Senin, Juli 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejagung Tahan Komisaris PT QSS Soal Dugaan Korupsi Tambang

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menetapkan SDT, Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS, sebagai tersangka korupsi tambang.

Penetapan dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis, 21 Mei 2026, terkait dugaan penyimpangan izin pertambangan Kalimantan Barat.

Penyidik turut menahan SDT selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus bermula saat SDT mengakuisisi PT QSS pada 2017 yang memiliki IUP Eksplorasi di Kalimantan Barat.

Pada 2018, PT QSS memperoleh IUP Operasi Produksi meski diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Penyidik menemukan penggunaan data tidak benar dalam proses pengajuan izin dan RKAB pertambangan.

PT QSS diketahui memiliki wilayah tambang seluas 4.084 hektare berdasarkan izin pemerintah provinsi.

Namun, perusahaan disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di area IUP secara resmi.

PT QSS diduga menjual bauksit dari luar wilayah tambang menggunakan dokumen perusahaan secara melawan hukum.

Penjualan bauksit berlangsung sejak 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen ekspor tanpa verifikasi benar.

Penyidik juga menemukan PT QSS tidak memiliki smelter sebagai syarat utama izin ekspor mineral.

Kejagung menilai perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara dalam sektor pertambangan nasional.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan delapan saksi serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.

SDT dijerat pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan hukum berlaku.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -