Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menaker Imbau WFH Sepekan Sekali, Dorong Hemat Energi Nasional

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan menerapkan WFH satu hari setiap minggu.

Imbauan tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ditujukan memperkuat ketahanan energi nasional dan efisiensi kerja.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).

Menaker menyebut WFH dapat diterapkan sesuai kondisi masing-masing perusahaan.

“Pengaturan jam kerja ditetapkan secara mandiri oleh perusahaan,” ujarnya.

WFH tetap menjamin hak pekerja, termasuk upah dan cuti tahunan.

Pekerja tetap wajib menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.

Perusahaan diminta menjaga produktivitas dan kualitas layanan tetap optimal.

Namun, kebijakan tidak berlaku bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik.

Sektor tersebut meliputi kesehatan, energi, industri, transportasi, hingga keuangan.

Selain WFH, perusahaan diimbau menerapkan penghematan energi di tempat kerja.

Langkahnya melalui penggunaan teknologi efisien dan pengendalian konsumsi energi.

Menaker juga menekankan pentingnya budaya hemat energi di lingkungan kerja.

Pekerja dan serikat buruh dilibatkan dalam perencanaan kebijakan tersebut.

Kolaborasi diharapkan mendorong inovasi pola kerja yang adaptif dan berkelanjutan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -