Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD, KPU Kota Kendari Standby Terima Kunjungan Parpol
Kendari – Proses tahapan pemilihan legislatif (Pileg) mulai bergulir, Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa jadwal pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan mulai 01 sampai dengan 14 Mei 2023.
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh mengatakan bahwa pihaknya Pada hari pertama, Senin 1 Mei 2023 sejak dibuka jadwal pendaftaran pulul 08.00 – 16.00 Wita, belum ada Parpol tingkat Kota Kendari yang datang mendaftarkan atau mengajukan bakan calon anggota DPRD.
“KPU bersama Bawaslu Kota Kendari yang melakukan pengawasan stand by untuk menerima sejak pagi hingga pukul 16.00 Wita, tapi belum ada parpol yang datang mendaftar,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya ada parpol yang datang ke kantor KPU Kota Kendari melalui help desk pengajuan bakan calon, tapi bukan untuk mendaftar, namun melakukan konsultasi terkait Suket terdaftar sebagai pemilih yakni dari PDIP dan melakukan melalukan aktivasi akun Silon yakni Partai Ummat, Periondo, PKS, dan PBB.
“Hari pertama pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu 2024, belum ada parpol yang datang melalukan pendaftaran/pengajuan bacaleg,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari total 18 Parpol peserta Pemilu sudah 15 Parpol yang memiliki akun Sipol dan semuanya telah aktif. Tinggal 3 parpol yang belum membuat akun Silon yakni, PSI, Gelora, dan Garuda.
“Dalam rangka melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Kendari, KPU Kota Kendari memyediakan empat tim verifikator pengajuan bakan calon, dan tiga tim untuk pelayanan konsultasi,” bebernya.
Untuk diketahui KPU Kota Kendari juga melalukan pelayanan konsultasi secara daring yakni melalui akun media sosial resmi KPU Kota Kendari dan Grup WA bersama Parpol.***