Kasus Tambang Batu Gamping di Konut, Ditreskrimsus Polda Sultra Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

Kendari – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra serahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum terkait kasus tambang batu gamping di Desa Tongauna Kec. Sawa Kab. Konawe Utara (21/1/2023).
“Bahwa betul, saat ini penyidik menyerahkan berkas perkara atas nama tsk inisial J di Kejasaan Tinggi Sultra untuk diteliti, dan kami masih menunggu perkembangan dari JPU dan saat ini berkasnya sudah di atas meja jaksa yg menangangi perkara tersebut,“ ungkap Kompol Ronald Maramis yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit IV Tipidter, Selasa 6 Februari 2023.
Ia menambahkan bahwa pihaknya bakal melengkapi jika dalam berkas perkara ada kekurangan.
“Jika ada kekurangan di berkas perkara, penyidik segera melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum, Saudara J di jerat pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a dan h. Dan saat ini tsk masih kami tahan di rutan polda sultra,” tambah Mantan Kapolsek KP3 Kendari
Terakhir pihaknya juga menuturkan bahwa Subdit IV Tipidter Polda Sultra berkomitmen mewujudkan Sultra Zero Ilegal Mining.
“Saat ini kami masih rutin melakukan patroli mining, yang menjadi atensi pimpinan tertinggi Polri untuk mewujudkan ilegal mining zero khusunya di wilkum Polda Sultra,” tutupnya.***