KONAWE, KENDARIKINI.COM – Tim URC Satreskrim Polres Konawe menggerebek praktik perjudian kartu remi di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, Rabu (3/6/2026).
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan lingkungan sekitar.
Operasi tersebut dipimpin Kanit URC Satreskrim Polres Konawe, AIPTU Supahmil, bersama personel URC.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga pria berinisial I (41), AS (51), dan JS (56).
Polisi juga membawa AK (55), pemilik rumah yang digunakan sebagai lokasi perjudian, untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Konawe mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui bermain judi kartu remi jenis Shong di lokasi tersebut,” ujarnya.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu set kartu remi yang digunakan dalam permainan tersebut.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp855.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Pengungkapan itu mendapat apresiasi dari warga karena dinilai sebagai langkah tegas memberantas penyakit masyarakat.
Penyidik Satreskrim Polres Konawe masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Polres Konawe mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui praktik perjudian atau tindak pidana lainnya.
Kepolisian menegaskan komitmennya menindak segala bentuk perjudian demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.*










