Senin, Juli 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wartawan Dilarang Dokumentasi Pelantikan di Pengadilan Tinggi Agama Kendari

KENDARIKINI.COM – Pelantikan pejabat di Pengadilan Agama Kendari menuai sorotan dari kalangan jurnalis, Selasa (2/6/2026).

Sejumlah wartawan mengaku dilarang mengambil foto dan video saat prosesi pelantikan berlangsung.

Larangan tersebut terjadi ketika awak media hendak mendokumentasikan pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat.

Beberapa jurnalis diminta menghentikan aktivitas pengambilan gambar oleh petugas di lokasi kegiatan.

Kebijakan itu memunculkan pertanyaan karena pelantikan pejabat publik umumnya bersifat terbuka untuk peliputan media.

Wartawan yang hadir menilai dokumentasi merupakan bagian penting dari tugas jurnalistik.

Salah seorang jurnalis, Erik Lerihardika, mengaku kecewa atas pembatasan tersebut.

Menurutnya, tidak ada penjelasan rinci mengenai alasan larangan pengambilan gambar selama acara berlangsung.

“Padahal kami hanya menjalankan tugas peliputan. Dokumentasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik,” ujarnya.

Erik menyebut petugas menyarankan media menggunakan dokumentasi dari laman resmi Pengadilan Agama Kendari.

Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan kebutuhan peliputan langsung di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Agama Kendari belum memberikan keterangan resmi.

Belum diketahui alasan pasti pelarangan dokumentasi terhadap wartawan dalam kegiatan tersebut.

Diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan agenda rutin di lingkungan peradilan agama.

Kalangan jurnalis berharap ada penjelasan resmi guna menjaga keterbukaan informasi publik dan hubungan baik dengan media.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -