Rabu, Juni 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaGubernur Sultra Terbitkan Edaran Penertiban Baliho dan Kabel Semrawut, Tindaklanjuti Arahan Presiden

Gubernur Sultra Terbitkan Edaran Penertiban Baliho dan Kabel Semrawut, Tindaklanjuti Arahan Presiden

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 100.3.4.1/4 tentang Penertiban Sampah Visual berupa papan reklame dan jaringan kabel dalam rangka penataan estetika dan keindahan kota di seluruh wilayah Sultra.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, pada 2 Februari 2026.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pertumbuhan papan reklame yang tidak tertata serta semrawutnya jaringan kabel listrik dan telekomunikasi telah menurunkan kualitas estetika kota, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta mengganggu keserasian tata ruang perkotaan.

Pemerintah Provinsi Sultra melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra menyatakan telah melakukan koordinasi awal dengan Diskominfo Kota Kendari terkait pelaksanaan edaran tersebut. Selain itu, Pemprov Sultra juga menjadwalkan rapat virtual bersama 17 pemerintah kabupaten/kota untuk menyepakati langkah-langkah teknis penertiban di lapangan.

Surat edaran ini bertujuan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah provinsi terkait, serta penyedia layanan utilitas dalam melakukan penertiban dan penataan sampah visual secara terpadu guna mewujudkan lingkungan perkotaan yang indah, aman, dan nyaman.

Dalam edaran tersebut, Bupati dan Wali Kota diminta untuk mengevaluasi seluruh izin titik reklame, menertibkan reklame yang tidak berizin atau habis masa berlaku, serta reklame yang mengganggu pandangan lalu lintas dan merusak pohon pelindung.

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan mendorong pengembang dan operator utilitas untuk melakukan pemindahan jaringan kabel udara ke bawah tanah (ducting) secara bertahap, khususnya di kawasan jalan protokol.

Sementara itu, perangkat daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, seperti Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Diskominfo, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, diminta berperan aktif sesuai tugas dan kewenangannya. Termasuk di antaranya pengawasan pemanfaatan ruang manfaat jalan, pengendalian keselamatan lalu lintas, pemetaan jaringan kabel dan menara telekomunikasi, hingga koordinasi dengan PT PLN dan PT Telkom dalam penataan infrastruktur utilitas.

Pemprov Sultra menegaskan bahwa pelaksanaan penertiban ini harus dilakukan secara terkoordinasi dengan unsur Forkopimda dan instansi teknis agar berjalan kondusif tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap penataan reklame dan jaringan kabel dapat menciptakan wajah kota yang lebih tertib, indah, dan berdaya saing, sejalan dengan kebijakan nasional penataan ruang publik.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -