KENDARIKINI.COM – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Wolasi mengamankan seorang pria berinisial GA (64).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan Pria yang berprofesi sebagai sopir itu diamankan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
“GA merupakan warga Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak,” katanya.
Sambungnya, Korban merupakan anak perempuan berusia lima tahun yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terduga.
“Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah di Desa Lelekaa, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan,” tambahnya.
Lanjutnya, Kasus terungkap setelah seorang anggota keluarga mengetahui adanya dugaan perbuatan tidak pantas terhadap korban.
“Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat setempat sebelum diteruskan ke pihak kepolisian,” tuturnya.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengamankan terduga,” ungkapnya.
GA kemudian diamankan di Desa Lelekaa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polresta Kendari saat ini masih mendalami kasus tersebut.
“Polisi juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan pendampingan korban selama proses hukum berlangsung. Identitas korban maupun pihak keluarga tidak dipublikasikan sesuai prinsip perlindungan anak,” bebernya.
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.*










