KONAWE, KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polres Konawe menindak aktivitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Selasa (2/6/2026).
Penindakan dilakukan Unit III Tipidter Satreskrim Polres Konawe sekitar pukul 16.00 Wita.
Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, bersama personel Tipidter.
Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengolahan hasil tambang pasir menggunakan excavator Hitachi PC 200 berwarna oranye.
Aktivitas tersebut berlangsung di lahan milik warga berinisial D yang diduga menjalankan usaha tanpa izin resmi.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan saksi, kegiatan penambangan diduga melanggar ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.
Menindaklanjuti temuan itu, penyidik langsung membuat laporan polisi dan menerbitkan surat perintah penyidikan.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit excavator Hitachi PC 200, satu papan baliho, dan uang tunai Rp2.110.000.
Kasat Reskrim AKP Laode M. Jefri Hamzah menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Polres Konawe memberantas pertambangan ilegal.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi sumber daya alam di Konawe.
Polres Konawe mengimbau pelaku usaha mematuhi aturan perizinan agar pengelolaan sumber daya alam berjalan tertib dan berkelanjutan.*










