Minggu, Juli 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Binaan Rutan Kendari Meninggal Dunia di Sel Tahanan

KENDARIKINI.COM – Warga Binaan Rutan Kendari, Afrisal (26) diketahui meninggal dunia di sel tahanan saat pergantian jam jaga petugas atau aplos, Selasa (2/6/2026) pukul 07.00 Wita.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plg) Kepala Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Lendra Pratama Kastian, Rabu (3/6/2026).

“Kronologis kejadiannya sekitar pukul 07.00 WITA, jadi kami adakan apel kamar pergantian aplos jaga pengecekan kamar warga binaan yang ada di dalam,” ujar Kastian di ruang kerjanya.

Pada saat aplos jaga kata Kastian, Afrisal tidak bangun dari tempat tidurnya saat dipanggil teman temannya Warga Binaan lain. Hal ini kemudian dilaporkan kepada komandan jaga.

“Pada saat aplos ini ada satu warga binaan yang dipanggil sama teman-teman kamarnya yang bersangkutan tidak menyahut jadi teman-teman kamarnya melaporkan kepada komandan jaga, si Afrisal ini tidak bangun,” sambungnya.

Mengetahui hal ini, komandan jaga langsung melapor ke klinik Rutan untuk melakukan pengecekkan kondisi Afrisal (26). Namun saat itu, Afrisal tidak bergerak.

“Akhirnya komandan jaga melaporkan ke pihak medis di klinik rutan langsung datang mengecek karena dilihat tidak ada gerakan,” terangnya.

Setelah itu kata Kastian, Afrisal langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk memastikan kondisinya. Hasilnya, Afrisal dinyatakan sudah meninggal dunia.

“Makanya pihak klinik rujuk ke rumah sakit Bhayangkara setelah diperiksa Afrisal ini ternyata sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Kastian, juga menjelaskan autopsi jenazah Afrisal bukan permintaan pihak Rutan Kendari, namun permintaan keluarga almarhum karena diduga Afrisal meninggal dunia tidak wajar.

“Pada saat itu kita mau penyerahan jenazah di pihak keluarganya ternyata ada salah satu pihak keluarganya bersikeras mau autopsi karena diduga meninggal tidak wajar makanya minta autopsi kemarin, jadi kami pihak rutan tidak bisa melarang itu karena itu kan hak keluarganya,” pungkasnya.

Diketahui, Afrisal (26) merupakan Warga Binaan Rutan Kendari kasus penganiayaan yang divonis 6 bulan penjara, dan akan bebas satu bulan lagi.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -