Senin, Juni 8, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolisi Bongkar Peredaran Sabu 65 Gram di Kendari, Satu Pria Ditangkap di...

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 65 Gram di Kendari, Satu Pria Ditangkap di Baruga

KENDARIKINI.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 65 gram bruto di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pria berinisial RWM (26) berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di wilayah Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dengan sistem tempel di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah kamar kos lantai dua di wilayah Baruga,” ujar Amri, Selasa (10/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan yang disaksikan dua orang warga setempat.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan empat saset sabu yang disimpan dalam kantong kain warna hitam dengan berat total sekitar 65 gram bruto.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, puluhan saset plastik kosong berbagai ukuran, sendok sabu dari pipet, tisu, serta kotak pembungkus busi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kepada penyidik, RWM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -