Jumat, Juli 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Begini Kronologi Penikaman Sopir di Terminal Baruga Kendari

KENDARIKINI.COM – Begini kronologi peristiwa penikaman terhadap seorang supir mobil di terminal Baruga, Rabu 7 Mei 2025.

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat 3 Mei 2025 malam, saat itu pelaku AA (57) bersepakat dengan korban Dedi (54) akan diantarkan ke Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan dengan menggunakan mobil korban.

Namun karna telah memasuki waktu larut malam, maka korban menjanjikan kepada pelaku untuk mengantarkannya pada besok hari.

“Cuma karna situasinya saat itu sudah malam hari, korban ini menjanjikan nanti besok baru angkutan itu berangkat,” kata Kapolsek Baruga AKP Marjuni, Rabu 7 Mei 2025.

Sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, pelaku merasa lapar dan keluar dari terminal Baruga untuk mencari makan.

Setelah sekitar 30 menit kemudian, pelaku tidak melihat mobil korban sehingga pelaku beranggapan bahwa korban telah meninggalkannya sementara barang-barang milik pelaku telah berada dalam mobil korban.

Ketika pelaku tidak melihat mobil korban, diduga saat itu korban sementara sedang menyelesaikan urusannya dan korban tidak memberitahukan kepergiannya kepada pelaku.

Tak lama, kemudian korban kembali ke terminal Baruga dan terjadi pertengkaran dengan pelaku. Pertama, pelaku memukul korban pada bagian kepala dengan menggunakan batu sebanyak dua kali.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencekik pelaku hingga membuat pelaku tergeletak di aspal.

Kemudian korban masuk ke dalam mobil, di saat yang sama pelaku ikut masuk kedalam mobil dan mengambil badik yang ada di dalam tasnya.

“Setelah itu korban ini duduk kembali didalam mobilnya. Pada saat korban duduk ini, pelaku masuk mobil mengambil tasnya ternyata didalam tasnya sudah ada badik,” ujarnya.

Saat itu pula terjadi adegan saling dorong mendorong diantara keduanya. Di samping itu, pelaku mendapat kesempatan untuk mencabut badik dan menusuk korban ke bagian kepala sebanyak 1 kali, perut 1 kali dan pada bagian dada sebanyak 1 kali.

Marjuni menambahkan, usai melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban dan keluar dari terminal Baruga.

Setelah itu korban menuju ke Polsek Baruga untuk melaporkan kejadian tersebut dan kemudian menuju ke RSUD Bahteramas untuk mendapatkan penanganan medis.

“Jadi setelah kejadian itu korban masih bisa mengendarai mobilnya dan singgah di Polsek kemudian melapor. Anggota kemudian mengarahkan ke Rumah Sakit dan ada yang mengarah ke terminal Baruga,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -