepada tekanan massa atau opini publik.

“Kami mengingatkan Pengadilan Negeri Kendari agar tidak mengambil sikap berdasarkan kekuatan kelompok tertentu, melainkan berdasarkan hukum, fakta, dan alat bukti,” tuturnya.

Ia bilang bahwa zelama ini, KOPPERSON telah menunjukkan kesabaran dan komitmen terhadap hukum.

“Ketika pihak lain mengangkat senjata tajam, kami tetap memilih diam. Ketika kami dicaci dan diserang secara pribadi, kami tetap diam. Ketika kami diminta menunggu kebijakan, kami menunggu,” tuturnya lagi

Namun kesabaran tidak boleh ditafsirkan sebagai kelemahan. Ketika hukum dikaburkan, dan ketika keadilan diperlakukan secara pilih kasih, maka KOPPERSON akan menempuh semua jalur hukum yang sah untuk memastikan keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya.

“Kami menolak segala bentuk kekerasan dan tetap berjuang di jalur hukum. Tetapi kami juga menegaskan, keadilan tidak boleh dikangkangi oleh kepentingan atau tekanan kelompok tertentu,” urainya.

Tuntutan KOPPERSON

1. Agar Pengadilan Negeri Kendari segera meninjau ulang penetapan non-executable, karena syarat hukumnya tidak terpenuhi;

2. Agar BPN Pusat dan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tenggara memberikan klarifikasi resmi atas perbedaan pernyataan pejabatnya;

3. Agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengawasi pelaksanaan asas imparsialitas peradilan di daerah;

4. Agar kepolisian dan pemerintah daerah menjamin keamanan dan ketertiban publik di sekitar lokasi Tapak Kuda, serta melindungi warga dan relawan hukum KOPPERSON.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 3 ayat (2): “Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang.”

Pasal 195–196 HIR / 208–209 RBg: Eksekusi hanya dapat ditunda apabila objek tidak jelas atau tidak dapat dieksekusi secara fisik.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) — menjamin kepastian hukum atas hak-hak atas tanah.

Pasal 1365 KUHPerdata — dasar gugatan perbuatan melawan hukum jika suatu tindakan mengakibatkan kerugian.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 75–78 — memberikan hak bagi warga atau badan hukum untuk menggugat keputusan tata usaha negara.

Penutup

KOPPERSON menegaskan kembali bahwa perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan sebidang tanah, melainkan mempertahankan keadilan dan kehormatan hukum itu sendiri.
Negara tidak boleh berutang terus-menerus kepada rakyatnya.

“Kami percaya, kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri — melalui hukum yang jujur, adil, dan berani menegakkan keadilan tanpa takut tekanan,” pungkasnya.*

Teken Nota Kesepahaman dengan Pemkab Kolaka, Upaya PT Vale Berdayakan Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal

0

KENDARIKINI.COM — PT Vale kembali menunjukkan komitmen pemberdayaan tenaga kerja dan pengusaha lokal.

Langkah tersebut diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), bagian dari MIND ID – Holding BUMN Pertambangan, bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka melaksanakan Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal di Gedung Sultan Raja, Kolaka.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kolaka, serta 39 mitra kontraktor PT Vale yang terdiri atas 15 kontraktor nasional dan 24 kontraktor lokal. Melalui MoU ini, PT Vale menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam penguatan kapasitas masyarakat lokal, baik sebagai tenaga kerja maupun pelaku usaha di wilayah operasi perusahaan, khususnya di Blok Pomalaa.

“Nota Kesepahaman yang disosialisasikan bukan hanya dokumen formal, tetapi simbol tekad bersama untuk menjadikan Kolaka semakin maju dan berdaya saing,” ujar Mohammad Rifai, Head of Pomalaa Project PT Vale Indonesia.
“Komitmen ini sudah berjalan bahkan sebelum penandatanganan MoU, dan menjadi pijakan kuat untuk mengoptimalkan peran tenaga kerja serta pengusaha lokal dalam proyek kami.”

Sementara itu, Bupati Kolaka H. Amri SSTP, M.Si menyampaikan apresiasi terhadap langkah PT Vale dalam menyusun MoU yang memperhatikan kearifan lokal dan keadilan sosial, terutama dalam pola rekrutmen tenaga kerja.

“Tenaga kerja lokal harus diberi kesempatan lebih luas. Jika kuota belum terpenuhi, harus ada gelombang kedua khusus untuk masyarakat Kolaka. Kami tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton dalam investasi besar ini,” tegasnya.

Bupati Amri juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan transparansi dalam penggunaan tenaga kerja asing. Pemerintah Daerah, lanjutnya, siap mendukung investasi yang berkeadilan dan berkelanjutan melalui penyederhanaan proses perizinan dan koordinasi lintas lembaga.

Sinergi antara PT Vale dan Pemkab Kolaka ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan pembangunan daerah yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.

MoU ini diharapkan menjadi fondasi jangka panjang bagi penguatan ekosistem industri pertambangan di Kolaka, sekaligus memperkuat kontribusi sektor tambang terhadap visi Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengusaha lokal.*

Kecelakaan Maut di Perempatan Mubar, Satu Pemotor Tewas Usai Terseret Mobil

0

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di salah satu perempatan jalan di Kabupaten Muna Barat yang melibatkan mobil Open Cup Suzuki Carry dan sepeda motor Yamaha Vixion pada Sabtu 8 November 2025. Insiden ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Muna, IPDA Andi Sri Yusuf mengatakan mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi DT 9112 BC berwarna hitam yang dikemudikan oleh Harfin melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara menuju selatan.

Saat tiba di perempatan jalan, kendaraan tersebut menabrak bagian samping kiri sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi DT 3706 JA berwarna hitam yang dikendarai oleh Nurfalisa Fajar, yang saat itu melintas dari arah barat ke timur.

Benturan keras membuat sepeda motor terseret beberapa meter. Setelah menabrak sepeda motor, mobil Suzuki Carry tersebut masih terus melaju hingga menabrak pagar dan pohon mangga di tepi jalan sebelum akhirnya terbalik.

Akibat kecelakaan tersebut, Nurfalisa Fajar mengalami luka serius dan sempat mengeluarkan darah dari hidung serta mulut.

Nurfalisa Fajar kemudian dilarikan ke RSUD Kabupaten Muna Barat, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan menuju rumah sakit.

“Atas peristiwa kecelakaan Lalu lintas tersebut mengakibatkan Nurfalisa Fajar setelah kecelakaan Lalu Lintas terjadi mengeluakan darah lewat hidung dan mulut serta meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Kabupaten Muna Barat,” katanya.

Sementara itu, pengemudi mobil Harfin dilaporkan mengalami luka ringan. Pihak kepolisian dari Satlantas Polres Muna menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara guna mencegah kecelakaan lalulintas.(Amin)*

FWK Desak Revisi UU Pers, Upaya Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah

0

KENDARIKINI.COM — Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai perlindungan hukum terhadap wartawan dalam UU Pers tidak lagi memadai. Hal ini mengemuka dalam diskusi FWK di Jakarta, Rabu (5/11/2025), yang menyoroti Bab III Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Pasal 8 menyebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Namun Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane mempertanyakan efektivitasnya.

“Pasal ini terlihat baik, tapi apakah masih ampuh melindungi profesi wartawan?” kata Raja. Ia menegaskan amandemen UU Pers diperlukan agar perlindungan wartawan menjadi tanggung jawab tegas negara. “Wartawan bekerja untuk publik dan demokrasi. Perlindungan tidak boleh kabur.”

Mantan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap wartawan. “Berapa kali wartawan diperlakukan kasar aparat, dianiaya, rumah mereka dibakar. Mana perlindungannya?” ujarnya.

Ia mengkritik pihak yang menganggap pasal tersebut sudah cukup. “Organisasi pers mestinya melihat realitas. Jangan pura-pura tidak tahu.”

Raja menambahkan, penerapan perlindungan harus jelas hingga level lapangan. “Harus dirinci bagaimana pelaksanaannya,” katanya.

Wartawan senior A.R Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah sepakat pentingnya evaluasi nyata atas implementasi pasal tersebut.

Pasal 8 UU Pers juga tengah diuji materi Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menilai pasal itu multitafsir dan bisa merugikan wartawan. “Wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan atau bayang kriminalisasi,” tegasnya di MK, Selasa (9/9/2025).

Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan, gugatan berfokus pada kejelasan perlindungan hukum wartawan dalam kerja jurnalistiknya.*

Jurnalis Lintas Media di Kendari Gelar Aksi Solidaritas untuk Tempo dan Kebebasan Pers di Indonesia

0

KENDARIKINI.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra), IJTI Sultra, dan LPM IAIN Kendari berunjukrasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kendari, Kamis 6 November 2025.

Jurnalis dari berbagai media di Kendari ini menggelar aksi solidaritas dan dukungan terhadap Tempo, terkait gugatan yang diajukan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman senilai Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).

Ketua AJI Kendari, Nursadah menyampaikan bahwa Menteri pertanian tidak memiliki hak untuk menuntut sengketa pemberitaan secara langsung ke pengadilan umum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers; Dewan Pers memiliki fungsi dan wewenang untuk menerima pengaduan dan mengupayakan penyelesaian sengketa pemberitaan.

Tuntutan Rp200 miliar terhadap Tempo tidak berdasar secara hukum dan substansi. Menggunakan ancaman gugatan perdata berjumlah besar terhadap media yang melakukan kerja jurnalistik kritis merupakan strategi yang menyimpang dari mekanisme hak jawab dan mediasi yang diamanatkan UU Pers. Praktik gugatan semacam ini merupakan penyalahgunaan jalur hukum untuk membungkam media.

Gugatan Menteri Pertanian merupakan bentuk pembungkaman dan pembangkrutan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah. Tindakan semacam ini mengirimkan alarm bagi seluruh media yang kritis terhadap kebijakan publik: bukan hanya menekan satu lembaga pers, tetapi juga mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengangkangi kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers, sengketa pemberitaan atau sengketa pers semestinya masuk ranah penyelesaian oleh Dewan Pers. Penyelesaian sengketa pers seharusnya mengutamakan mekanisme hak jawab, mediasi, dan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana diatur oleh UU Pers.

Dalam aks ini, para jurnalis dan organisasi profesi media menuntut:

1. Agar gugatan terhadap TEMPO segera dicabut dan pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional.

3. Pejabat publik dan aparat hukum tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan atau membungkam media.

Kebebasan pers adalah hak publik dan pilar demokrasi. Upaya apapun yang bersifat intimidatif, pembangkrutan, atau hukum untuk membungkam media wajib dilawan bersama demi kebebasan pers dan tegaknya hak masyarakat atas informasi yang independen, akurat, dan berimbang.

Sementara, Humas PHI Pengadilan Negeri Kendari, Daryono memberikan dukungan kepada jurnalis Kendari yang menggelar aksi solidaritas untuk menguatkan jurnalis, sehingga kemerdekaan pers jangan sampai terbungkam. Menurutnya, pers harus dihargai dan dihormati karena menulis sesuai dengan fakta-fakta di lapangan.

“Kita dukungan moral kepada pers untuk memberikan kebebasan dalam membuat tulisan sebagaimana fakta fakta dilapangan. Pernyataan sikap ini kami terima kita sampaikan sama pimpinan untuk ditindaklanjuti. Kita beri dukungan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memutuskan yang terbaik,” ujarnya.

“Masalah pencabutan gugatan itu kewenangan dari penggugat. Menteri Pertanian punya hak, tetapi pers juga dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Gugatan merupakan hak semua orang, pengadilan tidak bisa menghalangi. Pengadilan
sifatnya hanya menerima, memeriksa dan mengadili” katanya.*

Pers di Indonesia Dukung Perjuangan Palestina

0

KENDARIKINI.COM – Pers Indonesia dinilai memiliki peran besar dalam perjuangan bangsa Palestina untuk meraih kemerdekaan sejati. Sejak lama, media nasional konsisten menyuarakan isu kemanusiaan dan keadilan bagi rakyat Palestina, terutama sejak kembali pecahnya konflik di Jalur Gaza pada Oktober 2023.

Hal ini mengemuka dalam Seminar Internasional “The Role of Indonesian Media in Palestine’s Effort to Achieve True Independence” yang digelar di Jakarta, Jumat (7/11). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Palestine International Forum for Media and Communication (Tawasol) yang berkantor di Istanbul, Turki.

Direktur Eksekutif Tawasol, Dr. Bilal Khalil, memberikan apresiasi atas perhatian besar media Indonesia terhadap isu Palestina.

“Perhatian pers Indonesia terhadap kemanusiaan dan keselamatan warga Palestina merupakan contoh nyata komitmen bangsa Indonesia. Sikap ini sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menentang segala bentuk penjajahan,” ujarnya.

Liputan di Tengah Konflik

Wartawan senior Metro TV, Desi Fitriani, yang sudah tiga kali meliput di Gaza, menuturkan tantangan berat yang dihadapi jurnalis di wilayah konflik. Ia bahkan pernah menyaksikan langsung bagaimana bantuan makanan dan obat-obatan dari Indonesia dikirim melalui terowongan bawah tanah untuk menembus blokade Israel.

“Saya melihat sendiri mie instan dan produk Indonesia dikirim lewat terowongan demi menembus penjagaan Israel,” ujarnya.

Desi juga menyoroti banyaknya jurnalis yang gugur di Gaza, sehingga media Indonesia harus berhati-hati menggunakan gambar dan narasi dari media Barat agar tidak bias terhadap Israel.

Dukungan Lewat Media Digital

Wartawan senior Pizaro Gozali, mantan jurnalis Anadolu Agency, menegaskan pentingnya memperkuat dukungan terhadap Palestina melalui media digital.

“Konsumsi media digital semakin tinggi, dan ruang ini perlu dimanfaatkan untuk mengontraskan narasi Israel yang berusaha cuci tangan dari kejahatan kemanusiaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, media arus utama sering kali hanya menyoroti reaksi Palestina tanpa memaparkan tindakan Israel yang menjadi pemicu utama.

Seni Jadi Sarana Perlawanan

Aktivis Palestina Annisa Theresia menyebut bahwa apa yang terjadi di Gaza bukan sekadar konflik, tetapi pendudukan dan genosida yang disaksikan dunia secara langsung melalui media digital.

“Lebih dari 70 ribu warga Gaza telah tewas. Dunia seolah membiarkan genosida ini terjadi,” tegasnya.

Annisa menilai perjuangan kemanusiaan juga bisa dilakukan melalui karya seni, seperti lagu “Hind’s Hall” karya Macklemore yang bercerita tentang bocah perempuan Palestina, Hind Rajab, korban kekejaman tentara Israel.

Perlu Sorotan Hukum Humaniter

Pemimpin Redaksi indo.palinfo.com, Ahmad Tirmizi, menegaskan perlunya media Indonesia mengangkat isu hukum humaniter internasional dalam liputan konflik Gaza.

“Israel bukan hanya melakukan genosida terhadap warga Gaza, tetapi juga membunuh kebenaran melalui manipulasi narasi di media,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Asep Setiawan, mantan anggota Dewan Pers, memaparkan bahwa liputan pers Indonesia terhadap Gaza terbagi dalam tiga fase: periode solidaritas emosional (Oktober–Desember 2023), masa transisi (Januari–Juni 2024), dan periode substantif (Juli 2024–Juli 2025) dengan liputan yang lebih kritis dan mendalam.

Seminar ini turut dihadiri oleh wartawan dari berbagai media nasional, perwakilan RRI, akademisi Dr. Ryantori dari Indonesian Society of Middle East Studies, Ketua JMSI Dr. Teguh Santosa, serta perwakilan dari Asia Middle East Center for Research and Dialogue (AMEC) di Jakarta.*

JMSI Sultra Audiensi ke Kejati, Upaya Perkuat Sinergi Media dan Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

0

KENDARIKINI.COM – Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Abdul Qohar pada Rabu 5 Oktober 2025.

Pertemuan ini berlangsung sebagai bagian dari konsolidasi organisasi menjelang Pelantikan Pengurus JMSI Sultra periode 2025–2030 yang akan dirangkaikan dengan JMSI Talk dan JMSI Award 2025 pada 15 Desember 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Kajati Abdul Qohar menyampaikan pandangannya mengenai batasan kewenangan Kejaksaan, khususnya dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan pertambangan dan konflik lahan, menekankan pentingnya peran media dalam mengedukasi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua perselisihan yang melibatkan perusahaan dapat ditangani sebagai tindak pidana korupsi.

Abdul Qohar memberikan contoh kasus sengketa lahan tambak antar perusahaan.

“Kalau bukan fungsi kita kan kita enggak bisa, Pak. Iya, karena ini yang masyarakat awam mungkin enggak paham ya. Ada satu perusahaan yang perusahaan lain berantem masalah lahan tambak. Ini kan enggak ada urusan dengan fungsi (korupsi), apalagi ini di luar kawasan hutan maupun di luar BUMN,” tegas Kajati.

Menurutnya, jika kasus pertambangan tanpa izin terjadi di luar kawasan hutan atau BUMN, delik pidananya cenderung masuk ranah pidana umum.

“Kalau undang-undang (terkait) pertambangan masuk itu pidana umum. Siapa penyidiknya? Polisi. Kita sebagai Jaksa penuntut,” jelasnya.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa jika perkara tersebut melibatkan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan atau merugikan aset BUMN, maka hal itu secara tegas merupakan ranah korupsi.

Kajati juga berharap media dapat membantu menyampaikan informasi ini secara tepat agar masyarakat tidak salah memahami fungsi Kejaksaan.

Menanggapi audiensi tersebut, Sekretaris JMSI Sultra, Muhammad Irvan S, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat sinergi antara pers dan aparat penegak hukum (APH) menjelang pelantikan akbar JMSI Sultra.

“Audiensi dengan Bapak Kajati Sultra ini sangat penting dan strategis. Ini menjadi salah satu agenda pra-pelantikan kami untuk menjalin komunikasi dan kolaborasi yang erat dengan APH,” ujar Irvan S.

Ia menambahkan, JMSI Sultra di bawah kepemimpinan Adhy Yaksa Pratama berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus pertambangan yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.

“Kami menyambut baik penjelasan Bapak Kajati terkait batasan korupsi dan pidana umum. JMSI siap menjadi mitra Kejaksaan dalam menyalurkan informasi yang edukatif dan akurat kepada publik,” tutup Irvan.

Rencananya, Pelantikan Pengurus JMSI Sultra periode 2025–2030 akan menjadi acara besar yang dirangkaikan dengan kegiatan edukatif JMSI Talk dan pemberian penghargaan JMSI Award 2025 bagi tokoh dan lembaga yang berkontribusi pada kemajuan pers siber di Sultra.*

Oknum ASN di Kendari Dipolisikan Gegara Masalah Tanah

0

KENDARIKINI.COM – Salah seorang oknum ASN inisial M dilaporkan oleh kerabatnya gara-gara persoalan tanah.

Menurut Kuasa Hukum Pelapor Rosmala Dewi, Andri Darmawan peristiwa ini berawal dari meninggalnya orang tua Pelapor dan terlapor.

“Kejadian awalnya orang tua pelapor atas nama almarhum Koila memberikan ahli waris kepada enam orang anaknya yang merupakan pelapor dan juga saudaranya M berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dengan luas 30.000 meter persegi,” katanya.

Sambungnya pada tahun 2023 M kemudian berurusan dan menerbitkan sertifikat tanah warisan tersebut tanpa memberitahu pelapor dan juga saudara perempuan lainnya.

“Kemudian pada hari Kamis 8 Mei 2025, sekitar Pukul 18.00 WITA, saudara M mendatangi rumah pelapor, saat bertemu dengan pelapor saudara M hendak menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000., -(lima puluh juta rupiah) kepada pelapor, namun pada saat itu pelapor menolak uang tersebut dikarenakan M sebelumnya tidak menyampaikan kepada pelapor dan juga saudara perempuan lainnya bahwa tanah warisan milik orang tuanya telah dijual kepada orang lain,” ungkapnya.

Lalu M juga menutupi harga jual tanah warisan tersebut. Terkait hal tersebut Pelapor melaporkan dugaan penggelapan pada 18 Mei 2025.

Kemudian pada Kamis 6 November 2025 pihaknya juga melaporkan dugaan pemalsuan ke Polda Sultra.

“Kita laporkan dugaan pemalsuan dikarenakan dalam pengurusan sertipikat hanya memuat tiga ahli waris yang dijadikan sebagai dasar penebitan sertipikat, sementara mereka ini kan enam bersaudara,” bebernya.

Terkait dua aduan tersebut pihaknya meminta Polda Sultra untuk memproses aduan tersebut.

“Kita minta penyidik Polda Sultra untuk periksa semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum M, Bobi membantah tudingan tersebut.

“Tidak mungkin terbit itu SHM kalau tidak ada surat-surat lengkapnya dari BPN yang pertama, dan yang kedua itu masalah ini sudah berproses di Polda Sultra, kita tinggal tunggu SP3nya, kalau sudah keluar saya tuntut balik itu,” jelasnya.*

Produksi Tambang Berhenti, Kondisi Ekonomi Masyarakat Wawonii Tak Pasti

0

KENDARIKINI.COM – Kabar penolakan Peninjauan Kembali (PK) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) oleh Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin melalui sejumlah media massa, meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Pulau Wawonii.

Putusan tersebut membuat aktivitas produksi tambang berhenti total, dan kini ratusan warga yang menggantungkan hidup dari sektor tambang terpuruk dalam ketidakpastian ekonomi.Suasana di sejumlah desa sekitar wilayah tambang menjadi muram.

Aktivitas ekonomi menurun drastis, lapangan pekerjaan hilang, dan roda kehidupan masyarakat melambat. Mereka yang dahulu hidup dengan harapan kini dihadapkan pada kenyataan pahit tanpa sumber penghasilan tetap.

Lebih dari 500 karyawan yang berasal dari masyarakatlokal terdampak, yang mana jumlah tersebut belum termasuk anggota keluarga mereka yang selama ini menggantungkan hidupnya pada operasi
pertambangan PT GKP. Selain itu, ratusan warga lainnya yang memiliki usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung bergantung pada keberlanjutan aktivitas tambang, juga turut merasakan
dampaknya.

Saat ini, seluruh pihak tersebut menghadapi kondisi sulit akibat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran yang tengah terjadi.

Kondisi ini seakan memutar balik kemajuan yang telah dirasakan warga Wawonii dalam beberapa tahun terakhir.

“Saya sangat kecewa dan terpukul atas putusan ini. Lapangan pekerjaan hilang, semangat masyarakat menurun, dan banyak keluarga kami disini kini hidup dalam kesulitan. Kami berharap wakil rakyat dan pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi ini,” ungkap Sulvan, Tokoh Pemuda Desa Roko-Roko Raya.

Bagi warga seperti Ibu Ma Anawia, seorang ibu rumah tangga dari Desa Sukarela Jaya, juga turut menyuarakan kepedihan yang dirasakan banyak keluarga disana saat ini. Baginya kehilangan pekerjaan bukan sekadar kehilangan penghasilan, tetapi juga kehilangan harapan hidup.

“Mereka yang berteriak teriak meminta PT GKP keluar harus berpikir juga, kami yang bisa hidup jauh lebih layak dari sana. Rasanya sangat menyakitkan melihat perjuangan masyarakat tidak mendapat hasil.

Kami mohon agar ada jalan keluar agar bisa membantu kami bangkit dari keadaan sulit ini,” katanya.

Dampak juga terasa di perputaran ekonomi di sektor usaha kecil dan menengah, khususnya di desa sekitar
lingkar tambang.

Jamadu, pemilik rumah kos dan warung makan di Desa Dompo-Dompo Jaya, menjadi salah satunya. Ia mengaku kini nyaris tidak memiliki pelanggan.

“Dulu tempat saya selalu ramai oleh para pekerja yang menjadi pelanggan dan masyarakat yang ramai lalu lalang. Kini semuanya mendadak sepi,” keluhnya.

“Kita ini hidup di pulau. Buka mata atas kemajuan beberapa tahun terakhir disini. Apakah kalian bisa menjamin kehidupan kita membaik setelah ini? Setelah tidak ada investasi, tidak ada tambang? Jangan
mengatasnamakan rakyat Wawonii, kalau kami yang hidupnya membaik karena hadirnya perusahaan tidak pernah diajak bicara,” tegas Jamadu.

Kini, Masyarakat Wawonii meminta Wakil Rakyat di DPRD, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat turun tangan untuk mencari solusi yang adil. Mereka tidak ingin konflik, tidak ingin berdebat hukum.

Mereka hanya ingin kesempatan untuk kehidupan yang lebih di tanah kelahiran mereka.*

Kunker ke Muna, Kapolda Sultra Resmikan Lapangan Tembak dan Rumah Dinas

0

KENDARIKINI.COM – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Muna bersama Ketua Bhayangkari Sultra beserta Pju Polda Sultra. Dalam kunjungan kerja tersebut, Kapolda secara resmi melakukan peresmian sejumlah fasilitas penting milik Polres Muna pada hari Kamis, 6 November 2025.

Fasilitas yang diresmikan tersebut mencakup sebuah lapangan tembak, perumahan dinas, dan kebun pekarangan. Acara peresmian ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Bupati Muna Barat, Wakil Bupati Muna, Ketua DPRD Sultra, Ketua DPRD Muna, serta Forkopimda setempat.

Secara spesifik, fasilitas yang diresmikan memiliki lokasi yang berbeda. Lapangan tembak dan kebun pekarangan seluruhnya berlokasi di dalam kawasan Polres Muna. Sementara itu, perumahan dinas yang dibangun terbagi di dua lokasi Polsek, yaitu di Polsek Tongkuno, Kabupaten Muna, dan Polsek Kusambi, Kabupaten Muna Barat. Total ada 12 unit rumah dinas yang diresmikan dengan ukuran tipe 38, masing-masing enam buah di setiap Polsek.

Kapolda mengatakan “Pembangunan dan peresmian fasilitas-fasilitas ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, sarana tersebut dirancang sebagai penunjang kinerja operasional personel Polres Muna agar dapat bekerja lebih efektif. Kedua, inisiatif ini juga secara khusus diarahkan untuk mendukung dan menyukseskan program nasional terkait ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden, Prabowo Subianto.

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K. Politisi dari Partai NasDem ini memuji langkah Kapolres yang dianggap telah berhasil menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat serta menunjukkan dukungan nyata terhadap program-program pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan pangan.

Lebih lanjut, La Ode Tariala menjelaskan bahwa inisiatif ini selaras dengan hasil rapat bersama Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), dan Forkopimda, di mana TNI/Polri dituntut untuk memanfaatkan lahan yang ada demi mendukung ketahanan pangan. Mantan anggota DPRD Muna ini juga menekankan bahwa terdapat regulasi yang membolehkan Pemkab untuk memberikan bantuan guna mendukung fasilitas pendukung kinerja personel TNI/Polri, khususnya mengingat keterbatasan anggaran yang ada. Oleh karena itu, sinergi antara Polres Muna dan Pemkab sangat diapresiasi.*

Kapolri Tinjau Langsung Sarana-Prasarana di Mako Brimob

0

KENDARIKINI.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau sejumlah sarana dan prasarana tanggap bencana di lapangan apel Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Rabu (5/11/2025). Dalam kegiatan tersebut, Jenderal Sigit memeriksa berbagai peralatan dan kendaraan operasional yang disiapkan untuk menghadapi situasi darurat bencana.

Pantauan di lokasi, Kapolri meninjau satu per satu fasilitas tanggap bencana yang telah dipersiapkan. Setiap satuan yang bertanggung jawab atas alat dan perlengkapan tersebut turut memberikan penjelasan secara langsung kepada Jenderal Sigit.

Salah satu alat yang menarik perhatian Kapolri adalah flat bag, yang digunakan untuk mengevakuasi korban dari reruntuhan. Dalam kesempatan itu, Jenderal Sigit sempat bertanya langsung kepada personel Polairud mengenai fungsi alat tersebut.

“Ini bisa evakuasi korban dari reruntuhan?” tanya Jenderal Sigit kepada salah satu personel Polairud.

“Siap, ini bisa evakuasi korban dari reruntuhan, Jenderal,” jawab personel Polairud.

Selain flat bag, Kapolri juga meninjau drone hingga helikopter evakuasi yang disiapkan untuk operasi tanggap bencana. Ia turut mengunjungi dapur umum lapangan yang mampu menyediakan hingga 80 porsi makanan bagi para pengungsi.

Setelah melakukan pengecekan peralatan, Jenderal Sigit meninjau kesiapan personel gabungan yang terlibat dalam penanganan bencana. Dalam momen tersebut, Kapolri tampak sesekali memberikan arahan langsung kepada personel di lapangan.

Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya Polri memastikan kesiapan seluruh unsur, baik personel maupun perlengkapan, dalam menghadapi potensi bencana di berbagai wilayah Indonesia.*

Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana, Kapolri: Beri Rasa Aman ke Masyarakat

0

KENDARIKINI.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/11/2025). Hal ini merupakan wujud komitmen Polri dalam rangka memastikan keamanan masyarakat.

Sigit mengungkapkan bahwa apel ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia atau Polda jajaran. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan ribu personel Korps Bhayangkara.

“Apel ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia dan diikuti oleh 155.938 personel gabungan, termasuk 2.915 personel di lokasi Mako Korbrimob,” kata Sigit usai memimpin apel.

Sigit menegaskan, apel ini dilaksanakan untuk memberikan pengarahan kepada personel kepolisian dalam menghadapi segala bentuk bencana alam yang terjadi di Indonesia.

Menurut Sigit, dengan adanya apel ini nantinya personel kepolisian bakal hadir di garis terdepan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan serta rasa aman bagi masyarakat Indonesia dalam rangka tanggap darurat bencana

“Polri berkomitmen untuk terus hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pelayanan, serta rasa aman bagi masyarakat,” ujar Sigit.

Berdasarkan laporan BMKG, saat ini 43,8 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim hujan, dengan puncaknya diperkirakan terjadi dari bulan ini sampai dengam Januari 2026. Selain itu, fenomena La Nina dalam kategori lemah diprediksi juga mulai muncul pada bulan ini dan akan berlangsung hingga bulan Februari 2026.

“Apel ini juga bertujuan memperkuat sinergi lintas sektoral dalam merespon keadaan darurat, serta mempersiapkan personel dan Sarpras guna memitigasi potensi bencana yang dapat terjadi dan meminimalisir kerugian,” ucap Sigit.

Dalam hal ini, kata Sigit, Polri menyiagakan berbagai sarana dan prasarana (sarpras) pendukung menghadapi tanggap darurat bencana, di antaranya 125 unit dapur lapangan, 77 unit water treatment, dan 23 unit watergen.

Lebih dalam, menurut Sigit, dalam kesiapan maupun menghadapi bencana, diperlukan kolaborasi atau sinergisitas seluruh stakeholder terkait. Hal itu tentunya untuk kepentingan masyarakat khususnya yang terdampak bencana alam.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat maupun daerah dalam menghadapi situasi tanggap darurat bencana,” tutup Sigit.*

Kisah Pelaku Begal Gunakan Uang Hasil Kejahatan Beli Sabu Berujung Diamankan Polda Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Tim Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku begal bersenjata tajam yang telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.

Pelaku yang diketahui bernama SA (30), warga Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, ditangkap pada Selasa (5/11/2025) sekitar pukul 13.30 WITA di Gerbang Wisata Kendari–Toronipa, Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar SMP bernama Zubair (14), warga Desa Konda, Kecamatan Konda, yang menjadi korban begal di wilayah Konsel. Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan membawa kabur sepeda motor miliknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Polda Sultra melakukan penyelidikan intensif selama lima hari. Hasilnya, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap saat hendak keluar dari tempat persembunyiannya di wilayah Jalan Lasolo, Kendari Barat. Dalam interogasi, Samsul mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut beraksi bersama rekannya, Putra, yang kini masih buron.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Genio merah, satu unit Honda Beat hitam hasil curian, sebilah pisau bergagang biru, satu set pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua alat hisap sabu.

Pelaku juga mengaku bahwa hasil penjualan motor hasil curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dir Krimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Tim Resmob. “Pelaku merupakan target operasi (TO) dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2025. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk mengejar rekan pelaku yang masih melarikan diri,” ujarnya.

Situasi saat ini dalam keadaan aman dan kondusif, sementara pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.*

Identitas Temuan Mayat Pria dalam Kamar Mandi di Konawe Kini Terungkap, Begini Kronologi dan Penyebabnya

0

KENDARIKINI.COM – Warga Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, digegerkan oleh penemuan mayat seorang pria di dalam kamar mandi Agung Masjid Babussalam pada Kamis 6 November 2025 pagi.

Korban diketahui bernama Latief (63), warga Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Penemuan ini pertama kali diketahui oleh marbot masjid, Syamsu Alam, sekitar pukul 07.30 WITA. Saat hendak membuka pintu kamar mandi, ia terkejut menemukan korban dalam keadaan telentang di atas kloset, tanpa mengenakan pakaian, dan sudah tidak bernyawa.

“Pada saat ia (Syamsul Alam) membuka pintu wc kamar mandi ia telah menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia dan tidak mengenakan pakain dengan posisi terletang di atas kloset kamar mandi masjid babusalam,” kata Kapolsek Unaaha IPTU La Ode Anti.

Berdasarkan keterangan saksi lainnya, Umardin, korban sebelumnya diketahui berada di stand pameran desa di arena STQ Kelurahan Tumpas pada Rabu 5 November 2025 sekitar pukul 18.00 WITA untuk menjaga stand.

Sekitar pukul 05.30 WITA, korban pamit meninggalkan rekannya menuju Masjid Babussalam. Namun, dua jam kemudian, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di kamar mandi masjid.

Selanjutnya, Kapolsek Unaaha IPTU La Ode Anti bersama personel Polsek Unaaha, Unit Identifikasi Sat Reskrim, serta piket Reskrim Polres Konawe langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi jenazah.

Petugas melakukan pengamanan area, pendokumentasian, serta pengumpulan barang bukti di sekitar TKP. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kacamata di samping korban, serta pakaian, identitas, dan barang berharga lain di belakang pintu kamar mandi yang diduga milik korban.

La Ode Anti menambahkan berdasarkan hasil visum luar yang dilakukan oleh dr. Suri Fatma Nur L. dari RS Kabupaten Konawe menyebutkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Hanya terdapat luka gores di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat benturan saat terjatuh di kamar mandi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ada tanda-tanda kekerasan benda tumpul, tajam, atau lainnya. Luka di kepala diduga akibat terjatuh,” tambah La Ode Anti.

Diperkirakan korban meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WITA, mengingat pada pukul 05.30 WITA masih terlihat berada di lokasi pameran bersama rekannya.

Pihak keluarga korban menyatakan ikhlas atas kepergian almarhum dan menolak dilakukan autopsi, yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi dan disaksikan oleh pemerintah setempat.

Jenazah saat ini telah dibawa menuju rumah duka di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala untuk proses pemakaman.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan medis, kematian korban diduga disebabkan oleh kecelakaan di kamar mandi, tanpa adanya unsur kekerasan atau tindak pidana.

“Tidak di temukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” tandasnya.(Amin)*

Mayat Pria di Konawe Tanpa Busana Ditemukan dalam Kamar Mandi, Polisi Selidiki Kronologi dan Penyebabnya

0

KENDARIKINI.COM – Warga Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe digegerkan dengan penemuan mayat pria yang belum diketahui identitasnya, Kamis 6 November 2025.

Dari informasi yang peroleh Jurnalis Kendarikini.com, mayat tersebut ditemukan dalam kamar mandi masjid Agung Babussalam oleh seorang marbot sekitar pukul 08.00 WITA.

Berdasarkan video berdurasi 0.17 detik yang beredar di media sosial, terlihat mayat pria dalam posisi terlentang tepat berada diatas kloset duduk.

Mayat pria ini juga terlihat tanpa menggunakan busana dengan posisi kepala mengarah ke bak air dan tangan di samping timba air.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Unaaha IPTU La Ode Anti membenarkan adanya penemuan mayat tersebut.

Akan tetapi, ia belum memberikan keterangan secara rinci mengenai kronologi dan penyebab dibalik peristiwa tersebut.

“Siap pak nanti saya kirimkan laporannya,” kata La Ode Anti melalui pesan WhatsApp.

Hingga sampai berita ini ditayangkan, mayat pria tersebut belum diketahui identitasnya. Sementara pihak kepolisian sedang berupaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).(Amin)*

Buser 77 Polresta Kendari Lumpuhkan Pelaku Curanmor 52 TKP

0

KENDARIKINI.COM – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil melumpuhkan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di puluhan lokasi berbeda.

Pelaku berinisial NU alias A (38) diketahui merupakan residivis yang terlibat dalam 52 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan sekitarnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan pelaku berhasil diamankan di Desa Ranoeya, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, pada Selasa, 4 November 2025.

Ia menjelaskan menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku tercatat melakukan 6 TKP pencurian dalam rumah di Kota Kendari, 41 TKP curanmor di Kota Kendari, serta 5 TKP curanmor di Kabupaten Morowali dan Kolaka Timur.

“Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dalam rumah. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam jenis keris, sehingga tim mengambil langkah tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” jelas AKP Welliwanto Malau, Rabu 5 November 2025.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau bersama Tim Buser 77. Berkat kesigapan tim di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban dari pihak petugas.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah kongkret ini sebagai wujud atensi pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana di wilayah Kota Kendari.(Amin)*

Polisi Tangkap Dua Pemalak Pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari, Mengaku dari Dishub

0

KENDARIKINI.COM – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di kawasan eks MTQ, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya oknum yang melakukan pungutan dengan mengatasnamakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari.

Dantim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan kedua pelaku berinisial AA (32) dan FR (32) ditangkap saat sedang meminta uang parkir kepada para pedagang.

“Kami bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari warga. Saat tiba di sana, kami mendapati dua orang pemuda sedang melakukan pungutan liar terhadap dua pedagang sebesar Rp10 ribu,” ujar Boy, Rabu 5 November 2025.

Usai diamankan, petugas langsung berkoordinasi dengan pihak Dishub Kota Kendari. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa kedua pelaku tidak memiliki izin dan aksinya dilakukan atas inisiatif pribadi.

“Pihak Dishub Kota tidak pernah memberikan izin terkait hal tersebut. Artinya, kedua pelaku ini murni melakukan pungutan ilegal,” tegas Boy.

Kedua pelaku kini telah diserahkan ke Subdit Jatanras Direskrimum Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp20 ribu hasil pungutan dan dua lembar karcis Dishub Kota Kendari yang disalahgunakan para pelaku.

“Barang bukti yang kami amankan berupa uang Rp20 ribu dari dua pedagang serta dua lembar karcis Dishub,” pungkas Boy.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak segan melapor apabila menemukan praktik pungutan liar di wilayah Kota Kendari.(Amin)*

IRT di Muna Dianiaya Anak Kandung yang Diduga ODGJ, Kini Dirawat Intensif di RS

0

KENDARIKINI.COM – Warga Desa Kontumere, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), digegerkan sebuah tindakan penganiayaan pada Rabu 5 November 2025. Seorang ibu rumah tangga berinisial WH (58) menjadi korban penganiayaan berat oleh anak kandungnya sendiri, LOH, yang diketahui merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WITA di dapur rumah korban. Saat itu, WH tengah beraktivitas seperti biasa sebelum tiba-tiba diserang oleh pelaku. Tidak ada saksi mata yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Kapolsek Kabawo, Iptu Ashari Prakasa, membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku sudah lama diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

“Pelaku ini anak kandung korban dan telah mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2009. Ia sudah tiga kali dibawa ke Rumah Sakit Jiwa, masing-masing pada tahun 2014, 2016, dan 2020,” katanya.

Ia menjelaskan pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan tengah menyiapkan langkah penanganan lanjutan.

“Pelaku sudah kita amankan di rumahnya. Rencananya, Jumat 7 November 2025 malam akan kita bawa kembali ke Rumah Sakit Jiwa,” jelasnya.

Saat ini, korban WH telah menjalani operasi akibat luka parah yang dideritanya. Ia dirawat intensif di ruang ICU RSUD Muna Barat.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan dalam keluarga yang melibatkan penderita gangguan jiwa di Sultra, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan serta perawatan rutin bagi ODGJ agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(Amin)*

Kondisi Jalan di Lorong Kusuma Lalolaro Kendari Rusak, Warga Keluhkan Minimnya Perhatian Pemkot

0

KENDARIKINI.COM – Kondisi akses jalan masuk di Lorong Kusuma, Kelurahan Lalolaro, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, kini sangat memprihatinkan.

Pantauan Jurnalis Kendarikini.com pada Rabu, 5 Oktober 2025, menunjukkan jalan yang berada di depan Universitas Halu Oleo (UHO) itu telah mengalami kerusakan cukup parah dan tak kunjung diperbaiki.

Kerusakan yang terjadi sejak bertahun-tahun ini cukup menyulitkan warga saat melintas, terutama bagi pengguna kendaraan roda dua dan roda empat.

Salah seorang warga setempat, Azhar, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

“Saya tinggal di situ sudah bertahun-tahun, tapi jalannya cuma pernah dismen sedikit saja. Tidak lama rusak lagi itu jalan,” ujar Azhar.

Menurutnya, kondisi jalan yang rusak bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan, terutama bagi yang belum mengetahui kondisi ruas tersebut.

“Bahaya kalau orang yang masuk belum tahu kondisi jalan, bisa bisa terjatuh,” katanya, Rabu 5 November 2025.

Selain rusak, minimnya penerangan di sepanjang jalan tersebut juga menjadi keluhan warga. Saat malam hari, kondisi jalan yang gelap membuat warga semakin waspada saat melintas.

Azhar menambahkan perbaikan permanen dinilai sangat diperlukan agar jalan tidak kembali rusak dalam waktu singkat.

Diharapkan Pemkot Kendari segera memberikan perhatian lebih terhadap kondisi jalan lingkungan tersebut agar akses warga bisa kembali lancar dan nyaman.(Amin)*

Ular Piton Berukuran 5 Meter Hebohkan Warga Mubar, Lahap Dua Ekor Ayam di Atas Pohon

0

KENDARIKINI.COM – Warga Desa La Haji, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibuat geger pada Rabu 5 November 2025 dini hari. Seekor ular piton raksasa sepanjang sekitar lima meter tertangkap basah sedang memangsa dua ekor ayam peliharaan warga di atas pohon rambutan.

Pemilik ayam, Wa Reli, mengisahkan awal mula kejadian tersebut. Ia mengaku terkejut setelah mendengar suara gaduh dari arah belakang rumahnya.

“Saya dengar ayam berhamburan, jadi saya keluar untuk cek. Kaget sekali waktu lihat ular piton sedang menelan dua ekor ayam di atas pohon rambutan,” ujar Wa Reli.

Mengetahui hal itu, Wa Reli langsung memanggil warga sekitar untuk membantu mengevakuasi ular tersebut.

Tidak butuh waktu lama, warga berhasil menurunkan dan mengamankan ular piton sepanjang lima meter itu agar tidak membahayakan warga lainnya.

Menurut Wa Reli, kejadian serupa bukan yang pertama kali terjadi di pekarangannya. Ia mengaku sudah tiga kali menemukan ular piton yang memangsa ayam ternaknya.

“Yang pertama malah lebih besar, panjangnya sekitar tujuh meter, hampir sebesar batang kelapa,” ungkapnya.

Peristiwa ini membuat warga setempat semakin waspada, terutama pada malam hari. Pasalnya, kawasan Desa La Haji diketahui masih menjadi habitat ular piton berukuran besar yang kerap turun ke pemukiman warga untuk mencari mangsa.

Pemerintah desa dan warga kini berencana melakukan pembersihan semak-semak di sekitar permukiman untuk mengurangi potensi munculnya hewan liar berbahaya tersebut.(Amin)*

Sejumlah Oknum Pejabat Disebut dalam Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Konawe

0

KENDARIKINI.COM – Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Desa Lalonggaluku dan Desa Lalonggaluku Timur, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) makin menguat ke publik.

Di mana kedua Kepala Desa tersebut diduga terlibat dalam aktivitas penambangan pasir tanpa izin. Dugaan ini diungkapkan Ketua Aliansi Mahasiswa Nusantara (AKSARA) Jakarta-Sultra, Rahim Al Awal.

Dalam keterangannya, Rahim mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin ini bukan hal yang baru terjadi, namun hal yang sudah berjalan cukup lama di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra.

“Hasil penelusuran kami di lapangan menunjukkan aktivitas tambang pasir ini sudah berjalan sejak lama,” ungkap Rahim kepada media ini pada hari Senin, 3 November 2025.

Bahkan Rahim mengakui berdasarkan konfirmasi yang diterimanya diduga Kades Lalonggaluku, dan Kades Lalonggaluku Timur, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra ikut terlibat dalam dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin tersebut.

“Bahkan, berdasarkan informasi yang kami dapat, lokasi tersebut diduga dikelola oleh oknum Kepala Desa,” akuinya.

Mengetahui hal itu, Camat Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra Aludinaludin mengklaim Kades Lalonggaluku sudah tidak mengolah tambang pasir dan Kades Lalonggaluku Timur tidak pernah mengolah tambang pasir di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra.

“Lalonggaluku sudah tidak mengolah dan lalonggaluku Timur tidak pernah mengolah,” terang Aludinaludin saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telfon WhatsApp pada hari Senin, 3 November 2025.

Tak hanya itu bahkan terkait dugaan tambang pasir ilegal di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra. Ia juga mengklaim izin tambang pasir sudah dalam proses.

“Izin penambangan sudah dalam proses,” tambahnya.

Pada sisi lain Kades Lalonggaluku, saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telfon WhatsApp belum memberikan keterangan resmi perihal dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra.

Sekadar informasi bahwa dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin ini makin menguat ke publik dilatarbelakangi dugaan kuat keterlibatan dua Kades dan Camat Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra.(Faldi)*

Home Charging PLN Kian Diminati

0

KENDARIKINI.COM – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) turut ambil bagian dalam ajang otomotif bergengsi Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) pada 5–9 November 2025 di Summarecon Mutiara Makassar Convention Center, Kota Makassar. Dalam ajang ini, PLN UID Sulselrabar menunjukkan komitmen dan dukungannya terhadap percepatan ekosistem kendaraan listrik atau _Electric Vehicle_ (EV) di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Salah satu yang menjadi pusat perhatian di _booth_ PLN dalam GIIAS 2025 adalah program _Home Charging Services_ (HCS) 2.0, yakni layanan pengisian daya kendaraan listrik di rumah. Ditambah dengan program HCS PLN yang memberikan diskon 50 persen untuk pasang baru dan tambah daya bagi pelanggan setia pengguna mobil listrik. Menariknya, hanya satu jam setelah GIIAS 2025 di Kota Makassar dibuka, sebanyak lima paket layanan HCS sudah terjual.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang turut berkunjung ke booth PLN, mengapresiasi inisiatif PLN dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik di Kota Makassar.
“Kami di Pemkot Makassar memiliki komitmen untuk memberikan dukungan kepada para investor dalam mengembangkan ekonomi masyarakat di Kota Makassar. Kehadiran PLN dalam kegiatan ini menjadi simbol dukungan terhadap ekosistem kendaraan ramah lingkungan dan iklim investasi,” ujar Munafri.

General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, turut hadir dan meninjau langsung _booth_ PLN yang menghadirkan beragam inovasi untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik.
“Partisipasi PLN dalam GIIAS 2025 di Kota Makassar ini menjadi wujud komitmen kami untuk terus mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik. Lewat _display home charging_, kami ingin masyarakat lebih dekat mengenal teknologi ramah lingkungan ini serta merasakan manfaat langsungnya,” ujar Edyansyah.

Ia mencatat, hingga Oktober 2025 sebanyak 219 pelanggan di Sulawesi Selatan telah menikmati layanan HCS.
“Tingginya jumlah pelanggan menunjukkan antusiasme masyarakat yang semakin besar terhadap penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Program HCS merupakan layanan PLN yang memungkinkan pemilik kendaraan listrik untuk mengisi daya baterai mobil mereka secara praktis dari rumah, tanpa perlu mengunjungi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU),” pungkasnya.

Edyansyah menjelaskan, PLN juga mengadakan Program Stimulus Percepatan Penggunaan KBLBB, di antaranya berupa pemberian insentif biaya penyambungan pasang baru dan tambah daya sebesar 50 persen, serta insentif diskon 30 persen pada _home charging_ di waktu Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) pukul 22.00–05.00 WITA. Seluruh promo ini berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026.

“Bagi pemilik mobil listrik yang sedang bepergian dan ingin mengisi daya, tidak perlu khawatir. PLN telah menyediakan 65 unit SPKLU di 51 lokasi yang tersebar di wilayah Sulselrabar. PLN siap 24 jam melayani para pengguna mobil listrik yang ingin mengisi daya di SPKLU,” tegas Edyansyah.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam memperkuat ekosistem KBLBB di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.*

KLH Rekomendasikan Sanksi dan Denda Administratif Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS di Kabaena, LINK Sultra Desak Cabut Izin

0

KENDARIKINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif, terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Sanksi tersebut diberikan sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan
oleh Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 25
Agustus 2025.

Dalam aduan LINK tersebut, salah satu poin utamanya adalah PT TBS diduga tidak membuat sediment pond atau kolam pengendap, sehingga air limbah dan lumpur langsung mengalir ke sungai dan jebolnya safety dump atau tempat pembuangan limbah padat (tailling).

Serta PT TBS diduga tidak menerapkan good mining practices, standar konstruksi dan operasi sediment pond dan safety dump mengakibatkan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai dan pesisir pantai saat musim penghujan.

Atas aduan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, telah melakukan verifikasi pengaduan pada tanggal 28-30 Agustus 2025.
Dan menemukan diantaranya, ada area pit aktif di Blok 2, PT TBS tidak membuat kolam pengendapan yang berfungsi sebagai penampung air limpasan dari area Stockpile Ore Nikel sebagai antisipasi ketika hujan.

Terhadap temuan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.

Surat tindaklanjut tersebut, dirandatangani langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho dan ditembuskan kepada
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Ketua LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen menuturkan pihaknya memberikan apresiasi KLH atas tindak lanjut dari laporan LINK Sultra atas beberapa dugaan dalam aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan.

“Harapan LINk Sultra jangan hanya sanksi
administratif saja, namun kalau perlu
merekomendasikan hingga pencabutan Izin
Usaha Pertambangan PT TBS di Kabaena Selatan,” kata Mantan Sekjen Sylva Indonesia.

Lanjutnya bahwa pihaknya juga mendorong KLH untuk merekomendasikan pembekuan RKAB dan pencabutan IUP.

Pasalnya aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT TBS, semakin parah saat musim penghujan datang, kali dan pesisir pantai warnanya makin kemerahan, pasalnya lumpur merah ikut terbawa.

Pihaknya juga menuturkan bahwa hal tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.

“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut,” ungkapnya.

“Belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak,” tambahnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa seharusnya PT TBS memperhatikan baku mutu air seperti diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003.

“Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 sudah mengatur jelas tentang kewajiban perusahaan untuk membuat sedimen pont, dan memperhatikan baku mutu air, kami menduga PT TBS tidak mengindahkan aturan ini,” tuturnya.

“Dan diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan, PT TBS kami duga tidak melaksanakan aturan ini,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT TBS, Basmala yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon pada Rabu Pagi, 5 November 2025 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Kapolda Sultra Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam akibat cuaca ekstrem, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar apel kesiapan tanggap darurat bencana hidrometeorologi tahun 2025, Rabu, 5 November 2025 pukul 08.00 Wita, bertempat di halaman Eks MTQ Kota Kendari, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.

Kegiatan apel dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, dan dihadiri berbagai instansi dinas lingkup Kota Kendari serta berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra.

Apel kesiapan ini menjadi wujud nyata sinergi lintas sektor dalam mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung, maupun gelombang tinggi yang kerap melanda wilayah hukum Sulawesi Tenggara pada musim penghujan.

Dalam kesempatan kegiatan apel ini Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, membacakan amanat Kapolri RI menegaskan kegiatan ini bukan sekadar formalitas, namun merupakan bentuk komitmen bersama mengecek fasilitas yang diperlukan untuk mendukung penanggulangan bencana alam demi keselamatan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pengecekan personil dan persiapan sarana prasarana dalam pencegahan dan penanggulangan bencana alam, sehingga diharapkan seluruh personil dan stekhoolder yang terlibat dapat bersinergi sigap cepat dan tepat dalam menghadapi berbagai potensi bencana ke dapan demi terjamin terlindunginya keamanan dan keselamatan masyarakat kita,” tegasnya.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tanggal 19 Oktober 2025 telah terjadi 2606 bencana alam yang terjadi di Indonesia. Berbagai bencana mengakibatkan 361 orang meninggal dunia, 37 orang hilang, 615 orang luka-luka, 5,2 juta orang mengungsi, dan 31496 rumah rusak serta 887 fasilitas umum dan perkantoran rusak.

Atas dasar itu Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menerangkan dampak bencana alam tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian ekonomi, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis serta mengganggu keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat.

“Untuk itu dibutuhkan langkah strategis yang komprehensif, responsif, dan berkesinambungan dalam rangka mencegah serta menanggulangi berbagai potensi bencana alam,” terangnya.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menutup amanatnya dengan mengajak seluruh peserta apel untuk menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum memperkuat soliditas, kolaborasi, kesiapan, dan semangat pengabdian dalam melayani masyarakat sebagai panggilan moral dan wujud pengabdian tulus kepada Kemanusiaan.

“Semoga langkah kita menjadi ladang ibadah dalam melindungi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Kegiatan apel berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar hingga pukul 09.00 Wita. Melalui kegiatan ini, Polda Sultra bersama seluruh instansi Dinas Kota Kendari serta Forkopimda Sultra menunjukkan komitmen kuat dalam kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, sekaligus menegaskan peran Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.(Faldi)*

Pohon Enau di Desa Bungi Muna Terbakar Diduga Akibat Sambaran Petir

0

KENDARIKINI.COM – Warga Desa Bungi, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), digemparkan dengan peristiwa kebakaran sebuah pohon enau pada Selasa 4 November 2025.

Kejadian tersebut viral di media sosial setelah beredar video amatir yang memperlihatkan api membakar pohon tinggi di belakang rumah warga.

Dalam video yang beredar, terdengar suara warga menyebutkan bahwa kebakaran itu diduga terjadi akibat sambaran petir.

“Ini guys yang dikena petir tadi, yang bunyi keras satu kali tadi guys,” ujar salah seorang warga dalam rekaman video tersebut.

Kepala Desa Bungi, Rahmat Riadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut.

“Iya benar. Saya juga belum tahu pasti kejadiannya seperti apa, soalnya tadi saya masih di kota ada acara keluarga,” kata Rahmat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Menurut informasi yang diterimanya, pohon enau itu diduga terbakar setelah tersambar petir yang disertai hujan deras.

“Menurut infonya seperti itu pak (diduga tersambar petir),” jelasnya.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Api hanya membakar bagian atas pohon enau tanpa merembet ke rumah warga sekitar.

Peristiwa ini menjadi tontonan warga yang berdatangan untuk menyaksikan langsung kejadian langka tersebut. Hingga kini, pihak pemerintah desa mengimbau warga untuk tetap waspada, terutama saat terjadi hujan deras disertai petir.(Amin)*

Upaya Polri Lindungi Hak Anak, Gelar FGD dan Sinergi Antar Lembaga

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum”, bertempat di Grand Ballroom Hotel Ambara, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si. sebagai narasumber utama.

FGD ini merupakan bentuk kolaborasi lintas lembaga yang diinisiasi oleh Polri untuk mencari solusi terbaik dalam perlindungan hak anak, khususnya bagi anak-anak yang sempat terlibat dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Dalam penyampaiannya, Menteri PPPA menekankan pentingnya pendekatan yang berperspektif perlindungan anak dalam setiap proses hukum yang melibatkan anak. Ia mencontohkan beberapa kasus di Jawa Barat dan Jawa Timur, di mana sejumlah anak ikut dalam aksi demonstrasi tanpa memahami risiko yang ditimbulkan.

“Kami menemukan banyak anak yang tidak tahu bahwa demonstrasi yang mereka ikuti bisa berujung anarki. Mereka ikut karena rasa ingin tahu, ajakan teman, atau informasi di media sosial,”
ujar Arifatul Choiri.

Ia menjelaskan, sebagian anak bahkan diajak dengan dalih kegiatan lain seperti konser musik atau pertandingan sepak bola, namun akhirnya justru diturunkan di lokasi aksi.
Hal ini membuat banyak orang tua terkejut dan khawatir karena anak mereka harus berhadapan dengan proses hukum.

Meski demikian, Arifatul menegaskan bahwa pemerintah bersama Polri dan lembaga terkait berkomitmen memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.

“Berkat sinergi yang kami lakukan, anak-anak yang sedang menjalani proses hukum tetap bisa mendapatkan hak pendidikannya. Mereka tetap bersekolah secara daring,”
ungkapnya.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan perlindungan anak sesuai dengan arahan Presiden RI.

“Tidak ada satu pun kementerian atau lembaga yang bisa berjalan sendiri. Semua harus berkolaborasi dan bersinergi. Hari ini kita melaksanakan semangat itu bersama,” tegas Arifatul Choiri.

FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam mencegah keterlibatan anak dalam situasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum serta memastikan pemenuhan hak-hak anak tetap terlindungi.*

Polda Sultra Tangkap Pelaku Destructive Fishing di Perairan Toronipa

0

KENDARIKINI.COM – Tim Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025 berhasil mengungkap kasus tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama AN (43), warga Desa Bajoe Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Pelaku diketahui tengah melakukan penyelaman untuk mengambil ikan hasil ledakan bom ikan saat personel Polairud tiba di lokasi kejadian.

Dari hasil penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit kompresor, 16 ekor ikan putih, 10 ekor ikan katombong, satu body batang berwarna biru, satu kacamata selam, sepasang kaki katak (fin), serta satu jaring ikan.

Kepala Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025 Kombes Pol. Saminata, S.I.K., M.M mengatakan pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Markas Komando Ditpolairud Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengatur larangan penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan karena dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan manusia.

Operasi Sikat Anoa 2025 sendiri merupakan operasi kepolisian terpadu Polda Sultra dalam rangka menekan tindak kejahatan konvensional dan pelanggaran yang merusak sumber daya alam, termasuk kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan peledak, racun, atau cara-cara berbahaya lainnya dalam menangkap ikan, karena selain merusak lingkungan laut, juga berpotensi menimbulkan korban jiwa.*

SBSI Kendari Ungkap Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja dan Tindak Pidana Penggelapan CV Putra Mas Mandiri

0

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari membeberkan dugaan pelanggaran CV Putra Mas Mandiri (PMM).

CV PMM menurut DPC SBSI Kota Kendari diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Ketua DPC SBSI Kota Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa perusahaan yang bertempat di Kelurahan Matabubu Kecamatan Poasia Kota Kendari itu diduga memberikan upah pekerja di bawah UMK Kendari, ketidakjelasan status kontrak pekerja dan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun bahwa upah mereka dibawah UMK Kota Kendari yang kita ketahui itu UMK Kota Kendari itu sejumlah Rp. 3.314.000 dan status kontrak mereka juga itu tidak jelas apakah pekerja harian lepas (PHL), PKWT, atau PKWT,” kata jebolan aktivis HmI.

Lanjutnya sedangkan berdasarkan jika merujuk UU. No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 setiap perusahaan diwajib memberikan kontrak kepada pekerja sebelum ia bekerja.

Kemudian, ia juga mengungkap bahwa pekerja yang bekerja di CV PMM ini di duga tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

“Jika kita merujuk undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial pasal 19 ayat 1 dan 2 yang di mana setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya,” jelas alumni Hukum UHO.

Iswanto juga menegaskan bahwa ketika perusahaan tidak mendaftarkan jaminan sosial dalam hal ini BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) maka sanksi yang akan diberikan berupa sanksi pidana.

“Persoalan ini merupakan persoalan serius apalagi berbicara tentang hak asasi manusia dalam hal ini jaminan sosial dan jika kita berbicara sanksi maka tentu sanksinya bukan hanya administratif melainkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS ancaman pidananya itu maksimal 8 tahun penjara dan denda 1 miliar,” ungkapnya.

olehnya itu, Ketua DPC SBSI Kendari mendesak pihak Binaan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) & K3 Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan tindak pidana penggelapan atas tidak didaftarkan kepesertaan jaminan sosial pekerja.

Ia juga menekankan dan berharap agar  Binwasnaker dan K3 dan Polda Sultra mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah aduan tersebut masuk di kantor Binwasnaker & K3.

Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara mendapatkan hak yang layak terutama hak jaminan sosial

“Jika proses ini terkesan lambat kedepannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanker RI),” tutupnya.

Terkait hal tersebut, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti