Minggu, Juni 28, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Etik Polisi Baubau Hilangkan BB Emas Belum Dijadwalkan

KENDARIKINI.COM – Sidang kode etik sejumlah oknum polisi Polres Baubau terkait dugaan hilangkan barang bukti emas belum dijadwalkan.

Kasubid Penmas Polda Sultra, Kompol Sarwoh A Edy W, mengatakan proses masih menunggu Saran Hukum atau Sarkum.

“Belum ada jadwal, masih dimintakan Saran Hukum ke Bidang Hukum Polda Sultra,” katanya, Rabu, 6 Mei 2026.

Sarwoh menjelaskan, sidang kode etik harus melalui tahapan administrasi sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Tahapan itu dimulai dari penerbitan Sarkum hingga nota dinas permintaan perangkat sidang kode etik Polri.

“Setelah Sarkum ada, dibuat nota dinas permintaan perangkat. Kemudian diajukan keputusan komisi,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan sidang juga harus mendapat persetujuan Kapolda Sultra selaku atasan yang berhak menghukum.

“Setelah keputusan ditandatangani Kapolda, baru dijadwalkan sidang berdasarkan kesiapan hakim komisi,” tegasnya.

Sebelumnya, Propam Polda Sultra telah memeriksa sejumlah oknum polisi Polres Baubau atas laporan korban berinisial F.

Korban melaporkan dugaan hilangnya barang bukti emas serta permintaan uang Rp20 juta oleh oknum polisi.

Hasil penyelidikan Propam menyebut ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Temuan itu tertuang dalam SP2HP2 Nomor B/153/III/HUK.12./2026/Propam tertanggal 26 Maret 2026.

Sementara nama oknum polisi tercantum dalam surat hasil klarifikasi Itwasda Nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Itwasda.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik terkait dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum di wilayah Polda Sultra.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -