Sabtu, Oktober 31, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 142

Kapolda Sultra Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam akibat cuaca ekstrem, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar apel kesiapan tanggap darurat bencana hidrometeorologi tahun 2025, Rabu, 5 November 2025 pukul 08.00 Wita, bertempat di halaman Eks MTQ Kota Kendari, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.

Kegiatan apel dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, dan dihadiri berbagai instansi dinas lingkup Kota Kendari serta berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra.

Apel kesiapan ini menjadi wujud nyata sinergi lintas sektor dalam mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung, maupun gelombang tinggi yang kerap melanda wilayah hukum Sulawesi Tenggara pada musim penghujan.

Dalam kesempatan kegiatan apel ini Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, membacakan amanat Kapolri RI menegaskan kegiatan ini bukan sekadar formalitas, namun merupakan bentuk komitmen bersama mengecek fasilitas yang diperlukan untuk mendukung penanggulangan bencana alam demi keselamatan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pengecekan personil dan persiapan sarana prasarana dalam pencegahan dan penanggulangan bencana alam, sehingga diharapkan seluruh personil dan stekhoolder yang terlibat dapat bersinergi sigap cepat dan tepat dalam menghadapi berbagai potensi bencana ke dapan demi terjamin terlindunginya keamanan dan keselamatan masyarakat kita,” tegasnya.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tanggal 19 Oktober 2025 telah terjadi 2606 bencana alam yang terjadi di Indonesia. Berbagai bencana mengakibatkan 361 orang meninggal dunia, 37 orang hilang, 615 orang luka-luka, 5,2 juta orang mengungsi, dan 31496 rumah rusak serta 887 fasilitas umum dan perkantoran rusak.

Atas dasar itu Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menerangkan dampak bencana alam tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian ekonomi, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis serta mengganggu keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat.

“Untuk itu dibutuhkan langkah strategis yang komprehensif, responsif, dan berkesinambungan dalam rangka mencegah serta menanggulangi berbagai potensi bencana alam,” terangnya.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menutup amanatnya dengan mengajak seluruh peserta apel untuk menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum memperkuat soliditas, kolaborasi, kesiapan, dan semangat pengabdian dalam melayani masyarakat sebagai panggilan moral dan wujud pengabdian tulus kepada Kemanusiaan.

“Semoga langkah kita menjadi ladang ibadah dalam melindungi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.

Kegiatan apel berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar hingga pukul 09.00 Wita. Melalui kegiatan ini, Polda Sultra bersama seluruh instansi Dinas Kota Kendari serta Forkopimda Sultra menunjukkan komitmen kuat dalam kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, sekaligus menegaskan peran Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.(Faldi)*

Pohon Enau di Desa Bungi Muna Terbakar Diduga Akibat Sambaran Petir

0

KENDARIKINI.COM – Warga Desa Bungi, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), digemparkan dengan peristiwa kebakaran sebuah pohon enau pada Selasa 4 November 2025.

Kejadian tersebut viral di media sosial setelah beredar video amatir yang memperlihatkan api membakar pohon tinggi di belakang rumah warga.

Dalam video yang beredar, terdengar suara warga menyebutkan bahwa kebakaran itu diduga terjadi akibat sambaran petir.

“Ini guys yang dikena petir tadi, yang bunyi keras satu kali tadi guys,” ujar salah seorang warga dalam rekaman video tersebut.

Kepala Desa Bungi, Rahmat Riadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut.

“Iya benar. Saya juga belum tahu pasti kejadiannya seperti apa, soalnya tadi saya masih di kota ada acara keluarga,” kata Rahmat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Menurut informasi yang diterimanya, pohon enau itu diduga terbakar setelah tersambar petir yang disertai hujan deras.

“Menurut infonya seperti itu pak (diduga tersambar petir),” jelasnya.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Api hanya membakar bagian atas pohon enau tanpa merembet ke rumah warga sekitar.

Peristiwa ini menjadi tontonan warga yang berdatangan untuk menyaksikan langsung kejadian langka tersebut. Hingga kini, pihak pemerintah desa mengimbau warga untuk tetap waspada, terutama saat terjadi hujan deras disertai petir.(Amin)*

Upaya Polri Lindungi Hak Anak, Gelar FGD dan Sinergi Antar Lembaga

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum”, bertempat di Grand Ballroom Hotel Ambara, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si. sebagai narasumber utama.

FGD ini merupakan bentuk kolaborasi lintas lembaga yang diinisiasi oleh Polri untuk mencari solusi terbaik dalam perlindungan hak anak, khususnya bagi anak-anak yang sempat terlibat dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Dalam penyampaiannya, Menteri PPPA menekankan pentingnya pendekatan yang berperspektif perlindungan anak dalam setiap proses hukum yang melibatkan anak. Ia mencontohkan beberapa kasus di Jawa Barat dan Jawa Timur, di mana sejumlah anak ikut dalam aksi demonstrasi tanpa memahami risiko yang ditimbulkan.

“Kami menemukan banyak anak yang tidak tahu bahwa demonstrasi yang mereka ikuti bisa berujung anarki. Mereka ikut karena rasa ingin tahu, ajakan teman, atau informasi di media sosial,”
ujar Arifatul Choiri.

Ia menjelaskan, sebagian anak bahkan diajak dengan dalih kegiatan lain seperti konser musik atau pertandingan sepak bola, namun akhirnya justru diturunkan di lokasi aksi.
Hal ini membuat banyak orang tua terkejut dan khawatir karena anak mereka harus berhadapan dengan proses hukum.

Meski demikian, Arifatul menegaskan bahwa pemerintah bersama Polri dan lembaga terkait berkomitmen memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.

“Berkat sinergi yang kami lakukan, anak-anak yang sedang menjalani proses hukum tetap bisa mendapatkan hak pendidikannya. Mereka tetap bersekolah secara daring,”
ungkapnya.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan perlindungan anak sesuai dengan arahan Presiden RI.

“Tidak ada satu pun kementerian atau lembaga yang bisa berjalan sendiri. Semua harus berkolaborasi dan bersinergi. Hari ini kita melaksanakan semangat itu bersama,” tegas Arifatul Choiri.

FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam mencegah keterlibatan anak dalam situasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum serta memastikan pemenuhan hak-hak anak tetap terlindungi.*

Polda Sultra Tangkap Pelaku Destructive Fishing di Perairan Toronipa

0

KENDARIKINI.COM – Tim Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025 berhasil mengungkap kasus tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama AN (43), warga Desa Bajoe Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Pelaku diketahui tengah melakukan penyelaman untuk mengambil ikan hasil ledakan bom ikan saat personel Polairud tiba di lokasi kejadian.

Dari hasil penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit kompresor, 16 ekor ikan putih, 10 ekor ikan katombong, satu body batang berwarna biru, satu kacamata selam, sepasang kaki katak (fin), serta satu jaring ikan.

Kepala Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025 Kombes Pol. Saminata, S.I.K., M.M mengatakan pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Markas Komando Ditpolairud Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengatur larangan penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan karena dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan manusia.

Operasi Sikat Anoa 2025 sendiri merupakan operasi kepolisian terpadu Polda Sultra dalam rangka menekan tindak kejahatan konvensional dan pelanggaran yang merusak sumber daya alam, termasuk kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan peledak, racun, atau cara-cara berbahaya lainnya dalam menangkap ikan, karena selain merusak lingkungan laut, juga berpotensi menimbulkan korban jiwa.*

SBSI Kendari Ungkap Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja dan Tindak Pidana Penggelapan CV Putra Mas Mandiri

0

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari membeberkan dugaan pelanggaran CV Putra Mas Mandiri (PMM).

CV PMM menurut DPC SBSI Kota Kendari diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Ketua DPC SBSI Kota Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa perusahaan yang bertempat di Kelurahan Matabubu Kecamatan Poasia Kota Kendari itu diduga memberikan upah pekerja di bawah UMK Kendari, ketidakjelasan status kontrak pekerja dan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun bahwa upah mereka dibawah UMK Kota Kendari yang kita ketahui itu UMK Kota Kendari itu sejumlah Rp. 3.314.000 dan status kontrak mereka juga itu tidak jelas apakah pekerja harian lepas (PHL), PKWT, atau PKWT,” kata jebolan aktivis HmI.

Lanjutnya sedangkan berdasarkan jika merujuk UU. No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 setiap perusahaan diwajib memberikan kontrak kepada pekerja sebelum ia bekerja.

Kemudian, ia juga mengungkap bahwa pekerja yang bekerja di CV PMM ini di duga tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

“Jika kita merujuk undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial pasal 19 ayat 1 dan 2 yang di mana setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya,” jelas alumni Hukum UHO.

Iswanto juga menegaskan bahwa ketika perusahaan tidak mendaftarkan jaminan sosial dalam hal ini BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) maka sanksi yang akan diberikan berupa sanksi pidana.

“Persoalan ini merupakan persoalan serius apalagi berbicara tentang hak asasi manusia dalam hal ini jaminan sosial dan jika kita berbicara sanksi maka tentu sanksinya bukan hanya administratif melainkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS ancaman pidananya itu maksimal 8 tahun penjara dan denda 1 miliar,” ungkapnya.

olehnya itu, Ketua DPC SBSI Kendari mendesak pihak Binaan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) & K3 Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan tindak pidana penggelapan atas tidak didaftarkan kepesertaan jaminan sosial pekerja.

Ia juga menekankan dan berharap agar  Binwasnaker dan K3 dan Polda Sultra mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah aduan tersebut masuk di kantor Binwasnaker & K3.

Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara mendapatkan hak yang layak terutama hak jaminan sosial

“Jika proses ini terkesan lambat kedepannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanker RI),” tutupnya.

Terkait hal tersebut, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*

KONI Apresiasi Dukungan Kapolda Sultra bagi Atlet PON Bela Diri 2025

KENDARIKINI.COM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menyampaikan apresiasi yang tidak terhingga atas dukungan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara bagi kontingen Pekan Olahraga Nasional (PON) Bela Diri II 12-26 Oktober 2025 di Kudus, Jawa Tengah.

Ketua Umum KONI Sultra Andi Ady Aksar mengatakan keikutsertaan personel anggota Polda Sultra, baik sebagai atlet, pelatih maupun ofisial adalah wujud kolaborasi memajukan olahraga di Bumi Anoa.

“Tidak mungkin anggota Polda Sultra terlibat aktif, baik sebagai atlet, pelatih maupun ofisial pada PON Bela Diri 2025 tanpa izin Bapak Kapolda Sultra. Karena itu KONI mengapresiasi dukungan Perwira Tinggi penyandang dua bintang di pundak tersebut,” ujar Andi.

Kontingen PON Bela Diri II Sultra diperkuat tiga orang atlet anggota Polri, yakni
Aiptu Haryanto (Sambo)
Briptu Alham (Pencak Silat) dan Bripda Harya Alimin (Pencak Silat) yang merebut medali Perunggu.

Selain kontribusi atlet juga anggota Korps Bhayangkara Polda Sultra AKP DR Richard Richardo Nimbo, SH MM, memperkuat barisan panitia/ofisial kontingen PON Bela Diri Sultra.

Tidak tanggung-tanggung Richard yang juga
Kaur Yankes Biddokkes Polda Sultra bertanggungjawab sebagai Koordinator Official Monitoring dan Evaluasi.

Talenta atlet, pelatih maupun penggiat olahraga di institusi Kepolisian tidak diragukan. Khususnya cabang olahraga bela diri maupun permainan, seperti Bolavoli.

Komite Olahraga Polri (KOP) hadir untuk menjawab potensi personel Polri yang memiliki talenta olahraga.

“Kolaborasi KOP dan KONI sangat diharapkan untuk bersama-sama mengorbit atlet-atlet prestasi,” kata Richard yang juga Ketua Pengprov Binaraga Sultra.

Kiprah atlet dan pelatih berlatar belakang anggota Polri sudah terbukti menyumbangkan medali.

Sebaliknya tidak sedikit atlet wanita maupun pria yang berprestasi olahraga direkrut menjadi anggota Polri.*

Operasi Sikat Anoa 2025, Polda Sultra Patroli di Terminal Baruga

0

KENDARIKINI.COM – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara, personel yang tergabung dalam Operasi Sikat Anoa 2025 melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, yang di pimpin oleh AKP Basuni, Senin 03 November 2025.

Patroli menyasar sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak kriminal, seperti kumpulan remaja, kawasan terminal, hotel hingga jalan hingga parkir liar. Sasaran utama operasi kali ini yakni kepemilikan senjata tajam (sajam), aksi premanisme, pungutan liar (pungli), serta peredaran minuman keras ilegal (miras).

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol iis kristian, S.I.K menjelaskan, kegiatan yang dilakukan secara preventif dan represif ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan jalanan serta menjaga kenyamanan masyarakat.

“Operasi Sikat Anoa merupakan wujud komitmen Polda Sultra dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain penindakan, personel juga turut memberikan edukasi kamtibmas kepada warga sekitar tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila melihat indikasi tindakan kriminal.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi menjaga wilayah Sultra tetap aman dan kondusif,” tambah Kabid Humas.

Polda Sultra memastikan Operasi Sikat Anoa 2025 akan terus digencarkan di seluruh wilayah guna menciptakan rasa aman serta menekan potensi gangguan kamtibmas menjelang hari-hari besar nasional dan agenda penting lainnya.*

Aiptu Sisran Ungkap Rasa Syukur atas Penghargaan dari Kapolda Sultra

0

KENDARIKINI.COM – Rasa haru dan kebanggaan terpancar dari Aiptu Sisran, S.Si., PS. Kanitpropam Polsek Laonti, Polres Konawe Selatan. Usai menerima penghargaan Hoegeng Award dan Kompolnas Award 2025, kali ini Ia kembali mendapatkan penghargaan yang diberikan langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H.

Penghargaan tersebut diberikan atas inisiatif dan dedikasi dalam menghadirkan layanan air bersih bagi warga Desa Tanjung Lemo, Laonti, Konawe Selatan serta penyediaan rumah singgah untuk pelajar Desa Cempedak dan Desa Tuetue, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Aiptu Sisran menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Kapolda Sultra beserta seluruh jajaran atas penghargaan yang menurutnya sangat berharga dan bermakna. Ia menyebut, penghargaan tersebut bukanlah hasil kerja individu, melainkan wujud nyata dari kebersamaan dan gotong royong seluruh personel Polsek Laonti di bawah kepemimpinan Kapolsek Laonti, serta bimbingan dan arahan Kapolres Konawe Selatan.

“Penghargaan ini bukan semata hasil kerja pribadi saya, melainkan buah kerja keras, kebersamaan, dan dukungan luar biasa dari seluruh anggota Polsek Laonti. Saya juga berterima kasih kepada Kapolda Sultra atas dukungan moral dan apresiasi yang telah diberikan,” ujar Aiptu Sisran usai menerima penghargaan di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Senin 3 November 2025.

Aiptu Sisran menegaskan bahwa penghargaan yang diraihnya merupakan tanggung jawab moral untuk terus meningkatkan dedikasi, profesionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat. Ia berkomitmen untuk melanjutkan semangat Polri Presisi yang hadir di tengah masyarakat dengan keikhlasan dan kepedulian.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik. Semoga apa yang kami lakukan bisa menjadi inspirasi untuk membangun citra Polri yang humanis dan berintegritas,” tambahnya.

Sebagai penutup, Aiptu Sisran menyampaikan harapan agar seluruh jajaran Polsek Laonti dan Polres Konawe Selatan senantiasa diberi kekuatan dan petunjuk oleh Allah SWT dalam mengemban amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Penghargaan yang diraih tersebut menjadi bukti bahwa kehadiran Polri di wilayah terpencil seperti Laonti mampu memberikan dampak nyata melalui inovasi sederhana yang menjawab kebutuhan masyarakat akan air bersih, listrik, dan akses pendidikan.*

Wadirreskrimsus Polda Sultra Jadi Lulusan Terbaik Wisuda Program Doktor UHO

KENDARIKINI.COM – Universitas Halu Oleo menggelar Wisuda Program Doktor XLV, Magister LXXIV, Profesi Dokter XLII dan Sarjana CVII Periode Juli – Oktober 2025 di Auditorium UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (4/11/2025) pagi.

Tercatat ada 744 mahasiswa Pascasarjana yang diwisuda hari ini, diantaranya jurusan FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan), Kedokteran, dan FPIK (Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan).

Dalam wisuda tersebut, Dr. Didik Erfianto, SIK., MH menjadi salah satu lulusan terbaik Wisuda Program Doktor XLV Program studi Ilmu Manajemen dengan mendapatkan predikat Cumlaude.

Dalam penelitiannya Perwira Polisi Menengah itu mengangkat judul ” The Influence of Transformational Leadership, Job Satisfaction On Organizational Citizenship Behavior Mediated By Organizational Commitment and Work Motivation at the Special Crime Investigation Directorate of the Southeast Sulawesi Regional Police”.*

Telan Anggaran Rp472 Juta, Proyek Rigit Beton di Jalan Segar Kendari Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

0

KENDARIKINI.COM – Pengerjaan proyek rigid beton di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, yang dikerjakan oleh CV. Daffa Zaki Pratama dengan anggaran sebesar Rp472 juta dari APBD Kota Kendari, menuai protes keras dari warga setempat.

Warga menilai proyek tersebut sarat dengan dugaan kecurangan dalam pelaksanaannya. Mulai dari penggunaan alat tidak sesuai kontrak, pengurangan ketebalan beton, hingga temuan bagian jalan yang tidak dipasangi tulangan besi beton.

Melalui pantaun jurnalis Kendarikini.com sekitar kurang lebih 30 meter bagian jalan tidak dipasang tulang besi beton.

Hal senada diungkapkan oleh warga setempat inisial (AW) Jalan Segar, RT.006 RW.003, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Setelah kami awasi, banyak ditemukan kejanggalan. Dalam kontraknya seharusnya menggunakan molen mobil, tapi kenyataannya hanya sehari pakai molen mobil, selebihnya pakai molen manual yang kualitasnya jauh di bawah standar,” ungkap AW.

Menurut AW setelah warga melakukan protes, barulah kontraktor kembali menggunakan molen mobil. Namun, tak lama kemudian, ditemukan lagi dugaan kecurangan baru.

“Ketebalan cor beton yang seharusnya 20 cm, ternyata hanya dibuat 15 cm. Saat kami tanya pengawas, alasannya agar cor bisa sampai ke ujung jalan lama. Ini jelas menyalahi spesifikasi,” tegasnya.

Selain itu, warga juga menemukan sejumlah titik jalan tanpa tulangan besi. Bahkan, menurut AW, sebagian area hanya dicor langsung tanpa rangka besi beton sama sekali.

“Ada yang pakai besi, ada yang tidak. Dan itu mereka tetap cor. Kami sudah tegur, tapi pengawas bilang ‘memang begitu’, tanpa penjelasan yang masuk akal,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, warga juga menemukan kondisi adanya rongga antara aspal lama dengan cor beton baru yang tidak tertutup urukan pasir sempurna. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat tergerus air hujan dan berpotensi membuat badan jalan patah.

Lebih lanjut, warga juga menyoroti perubahan lebar jalan yang sempat dibuat 3,60 meter. Setelah diprotes karena dinilai terlalu sempit untuk dua kendaraan berpapasan, kontraktor baru memperlebar pekerjaan hingga batas got. Namun, pembesiannya disebut tidak sampai ke sisi got, menyisakan jarak kosong sekitar kurang lebih 50 cm.

“Kami harap PPK segera turun lapangan, tinjau langsung kondisi ini dan jelaskan kepada warga. Ini menyangkut kualitas jalan yang dibangun dengan uang rakyat,” desak AW.

Pada papan informasi paket pengerjaan proyek Rigit Beton, Lorong Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dikerjakan oleh CV. Daffa Zaki Pratam yang beralamat di Jalan A.H. Nasution, Lorong Napabale, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari dengan jangka waktu kontrak selama 110 (seratus sepuluh) mulai dari tanggal 9 September 2025 sampai 27 Desember 2025.

Lalu laporan data dari LPSE Kota Kendari (spse.inaproc.id/kendari), proyek Rigit Beton senilai Rp 472 juta itu tercatat memiliki spesifikasi pekerjaan berupa urugan pasir, cor beton ready mix (K-250), tulangan besi, serta mall atau bekisting, sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani Abdul Malik, ST., MM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, pada 1 Agustus 2025.

Warga berharap Pemerintah Kota Kendari tidak tinggal diam dan segera melakukan audit lapangan terhadap proyek tersebut demi menjamin kualitas pembangunan infrastruktur dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

“Ini uang rakyat. Kami hanya ingin pekerjaan dilakukan sesuai aturan dan spesifikasi. Jangan main-main dengan proyek publik,” tutup AW.

Sekadar informasi sampai berita ini ditayangkan, wartawan media ini masih mencoba untuk mencari kontak pihak kontraktor dan PPK untuk melakukan konfirmasi atas proyek yang dinilai tidak sesuai spesifikasi tersebut.(Faldi)*

Sejumlah Nama Penambang Lokal Disebut dalam Sidang Perkara Korupsi Tambang Kolut

0

KENDARIKINI.COM – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin 3 November 2025.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menghadirkan empat saksi, diantaranya Amiruddin pemilik Jetty Mandes beserta istrinya, H. Binu selaku penambang, dan Ahyar Humas PT Kurnia Mining Resource (KMR).

Sidang kali ini dimulai sejak Pukul 15.00 Wita hingga Pukul 21.00 Wita. Dalam keterangan beberapa saksi, terungkap beberapa nama yang ikut menambang ilegal di eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Amiruddin dalam kesaksiannya di depan hakim mengatakan bahwa dirinya pemilik lahan di Jetty Mandes yang terletak di Desa Latou, Kecamatan Batu Putih. Lahan miliknya itu masuk dalam kawasan eks IUP PT PCM.

Adapun lahan Amiruddin itu digunakan oleh terdakwa Dewi untuk menampung ore nikel yang berasal dari eks IUP PT PCM, dan juga menggunakan jetty mandes milik Amiruddin.

“Saya hanya pemilik lahan, yang menerima royalti sebesar 1,5 dolar per metrik ton, dan yang pake jetty saya, Ibu Dewi yang saya ingat, yang lainnya saya tidak tahu,” ucap dia.

Kesaksian Amiruddin pun kemudian dibantah oleh terdakwa Dewi. Yang mana ia menyebut, di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas penambangan ilegal, melainkan ada beberapa nama.

Diantaranya, mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kolut, Gafur, H. Binu, Ko Andi, Erwin, dan Yomi. Nama-nama itulah yang disebut terdakwa Dewi dalam sidang tersebut.

Selain itu, terungkap pula bahwa terdakwa Erik Sunaryo memiliki peran sentral dalam aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT PCM.

Dimana, Erik Sunaryo berperan sebagai pihak yang mengkordinir para penambang di eks IUP PT PCM. Kemudian Erik juga memiliki peran menghubungkan para penambang ke buyer atau pembeli ore nikel.

Dengan perannya yang begitu besar di kasus ini, Erik diketahui menerima royalti dari para penambang.

Bukan hanya itu, saksi Ahyar menyebut bahwa dirinya menerima uang royalti untuk jetty PT KMR sebesar kurang lebih Rp850 juta, dan itu berdasarkan perintah terdakwa Heru.

Namun dalam kesempatan ini, terdakwa Heru membantah seluruh pernyataan atau kesaksian Ahyar, termaksud uang yang ia terima untuk kemudian dikirim ke nomor rekening PT KMR.

“Tidak ada sama sekali transaksi uang di malam itu, sesuai kesaksian Ahyar,” ucap Heru.

Hingga kesaksian empat saksi dinyatakan selesai, Hakim Ketua PN Kendari kembali menjadwalkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel Kolut pada Rabu 5 November 2025 mendatang.*

Buruh Harian Lepas dan IRT di Muna Diringkus Polisi Usai Kedapatan Miliki Shabu 24,27 Gram

0

KENDARIKINI.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu 1 November 2025.

Dua orang ini masing-masing berinisial FR alias F dan EF (34). Keduanya berhasil diamankan di Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, sekitar pukul 13.15 WITA.

Kasi Humas Polres Muna IPTU Jufri menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Paelangkuta. Sekitar pukul 13.20 WITA, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

“Tim menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di depan sebuah kos-kosan. Saat hendak diamankan, pelaku berinisial FR terlihat membuang sebuah bungkusan ke bawah kakinya,” kata Jufri, Selasa 4 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan, bungkusan plastik bertuliskan Kojie Acid Soap itu ternyata berisi satu sachet sedang yang mengandung kristal bening diduga sabu. Dalam interogasi awal, FR mengaku bahwa paket tersebut akan diambil atas arahan dari seorang perempuan bernama EF.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 14.15 WITA tim Satresnarkoba bergerak menuju rumah EF di Jalan S. Sukowati, Kelurahan Laende.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat kelurahan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung.

Jufri menambahkan dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan total berat bruto 24,27 gram sabu.

Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain 1 (satu) bungkusan plastik bertuliskan KOJIE Acid Scap di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet kecil berisi Kristal bening di duga shabu.

1 (satu) Buah Handphone warna hitam merek Samsung Galaxy A05 nomor Sim card 085191516585 ( milik saudara FR alias F), 10 (Sepuluh) potongan pipet warna merah garis putih di duga berisi shabu, 1 (satu) sachet kecil di duga berisi shabu.

1 (satu) sachet ukuran sedang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) potongan pipet warna merah bergaris warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu.

1 (satu) sachet ukuran sedang di dalamnya terdapat 4 (empat) potongan pipet warna hijau bergaris warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu.

1 (satu) potongan pipet warna hijau bergaris putih, 1 (satu) potongan pipet warna kuning bergaris warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu.

4 (empat) potongan pipet warna kuning bergaris warna putih, 1 (satu) buah tas kecil warna merah yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristap bening di duga shabu.

1 (satu) sachet ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 5 (lima) sachet kosong ukuran kecil, 3 (tiga) sachet kecil bekas pakai, 2 (dua) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet warna hijau yang ujungnya runcing.

1 (satu) unit timbangan digital warna silver merek camry, 1 (satu) unit Handphone merek iphone 13 warna putih dengan nomor sim Card 0822-9289-7546, 1 (satu) batang pipet warna kuning garis putih dan 1 (satu) batang pipet bening garis putih dan garis orange.

Terkait dengan motif kedua pelaku, kata Jufri, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Masih didalami penyidik,” singkatnya.

Keduanya beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Muna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.(Amin)*

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Konawe Mencuat

0

KENDARIKINI.COM – Aliansi Keadilan Nusantara (AKSARA) Jakarta-Sultra menyoroti dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Desa Lalonggaluku Timur, Desa Lamendora, dan Desa Lalonggaluku, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin tersebut diduga Kepala Desa (Kades) Lalonggaluku Timur, Kedes Lamendora, dan Kades Lalonggaluku, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ikut terlibat didalamnya.

Bahkan dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Hal ini sebagaimana diduga oleh Ketua Aliansi Keadilan Nusantara (AKSARA), Rahim Al Awal. Ia menduga keberadaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di wilayah tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan serta penegakan APH di Kabupaten Konawe, Sultra.

“Hasil penelusuran kami di lapangan menunjukkan aktivitas tambang pasir ini sudah berjalan sejak lama. Bahkan, berdasarkan informasi yang kami dapat, lokasi tersebut diduga dikelola oleh oknum Kepala Desa,” ungkap Ketua AKSARA Jakarta-Sultra Rahim kepada media ini pada hari Senin, 3 November 2025.

Menurut Ketua AKSARA Jakarta-Sultra Rahim dugaan sikap diam APH terhadap kegiatan tersebut seolah menunjukkan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap aktivitas penambangan tanpa izin. Ia pun menegaskan mendesak Kepolisian Resor (Polres) Konawe segera turun tangan untuk penindakan penyelidikan terhadap Kades Lalonggaluku, Kades Lamendora, dan Kades Lalonggaluku, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra inisial (A) yang diduga ikut dalam aktivitas penambangan pasir tanpa izin.

Selain meminta penindakan penyelidikan, Ketua AKSARA Jakarta-Sultra juga menegaskan mendesak agar Polres Konawe segera menurunkan tim ke lokasi guna menghentikan seluruh aktivitas tambang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum perizinan usaha penambangan galian C.

“Kami meminta Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Lalonggaluku yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rahim menegaskan bahwa apabila Polres Konawe tidak lakukan penindakan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Kades Lalonggaluku, Kades Lamendora, dan Kades Lalonggaluku, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra dalam dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin. Maka ia akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta.

“Kami tetap menghormati peran Polres Konawe dalam menegakkan hukum. Langkah tegas dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar kasus serupa tidak terus berulang dan mencoreng wibawa pemerintah daerah. Namun jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kami siap menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini langsung ke Mabes Polri,” tandasnya.

Pada sisi lain Camat Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra Aludinaludin dalam keterangannya membantah terkait dugaan keterlibatan ketiga Kades tersebut dalam aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Kabupaten Konawe, Sultra.

Pertama ia menerangkan bahwa keterlibatan Kades Lamendora dalam dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin itu tidak benar sebab Desa Lamendora tidak berada di Kecamatan Bondoala, tapi di Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sultra. Selain bantahan tersebut. Kedua ia mengklaim Kades Lalonggaluku sudah tidak mengolah tambang pasir dan Kades lalonggaluku Timur tidak pernah mengolah tambang pasir di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra.

“Lamendora itu masuk kec. Kapoiala, kalau lalonggaluku sudah tidak mengolah dan lalonggaluku Timur tidak pernah mengolah,” terang Aludinaludin saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telfon WhatsApp pada hari Senin, 3 November 2025.

Terkait dugaan illegal mining tambang pasir di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra. Ia juga mengklaim izin tambang pasir sudah dalam proses.

“Izin penambangan sudah dalam proses,” tambahnya.

Pada sisi lain lagi Kades Lalonggaluku, saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telfon WhatsApp belum memberikan keterangan resmi perihal dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sultra.(Faldi)*

Warga BTN Lagaligo Kendari Keluhkan Kondisi Hunian, Plafon Rusak, Tehel Pecah dan Dinding Retak

0

KENDARIKINI.COM – Warga di BTN Lagaligo Residence yang beralamat di Jalan KS. Tubun Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari keluhkan kondisi perumahan yang mulai mengalami kerusakan.

Keluhan ini disampaikan oleh warga bernama Rindi. Ia menyoroti kondisi plafon rumah yang sudah mulai rusak.

Ironisnya, plafon ini telah rusak diawal dirinya menempati hunian tersebut.

“Sudah 2 tahun mi dari pertama sa tempati sudah rusak memang,” kata Rindi pada Sabtu 1 November 2025.

Ia menjelaskan sebelumnya pihak BTN berjanji akan memperbaiki plafon tersebut, namun hingga sampai saat ini tak kunjung diperbaiki.

“Bilangnya mau di perbaiki tapi sampai sekarang tidak ada sama sekali,” jelasnya.

Selain plafon, kata Rindi, kondisi tembok mengalami retak dan tehel pecah akibat tanah turun.

“Pelapon sudah mau jatuh tembok retak retak tehel pecah pecah karna tanahnya turun,” ujarnya.

Selama 2 tahun tinggal di BTN Lagaligo Residence, Rindi mengajukan kredit selama 20 tahun dengan biaya cicilan per bulan senilai Rp1,067 juta rupiah.

Akan tetapi, Rindi merasa dirugikan. Pasalnya, biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan konidisi hunian.

“Iya betul, saya sangat menyesal sekali ambil rumah di perumahan ini. Percuma kita bayar ini perumahan rugi sekali. Bukan cuman saya semua warga btn mengeluh menyesal ambil rumah di peruman ini,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak tertuding.(Amin)*

PAD Sektor Wisata Pantai Nambo Diduga Bocor Halus, Ini Kata Dinas Pariwisata Kendari

KENDARIKINI.COM – Aktivitas revitalisasi dan pengelolaan sektor wisata di wilayah Kota Kendari kini mulai gencar dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk membenahi infrastruktur dan fasilitas sebagai cara mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.

Salah satu revitalisasi dan pengelolaan sektor wisata itu yakni Wisata Pantai Nambo yang terletak di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pantai ini dapat ditempuh dengan kendaraan darat maupun perahu tradisional dari Teluk Kendari. Jaraknya sekitar 16 kilometer (km) dari pusat kota atau sekitar 50 menit dari bandara udara halu oleo.

Sebagai salah satu cara mengoptimalkan PAD Kota Kendari, maka Pemkot Kendari memberlakukan pungutan tarif Retribusi Jasa Usaha di sektor Wisata Pantai Nambo sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Peraturan Daera (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pemberlakuan pungutan tarif Retribusi Jasa Usaha di sektor Wisata Pantai Nambo itu setiap jasa pengunjung pengguna kendaraan roda dua (motor) dan kendaraan roda empat (mobil) dikenakan tarif sebesar Rp5 ribu sementara pungutan jasa pengunjung dikenakan tarif Rp10 ribu bagi orang dewasa dan Rp7 ribu bagi anak-anak sesuai karcis. Tentunya setiap pungutan tarif ini masuk dalam Kas Daerah untuk PAD Kota Kendari.

Dari setiap kalkulasi perhitungan pungutan tarif itu tentunya berdasarkan jumlah karcis, sehingga setiap jasa pengunjung pengguna kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) yang masuk di sektor Wisata Pantai Nambo wajib membayar sesuai karcis berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2023 tersebut.

Bagaimana dengan kejadian ketika jasa pengunjung penggunaan kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) yang masuk di sektor Wisata Pantai Nambo diwajibkan membayar tetapi karcis tak tersedia atau karcis habis untuk diberikan kepada wajib retribusi.

Kejadian itu merupakan fakta. Di mana pada hari Sabtu, 1 November 2025 tepatnya malam Minggu terdapat sejumlah jasa pengunjung pengguna kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) diminta membayar sebesar Rp5 ribu dan Rp10 ribu oleh petugas jaga masuk di sektor Wisata Pantai Nambo, namun saat diminta karcis, justru petugas jaga beralasan karcis habis. Padahal di baleho tertulis “Pastikan Anda Membayar Sesuai Karcis”.

Hal ini sebagaimana dilaporkan salah seorang pengunjung inisial (R) penggunaan roda dua (motor).

“Kami membayar sesuai sesuai yang tertulis di baleho tapi kami tak diberikan karcis karena petugas jaga kerbang pantai Nambo bilang karcis habis. Padahal jumlah kami yang datang di pantai Nambo malam itu banyak orang,” ungkap jasa pengunjung pengguna kendaraan roda dua (motor) inisial (R) pada media ini pada hari Senin, 3 November 2025.

Fakta karcis habis ini menimbulkan dugaan kebocoran halus PAD Kota Kendari dengan besaran tarif Rp5 ribu dan Rp10 ribu yang dibayarkan jasa pengunjung pengguna kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) kepada petugas jaga tidak tercatat dalam laporan pendapatan tarif retribusi di sektor Wisata Pantai Nambo.

Fakta karcis habis ini dibenarkan langsung oleh Subkoordinator Pengembangan Daya Wisata (Subkoor. PDW) Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Kendari Heriyanti. Ia menjelaskan bahwa memang malam minggu karcis habis dan pada hari minggu pagi pihak Dinas Pariwisata Kota Kendari membawa karcis ke Wisata Pantai Nambo. Namun Heriyanti mengatakan bahwa kejadian itu sebenarnya belum terjadi sebelum-sebelumnya.

“Ada dari dinas Pariwisata bawah karcis pagi hari Minggu berarti memang malam itu lagi kehabisan, sebelum-sebelumnya tidak ada begitu. Tapi biasanya kami jaga sampai sore sampai jam 5,” ungkap Subkoor. PDW Dispar Kota Kendari Heriyanti saat diwawancarai media ini pada hari Senin, 3 November 2025 di Kantor Dispar Kota Kendari.

Lebih lanjut Heriyanti pun berterima kasih dengan adanya laporan pengunjung tersebut dengan tujuan agar tidak terjadi hal serupa dikemudian waktu.

“Kita berterima kasih sudah konfirmasi, supaya ke depan kita akan hindari hal-hal begitu,” lanjutnya.

Sekadar informasi atas laporan pengunjung tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap PAD Kota Kendari dari sektor Wisata di Wilayah Kota Kendari serta lebih memperhatikan dan mempeketat koordinasi pelayanan administrasi dalam bentuk karcis di sektor Wisata di Wilayah Kota Kendari agar tidak bocor.(Faldi)*

Rasa Kesal Jadi Penyebab Penikaman Gadis 12 Tahun di Muna

0

KENDARIKINI.COM – Seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial AMM menjadi korban penikaman di Pasar Laino, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin, 27 Oktober 2025.

Terduga pelaku berinisial LH kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Jufri, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal, aksi penikaman tersebut diduga dilatarbelakangi oleh rasa kesal pelaku terhadap korban.

“Motifnya menurut pengakuan tersangka karena merasa kesal terhadap korban sehingga dia melakukan penganiayaan,” ujar IPTU Jufri, Senin 3 Oktober 2025.

Meski demikian, IPTU Jufri belum membeberkan lebih jauh penyebab dari kekesalan pelaku.

“Sementara didalami oleh penyidik,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan menggali lebih dalam keterangan dari terduga pelaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan warga setempat, mengingat korban masih berusia sangat muda. Polres Muna berjanji akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.(Amin)*

Kisah Pilu Asmidar, Janda di Konsel yang Diduga Diusir dari Rumah Mendiang Suaminya Sendiri

0

KENDARIKINI.COM – Sebuah kisah pilu datang dari Desa Aopa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Seorang janda bernama Asmidar terpaksa meninggalkan rumah peninggalan suaminya, Rajiman, setelah diduga diusir oleh keluarga almarhum. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu 2 November 2025.

Sejak kepergian Rajiman beberapa bulan lalu, kehidupan Asmidar bersama tiga anaknya yang masih kecil berubah drastis.

Ia mengaku terus mendapat tekanan dari keluarga mendiang hingga akhirnya memilih pergi dari rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka.

Puncak kejadian terjadi pada Minggu pagi, ketika Asmidar, dengan bantuan sejumlah warga, terlihat mengemasi barang-barangnya. Aksi tersebut terekam kamera warga dan menyebar luas di media sosial.

Dalam video yang viral itu, tampak Asmidar meneteskan air mata saat meninggalkan rumah yang penuh kenangan bersama mendiang suaminya.

“Ini bukan pertama kalinya dia diusir. Sudah berulang kali terjadi,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kisah Asmidar sontak menuai simpati dan kemarahan warganet. Banyak yang menilai tindakan keluarga almarhum Rajiman sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan di pedesaan.

Diketahui, Asmidar berencana membongkar rumah peninggalan suaminya lantaran keluarga pihak suami menolak kehadirannya dan menganggap ia tidak lagi memiliki hak atas tempat tinggal tersebut.

Peristiwa ini kini menjadi sorotan publik dan membuka diskusi luas mengenai nasib para janda di pedesaan, yang kerap kehilangan hak atas tempat tinggal dan harta bersama setelah ditinggal pasangan hidupnya.(Amin)*

Kapolda Sultra Beri Apresiasi 29 Personel Berprestasi

0

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar apel pemberian penghargaan kepada 29 personel berprestasi atas dedikasi, inovasi, dan capaian kerja membanggakan di berbagai bidang. Kegiatan ini berlangsung di lapangan apel presisi Mapolda Sultra dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, Senin 3 November 2025.

Penghargaan tersebut diberikan kepada personel yang menunjukkan kinerja luar biasa di berbagai kategori, di antaranya penerima Kompolnas Award 2025 sebanyak satu personel, Hoegeng Corner kategori Polisi Inovatif sebanyak satu personel, Hoegeng Corner kategori Polisi Berdedikasi sebanyak satu personel, enam personel berprestasi dalam kejuaraan Taekwondo, satu personel dalam kejuaraan menembak presisi 25 meter kategori Pamen, satu personel yang meraih peringkat pertama Vidya Satyatama Mitra Utama Dikbangspes Gelombang III Fungsi Teknis Binmas Tahun Anggaran 2025, serta 18 personel yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian rumah kosong dan curanmor di wilayah hukum Polda Sultra.

Dalam amanatnya, Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pimpinan kepada anggota yang menunjukkan dedikasi, kinerja, dan profesionalisme di lapangan. Ia menegaskan bahwa prestasi yang diraih tidak hanya membawa nama baik pribadi, tetapi juga mengharumkan nama institusi Polri di mata masyarakat.

“Pemberian penghargaan ini bukan sekadar simbolis, tetapi merupakan bentuk pengakuan atas kerja keras, disiplin, dan semangat juang rekan-rekan sekalian. Semoga prestasi ini menjadi contoh dan motivasi bagi seluruh personel Polda Sultra untuk terus berbuat yang terbaik dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat,” ujar Kapolda dalam sambutannya.

Kapolda juga menekankan bahwa penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat seluruh anggota untuk terus bekerja keras dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa setiap anggota memiliki kesempatan yang sama untuk berprestasi asalkan mau bekerja dengan tulus, disiplin, dan loyal terhadap institusi serta masyarakat. “Setiap anggota memiliki kesempatan yang sama untuk berprestasi. Kuncinya adalah kerja tulus, disiplin, dan loyalitas terhadap institusi serta masyarakat,” tambahnya.

Pemberian penghargaan ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan nilai-nilai Transformasi Menuju Polri Presisi, di mana setiap personel yang berprestasi diberikan apresiasi agar budaya kerja positif dapat terus ditumbuhkan di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara. Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat profesionalisme, integritas, dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dapat semakin meningkat di jajaran kepolisian daerah Sulawesi Tenggara.*

Bahlil Lahadalia Puji Kepemimpinan Herry Asiku

0

KENDARIKINI.COM – Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) Herry Asiku tuai pujian dari Bahlil Lahadalia pada saat pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD I Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu 2 November 2025.

Dalam sambutannya, Bahlil membuka pidato dengan pesan penuh makna yang langsung menyentuh para kader beringin.

“Orang hebat itu bukan yang punya kekuasaan besar, tapi yang mampu mengendalikan ego dan menata kepentingan untuk rumah besar kita bersama, Partai Golkar,” ujarnya di hadapan ratusan kader yang memenuhi ruangan.

Ucapan itu disambut tepuk tangan meriah peserta Musda, terlebih ketika Bahlil menatap ke arah Ketua DPD I Partai Golkar Sultra, Herry Asiku, yang disebutnya sebagai contoh nyata dari pesan tersebut.

Apresiasi untuk Kepemimpinan Herry Asiku

Menurut Bahlil, Herry Asiku telah menunjukkan kepemimpinan yang solid dan matang dalam menjaga kekompakan partai di tengah dinamika politik daerah. Ia menilai, di bawah kepemimpinan Herry, Golkar Sultra tidak hanya stabil secara internal, tetapi juga menorehkan prestasi politik yang signifikan.

Ia menambahkan, sosok Herry Asiku mencerminkan semangat kader sejati yang mengutamakan keberlanjutan organisasi dibanding ambisi pribadi.

“Beliau mampu menahan ego untuk membuka ruang regenerasi. Itu ciri pemimpin besar. Pemimpin yang tidak hanya berpikir tentang hari ini, tapi juga masa depan partai,” imbuhnya.

Musda XI Golkar Sultra, Momentum Menyatukan Langkah

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menegaskan bahwa Musda XI Golkar Sultra bukan hanya ajang pergantian kepemimpinan, tetapi momentum untuk memperkuat arah perjuangan partai menuju kemenangan di berbagai kontestasi politik mendatang.

“Musda bukan sekadar ritual lima tahunan. Ini panggung untuk meneguhkan komitmen, menyatukan langkah, dan memastikan mesin partai berjalan dengan semangat kebersamaan,” tegasnya.

Bahlil berharap hasil Musda kali ini dapat melahirkan pemimpin yang mampu menjaga harmoni antar kader serta memperkuat soliditas partai di tingkat daerah maupun nasional.

“Siapa pun yang terpilih nanti, harus bisa menciptakan kebersamaan. Karena Golkar besar bukan karena satu orang, tapi karena kekompakan semua kadernya,” tutupnya.(Amin)*

Mahasiswi yang Diduga Lakukan Penipuan Online Kepada Tetangganya Angkat Bicara, Begini Penjelasannya

0

KENDARIKINI.COM – Begini penjelasan mahasiswi inisial SA yang diduga melakukan tindak pidana penipuan online kepada tetangganya inisial I warga Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari pada Minggu 26 Oktober 2025.

Terduga pelaku inisial SA mengatakan bahwa masalah tersebut telah selesai, ia telah melakukan pengembalian dana secara keseluruhan pada Rabu 29 Oktober 2025.

“Saya anggap sudah berdamai karna sudah di kembalikan uang yangg di pinjam. Dan sudah saya ketemu dengan pihak korban,” kata SA.

“Kalau secara pribadi dari inisial I sudah memaafkan. Tapi tante tante dari inisial I mau kasi hukuman sosial,” lanjutnya.

Ia menjelaskan telah melakukan proses mediasi dengan korban bersama pihak yang digunakan identitasnya untuk melakukan penipuan.

“Yang diatasnamakan pelaku sudah memaafkan pelaku setelah mengetahui bahwa pelaku adalah keluarganya,” ujarnya, Senin 3 November 2025.

SA merasa heran dengan narasi yang dikeluarkan korban. Padahal uang senilai Rp10 juta rupiah tersebut telah dikembalikan secara utuh

“Dana sudah dikembalikan sejak tanggal 29, tapi kenapa pihak korban tiba-tiba konferensi pers di media kendarikini tanggal 1-11-2025. seolah olah saya belum mengembalikan dana tersebut,” herannya.

Sementara itu, korban inisial I menanggapi bahwa proses mediasi yang telah ditempuh oleh terduga pelaku dan korban tidak berujung damai.

“Sudah mediasi tapi belum berdamai kak,” tambahnya.

Korban mengaku merasa dipermainkan oleh terduga pelaku saat hendak menanyakan identitas aslinya.

“Saya belum memaafkan pelaku, sebelum pelaku menemui saya, saya sudah coba berkomunikasi secara baik baik ingin mengetahui identitasnya tetapi pelaku menjual nama orang lain dan mengirim foto temannya sendiri,” imbuhnya.

Kemudian, apabila terduga pelaku mengaku jujur, kata korban, dirinya tidak akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Saya merasa dibodohi, kalau dia jujur dari awal saya tidak akan permasalahkan dan mungkin saya sudah maafkan,” tegasnya.(Amin)*

Temui Menteri ESDM, Upaya Gubernur Sultra Optimalkan Sektor Tambang untuk Kesejahteraan Rakyat

0

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka mengunjungi Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (3 November 2025) sore.

Kunjungan Gubernur Andi Sumangerukka diterima langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang didampingi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno dan Dirjen Migas Laode Sulaiman.

Pertemuan ini membahas berbagai agenda, di antaranya terkait rencana pengaliran listrik ke 50 desa di Sultra pada tahun anggaran 2026 hingga 2027. Selain itu, juga membahas optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan, serta dana jaminan reklamasi pertambangan yang diharapkan dapat disimpan di bank daerah.

“Kita berharap, dengan potensi sumber daya alam pertambangan yang dimiliki Sultra, pendapatan asli daerah Sultra dapat dimaksimalkan sehingga dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat kita,” kata Gubernur.*

Operasi Sikat Anoa, Polresta Kendari Amankan Puluhan Liter Miras Tradisional

0

KENDARIKINI.COM — Polresta Kendari berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo dan arak lokal di awal pelaksanaan Operasi Sikat Anoa 2025. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya cipta kondisi menjelang perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, S.I.K.,M.Si Melalui Kasi Humas IPTU Hariddin, S.H. mengatakan bahwa razia dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran miras tradisional di Kota Kendari

“Kami berhasil mengamankan puluhan liter miras tradisional dari beberapa penjual tanpa izin. Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

Operasi Sikat Anoa merupakan kegiatan rutin kepolisian yang difokuskan untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, narkotika dan penggunaan senjata tajam. Polisi juga menargetkan tindak kejahatan jalanan serta aksi premanisme.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun menjual miras ilegal. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari,” tambahnya.

Selain mengamankan puluhan liter miras, petugas juga mendata beberapa penjual untuk pembinaan dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri sumber distribusi minuman tersebut.

Operasi Sikat Anoa 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 13 November Mendatang, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan dan fungsi di Polresta Kendari.*

Gubernur Sultra Beberkan Rendahnya PAD dari Sektor Pertambangan

0

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka membeberkan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sultra dari sektor pertambangan nikel, meski terdapat 96 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Keluhan itu ia sampaikan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI DPD I Partai Golkar Sultra di Hotel Claro Kendari, Minggu 2 November 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi keuangan daerah. Ia menyebut, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, Sultra menempati peringkat kedua terbawah secara nasional dalam penerimaan PAD.

“Kondisi finansial Provinsi Sulawesi Tenggara sangat memprihatinkan. Berdasarkan data dari Kemendagri, Sultra berada di urutan nomor dua dari belakang dalam penerimaan PAD, hanya di atas Papua Pegunungan. Padahal, ada 96 IUP yang beroperasi dan 90 juta metrik ton nikel setiap tahun diambil dari sini,” ungkap Andi Sumangerukka.

Ia memaparkan, dari perhitungan kasar potensi ekonomi nikel, Sultra bisa menghasilkan nilai hingga Rp100 triliun per tahun, namun realisasi dana bagi hasil (DBH) yang diterima daerah hanya sekitar Rp833 miliar.

“Kalau dihitung, 90 juta metrik ton dikali harga pasar, itu bisa mencapai Rp57 triliun. Belum termasuk produk turunannya. Tapi yang kami terima tidak sampai Rp1 triliun. Ini ironis sekali,” ujarnya.

“Kami sudah datang kemana-mana Pak dan bahkan terakhir kami datang ke Kementerian Keuangan. Dan menanyakan untuk dana transfer saja, dana transfer itu di tahun 2023 saja masih ada Rp39 miliar yang belum diberikan,” sambungnya.

Selain itu, Gubernur Andi juga menyoroti lemahnya kewenangan pemerintah daerah dalam menagih kewajiban perusahaan tambang terhadap PAD, termasuk dari bahan bakar industri, air permukaan, dan pajak kendaraan.

“Dari tiga sumber itu saja, kalau semua perusahaan membayar kewajiban, kita bisa dapat tambahan sekitar Rp1 triliun. Tapi kami tidak punya kewenangan untuk memaksa. Saya bahkan pernah hentikan satu perusahaan yang menunggak hingga Rp200 miliar, tapi akhirnya hanya membayar Rp11 miliar,” jelasnya.

Gubernur juga meminta kepada Menteri ESDM agar perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban ke daerah tidak diberikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) baru.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti keluhan tersebut. Ia berjanji akan menyelesaikan persoalan dana bagi hasil dan kewajiban perusahaan tambang dalam waktu dua bulan.

“Saya janji untuk Pak Gubernur, bawa datanya. Saya akan selesaikan dalam dua bulan. Kalau ada perusahaan yang tidak bayar kewajiban, itu kurang ajar. Total sekitar Rp3 triliun harus dikembalikan ke daerah untuk pembangunan di seluruh kabupaten di Sultra,” tegas Bahlil yang juga Ketum Partai Golkar.

Bahlil menambahkan, komitmen tersebut merupakan bentuk pengabdiannya kepada negeri, khususnya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara agar lebih berpihak kepada daerah penghasil.*

Pria di Konawe Nyaris Diamuk Warga Gegara Kedapatan Mencuri Rokok dan Uang di Kios

0

KENDARIKINI.COM – Seorang pria inisial A (22) babak belur diamuk massa dan diamankan anggota Polsek Pondidaha usai setelah kepergok mencuri di salah satu kios warga di Desa Wawohine, Kecamatan Amenggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 11.30 Wita siang.

Melalui video berdurasi 00.27 detik yang terima jurnalis Kendarikini.com nampak pria inisial A (22) terlihat pasrah saat diamankan oleh anggota Polsek Pondidaha.

Melalui keterangan anggota Polsek Pondidaha dalam video tersebut mengatakan bahwa pria itu ditangkap di Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

“Di desa Wawohine sudah tertangkap,” katanya.

Terkait penangkapan pria inisial A (22) ini Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, melalui keterangan resminya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

AKP Taufik Hidayat menyebut pelaku diamankan oleh anggota Polsek Pondidaha, Aipda Djuharlin dan Aipda Abd Rahman A.S, yang saat itu tengah piket jaga.

“Pelaku tertangkap tangan saat berpura-pura berbelanja di kios warga. Setelah pemilik kios lengah, pelaku mengambil uang dan rokok. Namun, aksinya dipergoki dan warga langsung berteriak,” ujar Taufik pada hari Minggu, 2 November 2025 malam.

Atas kejadian itu belum diketahui berapa jumlah kerugian warga pemilik kios dan belum diketahui apakah ada tindakan kekerasan pria inisial A (22) itu terhadap warga pemilik kios tersebut.

Tetapi mencuri adalah perbuatan yang tidak baik dan tak patut untuk dicontohi karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain serta melanggar hukum yang berlaku.

Tentang pencurian diatur pasal 362 KUHP mengatur pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Jenis pencurian lainnya termasuk pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), yang hukumannya lebih berat.(Faldi)*

Memahami Sengketa Lahan Tapak Kuda

0

I. Pernyataan Inti (Thesis)

KOPPERSON tidak kehilangan hak keperdataannya atas objek HGU. Berakhirnya jangka waktu HGU pada tahun 1999 terjadi dalam keadaan status quo (sengketa dan gagal eksekusi), sehingga ketidakmampuan melakukan perpanjangan bukan disebabkan kelalaian atau kesengajaan KOPPERSON, melainkan oleh aturan hukum yang melarang setiap aktivitas administratif atas tanah yang sedang dalam status quo. Oleh karenanya, setiap klaim bahwa “HGU mati → tanah kembali sepenuhnya ke negara → KOPPERSON tidak punya hak apa-apa” adalah keliru dan menyesatkan.

II. Kronologi Singkat yang Relevan (Fakta Hukum Ringkas)

1. KOPPERSON memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 1995, yang mempertegas haknya atas objek tanah dimaksud.

2. Pelaksanaan eksekusi pada tahun 1996 gagal dilakukan karena adanya hambatan dan dugaan konspirasi, sehingga objek tidak diserahkan secara yuridis maupun fisik kepada KOPPERSON.

3. Pada tahun 1999, masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) berakhir secara administratif, namun objek masih berada dalam status quo karena belum pernah diserahkan akibat kegagalan eksekusi.

4. Karena keadaan hukum status quo, langkah administratif seperti perpanjangan HGU secara hukum tidak dapat dilakukan sampai status quo dicabut melalui pelaksanaan eksekusi atau penyerahan yang sah.

III. Dasar-Dasar Hukum yang Menentukan

1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA – UU No. 5 Tahun 1960)

Pasal 16 ayat (1) huruf b: Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 34 ayat (1): HGU diberikan untuk waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 34 ayat (2): Perpanjangan hanya dapat dilakukan bila syarat pemberian hak masih terpenuhi, dan tanahnya tidak dalam sengketa.
➡️ Interpretasi yuridis: Dalam keadaan sengketa (status quo), tidak dimungkinkan adanya perpanjangan hak. Artinya, tidak ada dasar hukum bagi BPN atau siapapun untuk memproses administrasi HGU atas tanah yang masih berstatus sengketa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah

Pasal 19 ayat (2) huruf c: Perpanjangan HGU hanya dapat diberikan bila tanahnya tidak dalam sengketa.
➡️ Maka, karena objek tanah KOPPERSON masih berada dalam status quo akibat kegagalan eksekusi, perpanjangan secara administratif tidak mungkin dilakukan tanpa melanggar hukum.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 53 ayat (1): Dalam hal terdapat sengketa, pelaksanaan keputusan dapat ditunda sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Pasal 64 ayat (2): Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang.
➡️ Maka pejabat BPN tidak boleh mengambil tindakan administratif terhadap tanah yang berstatus sengketa atau status quo.

4. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pasal 24 ayat (2): Sertifikat baru hanya dapat diterbitkan apabila tanah bebas dari sengketa.
➡️ Penerbitan sertifikat baru di atas tanah HGU KOPPERSON yang masih berstatus sengketa adalah cacat hukum dan menimbulkan konsekuensi pembatalan administratif maupun pidana jabatan.

5. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita

Mengatur bahwa objek tanah yang dinyatakan blokir/sita/status quo tidak boleh diterbitkan akta atau sertifikat apapun sampai status tersebut dicabut secara hukum.
➡️ Maka secara yuridis, tidak ada satupun peraturan yang memperbolehkan kegiatan administrasi di atas tanah yang berstatus quo. Ini adalah prinsip non-activity on legal freeze.

6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 huruf c: Koperasi adalah badan hukum yang sah dan berhak mengelola harta serta mengganti pengurus atau ketua melalui mekanisme musyawarah anggota.
➡️ KOPPERSON sebagai koperasi yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi tetap memiliki keabsahan hukum penuh, termasuk hak untuk mengganti ketua dan anggota sesuai anggaran dasar.
Pergantian Ketua kepada Abdi Nusa Jaya dan 23 anggota yang disahkan notaris adalah sah secara hukum dan administratif.

IV. Konsekuensi Hukum: “HGU Mati” ≠ Hak Hapus

1. Berakhirnya HGU secara administratif tidak otomatis menghapus hak keperdataan. Karena KOPPERSON tidak lalai dan tidak melanggar, melainkan menunggu eksekusi, maka hak yuridisnya tetap melekat dan berlanjut secara substantif.

2. KOPPERSON bukan subjek individu, tetapi badan hukum. HGU atas nama badan hukum koperasi berbeda secara prinsip dari HGU perseorangan. Tidak ada satu pun norma hukum yang melarang badan hukum mengganti pengurus atau ketua — sebagaimana perusahaan mengganti direktur.

3. Tidak adanya somasi atau teguran dari Menteri ATR/BPN menunjukkan pengakuan diam-diam (tacit recognition) bahwa KOPPERSON berada dalam status quo yang sah. Jika benar dianggap lalai, seharusnya BPN menerbitkan peringatan atau pencabutan hak sesuai Pasal 18 PP No. 40/1996. Namun, hal itu tidak pernah dilakukan.

➡️ Maka, tidak ada dasar hukum yang menyatakan KOPPERSON kehilangan haknya. Justru pemerintah mengakui bahwa KOPPERSON masih berstatus sah, hanya dibatasi oleh status quo sampai eksekusi selesai.

V. Kesalahan Fatal BPN

1. BPN tidak boleh menerbitkan sertifikat baru di atas tanah yang masih dalam status quo, karena hal itu melanggar asas kepastian hukum (Pasal 10 PP No. 24/1997).

2. Tindakan itu dapat digugat melalui PTUN karena merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat administrasi negara (onrechtmatige overheidsdaad).

3. Penerbitan sertifikat di atas HGU badan hukum koperasi tanpa pencabutan resmi adalah bentuk pelanggaran serius terhadap Pasal 30 PP No. 40/1996, yang menyatakan bahwa HGU hanya dapat diberikan kepada badan hukum yang sah.

VI. Menjawab Narasi Menyesatkan

1. Tidak ada undang-undang, peraturan, atau doktrin agraria apapun yang memperbolehkan aktivitas administrasi di atas tanah berstatus quo.

2. Karena itu, narasi bahwa “HGU mati → tanah kembali ke negara → KOPPERSON tidak berhak lagi” adalah opini menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum.

3. KOPPERSON tidak lalai, karena tidak ada satu pun surat peringatan, somasi, atau teguran resmi dari Kementerian ATR/BPN — yang berarti negara memahami bahwa KOPPERSON sedang menunggu penyelesaian hukum.

VII. Tantangan Hukum dan Sikap Elegan KOPPERSON

KOPPERSON mempersilakan siapa pun — baik para pembela warga Tapak Kuda, praktisi hukum, atau pihak yang merasa berkepentingan atas lahan Tapak Kuda — untuk melakukan upaya hukum yang sah, resmi, dan elegan sesuai prosedur peradilan yang berlaku.

Jangan berkoar, jangan membuat opini, dan jangan menyesatkan publik dengan tafsiran pribadi. Karena semua persoalan ini telah selesai di pengadilan, dan putusan hukum telah memenangkan KOPPERSON secara inkracht sejak 1995.

Jika masih ada pihak yang ingin menggugat sahnya kemenangan KOPPERSON, silakan tempuh jalur hukum yang resmi — bukan propaganda, bukan tekanan opini. Apabila kelak dalam proses hukum yang sah pihak lain menang, maka KOPPERSON akan legawa dan menghormati putusan itu. Tetapi selama tidak ada putusan baru yang membatalkan amar putusan sebelumnya, maka hukum tetap berpihak pada KOPPERSON.

KOPPERSON menghormati hukum, menghargai asas peradilan, dan memegang teguh nilai-nilai keadilan sebagai wujud hormat kepada hukum sebagai “panglima tertinggi” dalam negara.

Kami menantang para pembela kepentingan tanah Tapak Kuda untuk beradu argumentasi di jalur hukum yang benar, sebagaimana Hotel Zara, Rumah Sakit Aliah, PT. Askon dan pihak-pihak di hamparan Segitiga Tapak Kuda yang telah menempuh jalur peradilan — dan semuanya telah ditolak oleh putusan pengadilan. Jika masih ada upaya hukum lain, lakukan dengan elegan, melalui mekanisme hukum keperdataan yang sah.

Jangan menyesatkan publik dengan tafsir dan opini yang dangkal, tetapi berikan edukasi hukum yang benar.
KOPPERSON bukan milik individu; KOPPERSON adalah badan hukum koperasi yang sah, beranggotakan 23 orang yang telah disahkan notaris dan memberikan mandat kepada Ketua KOPPERSON yang baru, Abdi Nusa Jsya.

Pergantian pengurus dalam koperasi adalah sah dan diatur oleh undang-undang. Menuduh KOPPERSON tidak sah karena pengurus lama meninggal adalah kekeliruan fatal. Perusahaan atau badan hukum manapun berhak mengganti pemimpin; tidak ada hukum yang melarangnya. KOPPERSON tetap berdiri secara sah hingga hari ini, hanya tidak aktif sementara waktu karena status quo.

Maka bagi siapa pun yang ingin berbicara hukum, pelajari hukum dengan benar. Gunakan dasar hukum, bukan tafsir dan opini. Sebab hukum tidak tunduk pada opini, tetapi pada putusan, asas, dan fakta hukum yang sah.

VIII. Catatan Khusus: Soal Etika dan Integritas Berargumentasi

KOPPERSON juga menyesalkan perilaku sebagian pihak — termasuk sejumlah aktivis, oknum praktisi hukum, dan pihak-pihak yang mengatasnamakan perjuangan masyarakat Tapak Kuda — yang ketika kehabisan dalil hukum dan kalah dalam argumentasi yuridis, justru beralih menyerang pribadi, menghina kuasa kusus KOPPERSON, dan memfitnah tanpa dasar.

Perilaku demikian tidak menunjukkan kecerdasan hukum, melainkan ketololan berpikir dalam konteks kronologis perkara Tapak Kuda.
Ibarat pepatah lama, “maling teriak maling sembunyi balik dinding” — mereka menuduh KOPPERSON sebagai mafia, padahal perilaku mereka sendiri jauh lebih menyerupai mafia opini yang bersembunyi di balik jargon keadilan.

Menyerang pribadi kuasa khusus KOPPERSON dan menuduh mafia tanpa bukti sah bukanlah perdebatan hukum, tetapi bentuk kemiskinan intelektual dan keputusasaan argumentasi. Itu adalah tanda bahwa “peluru hukum” mereka telah habis, dan kini hanya tersisa teriakan kosong tanpa dasar undang-undang.

KOPPERSON tidak akan membalas dengan cara serupa. KOPPERSON tetap berdiri elegan, menantang siapa pun untuk beradu fakta dan dasar hukum di meja peradilan — bukan di jalanan, bukan di media sosial, dan bukan lewat fitnah pribadi.*

Mahasiswa NU Dukung Polri Berantas Narkoba

0

KENDARIKINI.COM – Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polri dalam pemberantasan narkoba, termasuk kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Rabu (29/10).

Ketua BEM PTNU, Ahmad Bahur Rifqi, menilai kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan langkah konkret dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.

“Kami sangat mengapresiasi inisiasi dari Polri. Kegiatan ini sangat bagus dan kami sangat mendukung, karena dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini, kita bisa menyelamatkan generasi bangsa untuk masa depan,” ujar Ahmad Bahur Rifqi.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan harus menjadi gerakan berkelanjutan yang melibatkan seluruh elemen bangsa.

“Saya harap kegiatan seperti ini tidak hanya seremonial, tapi benar-benar menjadi dorongan positif untuk seluruh lembaga di negara ini agar terus mengungkap sindikat-sindikat narkoba,” lanjutnya.

Ahmad Bahur Rifqi menegaskan bahwa mahasiswa Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia siap mendukung langkah Polri dalam mengungkap jaringan kejahatan narkoba demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami, BEM PTNU se-Indonesia, menyatakan dukungan penuh terhadap Polri dan seluruh jajarannya dalam memberantas kejahatan narkoba,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, serta wujud nyata sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa.*

La Ode Darwin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Golkar Sultra, Siapkan Strategi Penguatan Partai Lewat UMKM

KENDARIKINI.COM – Bupati Muna Barat La Ode Darwin secara resmi terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) masa bakti 2025-2030.

La Ode Darwin terpilih secara aklamasi melalui Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar bertempat di Claro Hotel Kendari.

Penetapan sebagai Ketua Umum ini termaktub dalam Surat Keputusan Musda nomor : 10/11/2025 yang dibacakan langsung oleh Sekretaris Pimpinan Sidang, Basri.

Pria yang akrab disapa DW ini mengatakan strategi yang hendak dilakukan kedepannya dengan cara merancang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ditingkat pengurus Kabupaten dan Kota.

“Saya akan mendorong kedepan masing-masing DPD II itu harus punya sumber anggaran yang bisa membiayai partai, contohnya misalnya dia buat usaha,” kata La Ode Darwin, Minggu 2 November 2025.

Ia menjelaskan kehadiran UMKM ini bertujuan untuk menopang sektor keuangan partai Golkar. Hal ini dapat meningkat kekuatan partai dalam melakukan konsolidasi secara masif.

Dalam kepemimpinannya, DPD I akan menggelontorkan anggaran yang cukup untuk dikelola ditingkat Kabupaten dan Kota.

“Dari DPD I misalnya memberikan modal untuk bikin kandang ayam petelur misalnya, hasilnya itu digunakan untuk membiayai partai,” ungkapnya.

Selain itu, ia berkomitmen untuk memajukan partai berlambang pohon beringin itu di seluruh jazirah Sultra.(Amin)*

Damkar Padamkan Pembakaran Ban Bekas Samping Gudang Honda Kendari

0

KENDARIKINI.COM – Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkarmat) Kota Kendari berhasil melakukan pemadaman pembakaran ban bekas di samping Gudang Honda yang terletak di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu 2 November 2025.

Humas Damkarmat Kota Kendari, Martoyo Awaludin mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadu sekitar pukul 13.30 WITA yang berawal dari pembakaran ban bekas.

“Kronologi kejadiannya pada pukul 13.30 WITA terjadi Kebakaran Ban Bekas, kemudian Warga sekitar segera melapor ke Damkar Kendari laluTim Damkarmat Kendari segera menuju lokasi kejadian dengan mengerahkan 1 unit armada Damkar Pos Boulevard.

Lanjutnya Tim Damkarmat Kendari tiba di lokasi kejadian pada pukul 13.37 WITA.

“Proses pemadaman api dimulai segera setelah tim Damkarmat Pos Boulivard tiba di lokasi dan Api berhasil dipadamkan pada pukul 13.50 WITA,” ungkapnya.

Sambungnya bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Pihaknya juga menyampaikan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.*

Polres Bombana Amankan Dua Pengedar Sabu dengan BB 10 Gram

0

KENDARIKINI.COM – Polres Bombana mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu pada operasi pekat anoa Tahun 2025 Sabtu 1 November 2025.

Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi mengatakan bahwa kedua pelaku mengedarkan barang bukti sabu dengan cara modus tempel.

“Pada Hari Sabtu Tanggal 1 November 2025 sekitar jam 17.40 WITA, bertempat di jalan pengairan Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana telah mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kedua tersangka diantaranya I (32) dan E (25)

Lanjutanya bahwa pihaknya mengamankan 32 Sachet Narkoba jenis Sabu dengan berat 9 Gram beserta barang bukti non nakoba lainnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.*

Sijago Merah Lahap Rumah dan Bengkel di Bombana, 6 Unit Motor Hangus

0

KENDARIKINI.COM – Sebuah rumah sekaligus bengkel motor milik warga di Desa Lantowua, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, ludes terbakar pada Minggu pagi 2 November 2025 sekitar pukul 07.30 WITA. Diduga, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik yang terjadi di bagian atas gudang bengkel.

Kasubsi Penmas Polres Bombana IPDA Muh. Ridwan mengatakan korban bernama Rahmat alias Taran (30), seorang montir yang dikenal dengan usaha Bengkel Rajawali Motor. Saat kejadian, Rahmat tengah bersiap membuka bengkel ketika tiba-tiba melihat kepulan asap keluar dari arah gudang.

“Korban sempat berupaya memadamkan api, namun karena bangunan rumah terbuat dari kayu dan di dalam gudang terdapat banyak bahan yang mudah terbakar, api dengan cepat menjalar ke seluruh bagian rumah,” ujar Muh. Ridwan.

Dalam upaya menyelamatkan diri dan barang berharga, korban bersama istrinya berhasil mengeluarkan satu unit mobil yang sempat tersambar api. Namun, seluruh isi rumah dan bengkel tak dapat diselamatkan.

Sekitar pukul 08.00 WITA, mobil pemadam kebakaran Kabupaten Bombana yang dipimpin oleh Kabid Pengendalian Api tiba di lokasi bersama personel Polres Bombana. Api berhasil dipadamkan dan dicegah agar tidak merembet ke rumah warga lain.

Petugas gabungan bersama masyarakat setempat turut membantu mengevakuasi barang-barang yang masih bisa diselamatkan serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga telah memasang garis polisi (police line) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun sejumlah barang yang hangus terbakar antara lain enam unit sepeda motor, dokumen penting (sertifikat tanah, ijazah, dan lainnya), peralatan elektronik, isi warung sembako dan alat dan bahan bengkel serta uang tunai sebesar Rp10 juta.

Kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp300 juta. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran, namun dugaan sementara mengarah pada gagalnya arus pendek listrik (korsleting) di bagian gudang bengkel.(Amin)*

Bahlil Lahadalia Janji Tuntaskan 50 Desa di Sultra yang Belum Teraliri Listrik Sebelum 2027

0

KENDARIKINI.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, berkomitmen untuk menuntaskan persoalan 50 desa di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hingga kini belum tersentuh aliran listrik.

Hal ini disampaikan Bahlil di hadapan Gubernur Sultra, Andi Sumanggeruka, saat menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI Partai Golkar di Hotel Claro Kendari, Minggu 2 November 2025.

“Pak Gub (Andi Sumanggeruka) tadi malam sampaikan kepada saya, ada 50 desa di Sultra ini yang belum ada listrik,” ujar Bahlil dalam sambutannya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengungkapkan bahwa persoalan desa tanpa listrik tidak hanya terjadi di Sultra.

Menurutnya, sekitar 5.700 desa di seluruh Indonesia masih menghadapi kondisi serupa. Namun, ia memastikan pemerintah pusat telah membahas hal tersebut bersama Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden (Prabowo Subianto) memerintahkan kepada saya agar pada tahun 2029-2030, semua desa dan dusun di Indonesia sudah teraliri listrik,” tegasnya.

Khusus untuk Sultra, Bahlil menargetkan penyelesaian masalah listrik di 50 desa tersebut dapat rampung dalam dua tahun ke depan.

“Untuk Sultra, 50 desa itu sebelum tahun 2027 sudah harus menyala,” tandasnya.

Sebagai informasi, kedatangan Bahlil Lahadalia di Bumi Anoa kali ini dalam rangka membuka Musyawarah Daerah DPD Partai Golkar Sultra ke XI.

Musda XI DPD Partai Golkar Sultra ini dihadiri oleh sejumlah pengurus daerah, perwakilan DPD II kabupaten/kota, serta organisasi sayap partai.

Selain membahas laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya, forum ini juga dijadwalkan membahas arah kebijakan strategis serta pemilihan ketua DPD Golkar Sultra periode berikutnya.(Amin)*

Herry Asiku Tegas Nyatakan Tak Akan Maju Lagi Sebagai Ketua DPD Golkar Sultra

KENDARIKINI.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra), Herry Asiku, menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak akan kembali mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Golkar Sultra untuk periode 2025–2030.

Pernyataan tersebut disampaikan Hery saat memberikan sambutan pada pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Sultra, yang digelar di Hotel Claro Kendari, Minggu 2 November 2025.

Herry mengungkapkan keyakinannya bahwa Partai Golkar akan semakin berkembang jika dipimpin oleh generasi muda.

“Saya tidak akan maju lagi sebagai Ketua DPD Golkar Sultra. Mari kita beri kesempatan kepada yang muda untuk memimpin dan membawa partai ini lebih baik dan lebih maju ke depan,” tegas Herry Asiku dalam sambutannya.

Selain itu, Herry juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh panitia serta kader partai yang telah berkontribusi menyukseskan pelaksanaan Musda XI tersebut.

Pembukaan Musda XI Partai Golkar Sultra turut dihadiri sejumlah tokoh penting partai, di antaranya Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, serta Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae.

Diketahui, hingga penutupan pendaftaran pada Rabu 26 Oktober 2025, hanya terdapat satu nama yang mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran calon ketua, yakni La Ode Darwin.

Musda XI ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Partai Golkar Sultra dalam menentukan arah kepemimpinan dan strategi politik menghadapi berbagai agenda politik ke depan.(Amin)*

Musda Golkar XI Resmi Dibuka, Dorong Konsolidasi Partai

KENDARIKINI.COM – Setelah mengalami penundaan beberapa waktu, Musyawarah Daerah (Musda) XI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya resmi dibuka pada Minggu, 2 November 2025.

Kegiatan yang menjadi agenda penting partai berlambang pohon beringin tersebut digelar di Hotel Claro Kendari dan akan berlangsung selama satu hari penuh.

Ketua Panitia Musda, Abu Hasan, mengatakan bahwa pelaksanaan Musda kali ini telah melalui proses persiapan yang cukup matang.

“Segala tahapan sudah kami persiapkan dengan baik. Kami ingin memastikan pelaksanaan Musda XI ini berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme organisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abu Hasan menyebut setelah Musda tingkat provinsi rampung, pihaknya akan segera mendorong pelaksanaan Musda di tingkat kabupaten dan kota se-Sultra.

Ketua DPD I Partai Golkar Sultra Herry Asiku menjelaskan kepemimpinan selama satu periode, pihak telah bekerja semaksimal mungkin dalam mengibarkan bendera berlambang pohon beringin ini di jazirah Sultra.

“Pada akhirnya tentu untuk mengukur pencapaian daripada kerja kerja kami adalah hasil dari legislatif,” jelasnya.

Herry Asiku menambahkan pada pemilihan legislatif ditingkat Provinsi 2024, keterpilihan kader Golkar mengalami penurunan.

Kendati demikian, pada tingkat kabupaten dan kota Partai Golkar mengalami peningkatan yang signifikan.

“Tetapi di tingkat kabupaten kota kami mengalami kenaikan yang tadinya 57 menjadi 60. Berarti bisa dikatakan mengalami kenaikan kursi,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa Musda ini sebagai momentum konsolidasi dalam rangka memajukan partai.

“Siapapun yang terpilih sebagai ketua DPD I Golkar, jangan mencerai ceriakan partai Golkar,” tambahnya.

Sejauh ini, Bahlil turut mengapresiasi kinerja dan kepemimpinan Herry Asiku selama menjadi Ketua DPD I Partai Golkar Sultra.

Bahlil menegaskan partai Golkar akan menempati garda terdepan dalam memperjuangkan hak dan kedaulatan rakyat.

Musda XI DPD Partai Golkar Sultra ini dihadiri oleh sejumlah pengurus daerah, perwakilan DPD II kabupaten/kota, serta organisasi sayap partai.

Selain membahas laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya, forum ini juga dijadwalkan membahas arah kebijakan strategis serta pemilihan ketua DPD Golkar Sultra periode berikutnya.(Amin)*

PT WIN CUP II, Bukti Nyata Perusahaan Dukung Olahraga Rakyat

0

KENDARIKINI.COM — Dalam semangat mempererat silaturahmi, menumbuhkan sportivitas, dan membangkitkan gairah olahraga di masyarakat, PT WIN kembali menghadirkan turnamen sepak bola bergengsi bertajuk “PT WIN CUP II 2025”.

Kegiatan akbar ini akan berlangsung pada 15 November 2025 di Lapangan Sepak Bola Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, dengan melibatkan 32 klub terbaik se-Konawe Selatan yang siap beradu strategi dan skill demi memperebutkan total hadiah fantastis Rp 130.000.000 lengkap dengan trofi dan berbagai penghargaan individu.

Tema Kegiatan

“Satukan Semangat, Jaga Kebersamaan, Lahirkan Atlet Profesional.”

Tema ini menggambarkan komitmen PT WIN dalam menjadikan olahraga sebagai sarana memperkuat solidaritas sosial, membangun karakter, serta menyiapkan generasi muda Konawe Selatan menuju prestasi yang lebih tinggi di tingkat regional maupun nasional.

Ajang Bergengsi yang Menyatukan Potensi Lokal

Turnamen ini terbuka bagi seluruh klub sepak bola di wilayah Konawe Selatan, dengan ketentuan maksimal lima pemain dari luar daerah (luar Konsel).

Manager PT WIN, H. Muhammad-Nuriman Djalani, S.T., menyampaikan bahwa ajang ini tidak hanya berfokus pada kompetisi semata, tetapi juga menjadi wadah pembinaan dan kebersamaan.

“Kami ingin menghadirkan semangat sportivitas dan persaudaraan di lapangan hijau. PT WIN CUP II bukan sekadar turnamen, tetapi wadah bagi talenta muda untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya. Harapan kami, ajang ini dapat melahirkan atlet profesional yang membawa nama baik Konawe Selatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasmanruddin selaku Humas PT WIN menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk kepedulian sosial perusahaan terhadap perkembangan olahraga di daerah.

“Turnamen ini adalah milik bersama. Kami ingin masyarakat merasakan semangat kebersamaan, kegembiraan, dan kebanggaan melalui sepak bola. PT WIN CUP II juga menjadi bukti nyata bahwa olahraga dapat mempererat hubungan antarwarga dan memperkuat semangat gotong royong,” pungkasnya.

Hadiah dan Penghargaan
• Juara 1: Rp 50.000.000
• Juara 2: Rp 30.000.000
• Juara 3: Rp 20.000.000
• Juara 4: Rp 10.000.000
• Top Scorer: Rp 3.000.000
• Best Player: Rp 3.000.000
• Best Goalkeeper: Rp 3.000.000

Selain hadiah uang tunai dan trofi, peserta juga berkesempatan mendapatkan pengakuan sebagai pemain terbaik yang akan menjadi bibit potensial dalam pembinaan sepak bola di Konawe Selatan.

Dukungan dan Antusiasme Masyarakat

Event ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk sponsor, komunitas olahraga, dan masyarakat setempat. Antusiasme warga meningkat pesat mengingat PT WIN CUP II 2025 menjadi salah satu turnamen terbesar di Konawe Selatan tahun ini.

Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga diharapkan mampu memberi dampak positif bagi sosial, ekonomi, dan pariwisata lokal, memperkenalkan potensi daerah, serta menghidupkan kembali semangat olahraga masyarakat.

⸻

Informasi dan Pendaftaran
• Tempat: Lapangan Sepak Bola Desa Torobulu, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan
• Batas Pendaftaran : 15 November 2025
• Biaya Pendaftaran: Rp 1.000.000 per tim
• Batas Pendaftaran: 15 November 2025
• Kontak Panitia:
0812 4242 8232 (Hardin / Dida)
0812 1682 1507 (Yeyen)

⸻

PT WIN CUP II 2025

Bersatu di Lapangan, Berprestasi untuk Konawe Selatan!.*

Polda Sultra Patroli Malam Minggu, Cegah Balap Liar dan Tegakkan Kamseltibcarlantas di Kota Kendari

0

KENDARIKINI.COM — Dalam upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Kendari, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan Patroli Malam Minggu bersama personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Kendari, pada Sabtu malam (1/11/2025).

Kegiatan patroli dimulai dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra, AKBP Faisal, S.Sos., yang memberikan arahan dan App kepada seluruh personel sebelum turun ke lapangan. Dalam arahannya, AKBP Faisal menekankan pentingnya patroli malam dalam menciptakan rasa aman di masyarakat serta mencegah pelanggaran lalu lintas dan aksi balap liar yang kerap terjadi pada akhir pekan.

Rute patroli malam ini meliputi sejumlah titik rawan pelanggaran dan keramaian, antara lain Tugu Religi MTQ, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Jalan Baru, dan Jalan By Pass Kendari.

Selama pelaksanaan patroli, petugas berhasil membubarkan aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di beberapa titik. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan humanis kepada muda-mudi yang masih berkumpul di sekitar Tugu Religi MTQ agar segera kembali ke rumah masing-masing guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

AKBP Faisal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Ditlantas Polda Sultra dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, khususnya pada malam akhir pekan yang biasanya terjadi peningkatan aktivitas masyarakat.

“Patroli malam minggu ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, mencegah balap liar, dan memastikan masyarakat merasa aman dalam beraktivitas di malam hari,” ujar AKBP Faisal.

Kegiatan patroli malam minggu berlangsung dalam situasi yang aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respon positif dari masyarakat. Warga sekitar mengapresiasi langkah cepat dan tegas kepolisian dalam menjaga ketertiban serta keselamatan pengguna jalan di wilayah Kota Kendari.*

Dua Remaja Perempuan di Kendari Pingsan Usai Baku Hantam karena Cinta Segitiga

0

KENDARIKINI.COM – Dua remaja perempuan masing-masing berinisial LT (18) dan CP (18) terlibat perkelahian hebat di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Sabtu 1 November 2025 sekitar pukul 01.10 Wita dini hari. Perkelahian itu dipicu persoalan asmara yang melibatkan seorang pria berinisial P (18).

Pertikaian bermula ketika P, yang diketahui menjalin hubungan dengan CP, ternyata merupakan mantan kekasih dari TF (18), teman dekat LT. Cemburu dan tersulut emosi, TF kemudian mendatangi kos CP dan menganiayanya.

Menurut Dantim Patroli Perintis Dit Samapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripka Boy Sagita, pihaknya menerima laporan dari warga dan segera menuju lokasi kejadian. Saat tiba di tempat perkelahian kedua, kedua remaja itu ditemukan tak sadarkan diri di jalan.

“Pingsan tergeletak di tanah, habis baku pukul mereka (LT dan CP),” ujar Bripka Boy, Sabtu 1 November 2025 malam.

Bripka Boy menjelaskan, perkelahian di jalan tersebut merupakan lanjutan dari insiden sebelumnya di kamar kos CP.

Dalam perkelahian pertama, salah satu teman TF sempat merekam kejadian dan mengunggahnya ke status WhatsApp. Video itu membuat CP merasa malu dan tersinggung.

Tak terima videonya tersebar, CP kemudian menantang TF untuk bertemu kembali. Namun, yang datang ke lokasi justru LT, teman dekat TF. Pertemuan itu berakhir ricuh hingga keduanya saling pukul dan sama-sama pingsan.

Warga yang menyaksikan kejadian itu segera melapor ke polisi. Tim Patroli Perintis kemudian mengamankan kedua remaja tersebut dan membawa mereka ke Polsek Poasia untuk pemeriksaan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Poasia, Iptu Dahlan, menyebutkan bahwa kedua pihak telah sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi di kantor polisi.

“Tidak ada yang buat laporan, mereka sepakat buat pernyataan damai karena mereka berteman juga,” kata Iptu Dahlan.

Kedua remaja itu kini telah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah menandatangani surat pernyataan damai. Polisi mengimbau agar para remaja tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan masalah secara baik tanpa kekerasan.(Amin)*

Warga di Kendari Nyaris Jadi Korban Penikaman Jukir Liar

0

KENDARIKINI.COM – Aksi kekerasan dilakukan oleh Juru Parkir (Jukir) liar kembali terjadi di Kota Kendari tepatnya di areal kawasan pedestrian eks MTQ Kendari, pada Sabtu 1 November 2025 malam.

Seorang warga jadi korban penikaman yang dilakukan oleh Jukir di kawasan pedestrian eks MTQ Kendari tersebut. Beruntung korban berhasil lari menyelamatkan diri saat akan ditikam oleh pelaku.

Menurut keterangan warga di lokasi kejadian yang enggan disebutkan namanya, mengatakan pelaku melarikan diri usai menikam korban.

“Lari mi pelakunya, tapi satu orang temannya sudah diamankan tadi sama Polisi,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyebut, rekan pelaku telah dibawa ke kantor Polresta Kendari oleh anggota Kepolisian..

“Tadi sudah dibawa satu orang temannya ke Polres,” ucapnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi Polresta Kendari terkait kejadian tersebut.*

Mahasiswi Diduga Lakukan Penipuan Online Kepada Tetangganya, Raup Keuntungan Senilai Rp10 Juta

0

KENDARIKINI. COM – Kasus penipuan kembali marak terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial I, warga Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Wua Wua, menjadi korban. Ia mengalami kerugian mencapai Rp10 juta akibat modus penipuan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Kejadian ini bermula pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, ketika korban menerima pesan dari seseorang yang mengaku sebagai kerabatnya.

Pelaku berinisial SA meminta bantuan uang sebesar Rp1 juta untuk membayar produk pakaian yang dijualnya. Tanpa curiga, korban pun langsung mengirimkan uang tersebut melalui akun GO-PAY.

Beberapa jam kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta tambahan uang Rp1 juta lagi, kali ini melalui akun Dana.

“Hari Minggu tanggal 26 kemarin sekitar jam 9 pagi ada yang chat saya, mengatasnamakan orang yang saya kenal. Dia minta kirim uang di akun GoPay sebesar 1 juta. Selang beberapa jam, minta lagi transfer 1 juta ke akun Dana,” jelas I, Sabtu, 1 November 2025.

Tak berhenti di situ, malam harinya pelaku kembali meminta uang dua kali masing-masing Rp1 juta pada pukul 20.00 WITA dan Rp2 juta pada pukul 20.30 WITA.

“Sekitar jam setengah 8 malam minta lagi 1 juta, lalu jam setengah 9 malam minta lagi 2 juta,” tambahnya.

Keesokan harinya, Senin, 27 Oktober 2025, pelaku kembali beraksi dengan meminta tambahan Rp5 juta sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itulah korban mulai menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp10 juta.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(Amin)*

Menggerakkan Ekonomi Desa, Program UMKM Binaan PT Vale yang Sukses Cetak Wirausaha Baru

0

KENDARIKINI.COM – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) berusaha membuktikan bahwa pertambangan nikel di Indonesia bisa bersih dan berkelanjutan dengan menerapkan standar Environmental, Social, and Governance (ESG).

PT Vale telah beroperasi selama 57 tahun dan mengedepankan prinsip keseimbangan antara manusia, laba perusahaan, dan lingkungan (People, Profit, Planet) dalam setiap operasinya. 

Upaya keberlanjutan PT Vale juga nampak dengan pemberdayaan masyarakat lingkar tambang, khususnya di Desa-desa.

PT Vale memberikan pelatihan, modal, pendampingan hingga bantuan pemasaran. Hal tersebut juga menumbuhkan wirausaha baru dari Desa.

Menjadikan masyarakat lingkar tambang memiliki pendapatan baru. Dan masyarakat lebih mandiri secara ekonomi.*

Berselisih Saat Acara, Pemuda di Kolaka Tewas Diujung Badik

0

KENDARIKINI.COM — Seorang pemuda berinisial AA (21), warga Desa Donggala, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh seorang pria berinisial J (35) pada Jumat 31 Oktober 2025 dini hari.

Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit SMS Berjaya, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 1 November 2025 sekitar pukul 00.10 Wita.

Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan peristiwa tragis ini bermula pada Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku J menghadiri acara pesta pernikahan keluarganya di Desa Donggala.

Setelah sempat pulang untuk berganti pakaian, J kembali ke lokasi pesta dan bergabung dengan sejumlah warga yang sedang menikmati minuman tradisional jenis ballo.

Sekitar pukul 02.00 Wita, J menghentikan kegiatan pesta lulo yang sedang berlangsung. Namun, tindakan itu memicu kemarahan korban AA yang tidak terima acara dihentikan.

“Kemudian saudara J memberhentikan kegiatan acara tersebut tiba-tiba datang saudara AA tidak terima dan datang mengamuk serta menyuruh untuk tetap dilanjutkan acara lulo,” kata Dwi Arif.

AA kemudian mendatangi J sambil mengeluarkan kata-kata kasar dan menantang. J sempat mencoba menghindar dan meninggalkan lokasi, namun AA mengikuti hingga ke jalan poros.

Di lokasi tersebut, sekitar pukul 02.30 WITA, pertengkaran keduanya memuncak. J yang diketahui sudah membawa sebilah badik, kemudian menikam perut sebelah kiri AA hingga menyebabkan luka robek parah dan usus korban keluar.

Setelah melakukan aksinya, J kembali ke lokasi pesta, sementara warga membawa korban ke Puskesmas Tosiba Kecamatan Samaturu.

Sekitar pukul 05.30 Wita, korban dirujuk ke Rumah Sakit SMS Berjaya Kolaka dan menjalani operasi antara pukul 13.00 hingga 15.00 Wita. Meski sempat mendapatkan perawatan intensif, AA akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk tersebut.

Jenazah korban saat ini masih berada di Rumah Sakit SMS Berjaya dan akan dibawa ke rumah duka di Desa Donggala, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Kolaka berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apapun.(Amin)*

3,452FansSuka
84,893PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
346,777PengikutMengikuti
4,356PengikutMengikuti