Modus Operandi Peredaran Rokok Ilegal di Kendari, Bea Cukai: Dari Jatim Melalui Pelabuhan Makassar dan Kolaka

KENDARIKINI.COM – Begini modus operandi yang dilakukan untuk mengedarkan rokok ilegal di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara menjelaskan terdapat dua oknum pengedar rokok ilegal. Keduanya masing-masing berperan sebagai pemesan dan pengedar.

“Jadi ada salah satu terdakwa ini, kan dua terdakwa ini satu yang memesan, satu yang mau menjual atau mengedarkan. Jadi dua duanya ditangkap di Kolaka,” kata Ronal, Senin 6 Oktober 2025.

Ronal menambahkan rokok ilegal ini diedarkan dan diperjualbelikan di semua tempat.

“Dimana saja yang bisa yang bisa tempat penjualan ini,” ujarnya.

Selain itu, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya di Kota Kendari, melainkan juga beredar di sejumlah daerah lain di Sultra.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono menyebutkan Kota Kendari merupakan salah satu pasar peredaran rokok ilegal dari Jawa Timur.

Pengiriman rokok ilegal ini berasal Jawa Timur melalui kapal laut. Pengiriman ini biasanya melalui pelabuhan Makassar dan Kolaka.

“Pengirimannya dari Jawa Timur itu menggunakan kapal laut kadang ada yang transit di Makassar, kadang ada yang di daerah Kolaka,” tutupnya.(Amin)*

Berita Terkait