KENDARIKINI.COM, JAKARTA – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (10/2/2026).
Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ridwan Badallah sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, laporan serupa telah disampaikan secara daring melalui situs Lapor.go.id pada Rabu (28/1/2026), dan dikonfirmasi kepada media pada Selasa (3/2/2026).
Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah sebelum melaporkan kasus ini ke pemerintah pusat.
Langkah awal yang dilakukan JMSI Sultra adalah melayangkan somasi kepada Kadispar Sultra pada Jumat (23/1/2026), terkait dugaan kepemilikan akun TikTok @eRBe#bersuara. Akun tersebut diduga mengunggah konten yang mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.
Selain somasi, JMSI Sultra juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan DPRD Sultra pada Senin (26/1/2026), serta ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Selasa (27/1/2026).
“Kami sudah melaporkan secara online dan juga melaporkan secara langsung ke Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN,” tegas Adhi.
Tak hanya laporan etik, JMSI Sultra juga tengah menyiapkan gugatan perdata. Menurut Adhi, pelabelan negatif tersebut berdampak serius terhadap kredibilitas dan keberlangsungan bisnis media.
“Kepercayaan publik terhadap media menurun dan ini merugikan media secara bisnis dan ekonomi. Itu yang menjadi dasar kami menyiapkan gugatan perdata,” jelasnya.
Adhi juga meminta Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Sultra Hugua agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
“Kami meminta gubernur dan wakil gubernur mengambil langkah tegas terhadap bawahannya yang diduga lebih sering membuat kegaduhan ketimbang fokus menjalankan tugas dan fungsi,” katanya.
Ia menambahkan, jika tidak segera ditangani, polemik tersebut dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pemerintahan daerah dan mencoreng citra Pemerintah Provinsi Sultra.
“Oknum pejabat yang bersangkutan diduga kerap bermasalah dengan insan pers. Kami khawatir ini menjadi momok dan pemerintah provinsi nantinya dianggap anti kritik,” pungkas Adhi.*










