Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPartai PADI Resmi Terdaftar di Kesbangpol Sultra

Partai PADI Resmi Terdaftar di Kesbangpol Sultra

KENDARIKINI.COM – Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sultra.

Peresmian terdaftar PADI Sultra berdasar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan (Kesbangpol) Provinsi Sultra.

SKT tersebut diterima langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PADI Provinsi Sultra, Ir. Amsiqul Maarif, ST.,MM., IPM., ASEAN. Eng.

Penerimaan SKT itu bertempat di Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Sultra di Jalan Made Sabara Kota Kendari pada hari Senin, 1 Desember 2025.

Ketua PADI Sultra yang akrab dipanggil dengan sapaan Amsiqul Almaarif, dalam keterangannya mengatakan bahwa SKT itu menjadi salah satu syarat wajib bagi PADI Sultra untuk terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“SKT ini menjadi salah satu Partai Politik Baru untuk mendaftar pada Kementrian Hukum RI untuk memperoleh Badan Hukum (AHU),” kata Amsiqul Almaarif, kepada media ini pada hari Selasa, 2 Desember 2025.

Menurutnya, Partai Politik baru haruslah mengikuti ketentuan regulasi UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Pendirian Partai Politik sebagaimana yang telah direvisi dari UU No. 2 Tahun 2008.

Dimana prosesnya secara teknis dibawa otoritas Kemenkumham RI Cq Dirjen Administrasi Hukum Umum.

“Kami berkeyakinan PADI akan memperoleh BADAN HUKUM sebagai Partai Politik baru, melihat antusiasme dan militansi kader PADI di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut setelah terdaftar di Kemenkumham RI PADI Sultra akan mengikuti Tahapan Pendaftaran sebagai Calon Peserta Pemilu 2029 yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang secara teknis akan diatur oleh PKPU dan Perbawaslu.

Aturan teknis itu sebagai dasar untuk PADI Sultra mengikuti verifikasi administrasi dan berifikasi faktual untuk Kepengurusan dan Keanggotaan pada Pengurus Pusat Nasional (DPN) 38% Pengurus tingkat Provinsi, dan minimal 75% Pengurus tingkat Kabupaten/Kota, serta minimal 50% Pengurus tingkat Kecamatan (DPC).

“Kami sudah mengantisipasi dengan menyiapkan segala sesuatunya agar lolos dan memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu 2029 dan Pilkada 2031 mendatang,” pungkasnya.

Diketahui PADI sebagai Partai Politik pendatang baru akan menjadi pembeda dari Partai yang sudah ada dengan semangat PADI Tumbuh Bersama Rakyat, PADI Maju Bersama Rakyat, PADI Solusi Indonesia.

Dengan begitu Partai Besutan Mayjend TNI (Purn) Drs. Burlian Syafei atau dikenal dengan sebutan Presiden PADI dan Dr. Sayid Fadhil, SH.,M.Hum sebagai Sekjend PADI akan diterima disemua kalangan terutama pada arus bawah pemilih akar rumput.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -