KENDARIKINI.COM – Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian dalam keluarga di Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Pelaku berinisial RI (21), warga Lepo-Lepo, diamankan terkait dugaan pencurian di rumah keluarganya sendiri.
Sementara itu, korban berinisial ME (29), diketahui merupakan anggota keluarga pelaku yang berdomisili di Kecamatan Kendari.
Kasus ini terungkap setelah korban memantau rekaman CCTV rumah orang tuanya yang sedang ditinggal ke kampung.
Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku mengambil satu unit mesin cuci tanpa izin pemilik rumah.
Korban juga mengungkapkan, pelaku bersama saudaranya kerap melakukan pencurian di rumah yang sama.
Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka RISKI di depan Disemeja Coffee, Jalan Sao-sao, Kadia.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri satu unit AC di ruko milik orang tuanya pada 25 Maret 2026.
Barang tersebut kemudian digadai kepada rekannya berinisial D di kawasan Kendari Beach seharga Rp600 ribu.
Uang hasil gadai digunakan untuk menebus ponsel dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Modus pelaku dengan memanfaatkan kondisi rumah kosong saat keluarga tidak berada di tempat.
Saat ini, polisi masih melakukan pencarian barang bukti lain yang belum ditemukan.*










