KENDARIKINI.COM – KSBSI Sulawesi Tenggara melaporkan Yayasan Politeknik Bombana ke Polda Sultra, Rabu (1/7/2026).
Laporan diajukan mewakili sembilan mantan pekerja terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
KSBSI menyebut dugaan pelanggaran meliputi tunggakan upah, kekurangan upah, dan tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS.
Ketua KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, mengatakan laporan mengacu Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang BPJS.
Menurutnya, sebagian perkara telah berproses sejak tahun lalu dan berada pada tahap penyidikan.
Ia menyebut laporan terbaru terkait dugaan pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS tetap diterima kepolisian.
Iswanto menilai persoalan tersebut menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum.
Ia merujuk Permenaker Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan.
KSBSI juga mengutip PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran upah.
Selain melapor ke Polda Sultra, KSBSI berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sulawesi Tenggara.
Organisasi buruh itu juga menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Dirjen Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan dan Dittipiter Mabes Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Yayasan Politeknik Bombana terkait laporan tersebut. Kendarikini.com akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.*










