Pesta Miras Berujung Penikaman hingga Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Polresta Kendari Amankan Pelaku
Kendari – Polresta Kendari mengamankan seorang pelaku penikaman Y (21) karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, Sabtu 10 Juni 2023.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku.
“Pelaku Y (21) ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai Senjata tajam dan atau Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) Subs. (1) KUHPidana yang terjadi di Jalan Poros Nambo Kelurahan Nambo Kecamatan nambo Kota Kendari,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa awalnya korban dan pelaku sedang berpesta minuman keras (miras) dirumah bosnya.
“Awalnya sekitar pukul 23.30 WITA Jumat, 9 Juni 2023, Tersangka Y datang bergabung bersama Korban dan salah satu temannya dirumah Bos mereka di Jalan Garuda Kelurahan Nambo Kecamatan Nambo Kota Kendari untuk miras, selanjutnya sekitar pukul 02.30 WITA Sabtu, 10 Juni 2023, saat Korban dan pelaku sudah mabuk, terjadi pertengkaran antara mereka berdua sehingga mengakibatkan pelaku menikam korban sebanyak 5 (lima) kali, di bagian lengan, dada kiri, dada kanan bagian bawah dan bahu kanan serta belakang telinga, sehingga selanjutnya korban di bawah kerumah RSUD Kota Kendari untuk dilakukan penanganan medis,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut Pihaknya mengamankan pelaku disalah satu tempat.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, Tersangka di tangkap di Jalan Sorumba Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, yang kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.*