KENDARIKINI.COM – Berikut adalah kronologi aksi penikaman yang dilakukan oleh istri sah berinisial L (52) terhadap istri siri berinisial S (18) di Dusun III Bolosi, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada Selasa, 9 September 2025.
Kejadian ini bermula saat suami korban, Samsuddin, sedang berada di kebun miliknya. Tak lama kemudian, datang warga bernama Sule yang memberitahu Samsuddin bahwa korban, S (18), telah ditikam oleh L (52).
Bripka Putri dari Unit PPA Polres Kolut menjelaskan bahwa ketika Samsuddin bertemu dengan korban, ia terkejut melihat luka tikaman pada bagian punggung sebelah kiri korban.
“Pada saat itu pelapor bertemu korban yang berada di rumah Sule, sudah mengalami luka pada bagian punggung belakang sebelah kiri,” kata Putri pada Rabu, 10 September 2025.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan korban dan pelaku, serta sebilah badik yang digunakan untuk menikam korban.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kolut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku telah dibawa ke Polres Kolut,” pungkas Putri.(Amin)*










