Perkara Tipikor di WIUP Antam Konut Sementara Bergulir di Kejati Sultra, P3D Konut Beberkan Dugaan Keterlibatan PT AMBO

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 8 (Delapan) orang tersangka dan telah memeriksa 81 (Delapan Puluh) orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di WIUP PT Antam site Konawe Utara.
Namun, menurut Ketua P3D Konut Jefri dari pengungkapan tersebut Kejati Sultra sepertinya tidak mencium aroma dugaan adanya nama PT Atlan Bumi Baroka (AMBO) yang diduga pernah mengeluarkan ore nikel dari IUP PT Antam.
Dugaan tersebut diungkapkan Presidium Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut), Jefri. Kata dia, PT AMBO membangun kontrak kerja sama dengan KSO MTT yang isinya adalah sewa menyewa alat.
“Setelah kami melakukan investigasi lapangan, kami menduga PT AMBO pernah melakukan penjualan ore nikel kurang lebih 2 atau 3 tongkang dengan dugaan besar kami menggunakan dokumen terbang perusahaan lain,” kata Jefri, Rabu (9/8/2023).
“Perlu diketahui isi kontrak kerjasama antara pihak KSO MTT dengan pihak kedua adalah sewa menyewa alat, sehingga jika terjadi penjualan ore nikel itu adalah perbuatan melawan hukum,” sambungnya.
Menurut Jefri, harusnya dugaan kejahatan yang dilakukan PT AMBO juga dilirik oleh Kejati Sultra. Olehnya itu, untuk mengungkap semua, dirinya telah melaporkan perusahaan tersebut ke Kejati Sultra disertai bukti-bukti.
“Kami akan segera melaporkan ke Kejati Sultra beserta dokumentasi kapal tongkang yang diduga digunakan memuat ore nikel. Kami harap Kejati Sultra dapat mengungkap semua menjadi terang benderang,” bebernya.
Sementara itu saat dikonfirmasi via WhatsApp salah satu Penanggung Jawab PT. Ambo belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi.*