Senin, Juni 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDPRD Sultra Soroti Hauling PT ST Nikel, Wacanakan Pembentukan Pansus

DPRD Sultra Soroti Hauling PT ST Nikel, Wacanakan Pembentukan Pansus

KENDARIKINI.COM – Aktivitas hauling ore nikel PT ST Nikel Resources kembali disorot dalam RDP DPRD Sulawesi Tenggara.

Rapat berlangsung di DPRD Sultra, Selasa (10/3/2026), menindaklanjuti temuan investigasi lapangan terkait aktivitas hauling menuju jetty PT TAS.

RDP difasilitasi Komisi III dan Komisi II DPRD Sultra serta dihadiri sejumlah instansi teknis.

Instansi hadir antara lain Dishub Sultra, BPJN Sultra, dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.

Forum juga dihadiri Aliansi Pemerhati Hukum Sultra Bersatu yang terdiri beberapa organisasi mahasiswa.

Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, memaparkan hasil investigasi aktivitas hauling PT ST Nikel Resources.

Investigasi dilakukan 24 Februari 2026 di Jalan KH Ahmad Dahlan, depan Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari.

Malik menyebut sebagian sopir dump truck hanya dibekali surat jalan tanpa mengetahui rute resmi hauling.

“Beberapa sopir mengaku hanya mengikuti kendaraan di depannya,” ujar Malik dalam forum RDP.

Ia menyebut sekitar 100 unit dump truck beroperasi setiap malam dengan dua rit perjalanan.

Malik juga menyoroti dugaan muatan truk melebihi kapasitas jalan kota.

Menurut pengakuan sopir, muatan truk diketahui di jetty dengan kisaran lebih dari 13 ton.

Padahal kapasitas maksimal jalan kota berdasarkan informasi teknis hanya sekitar 8 ton.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

Malik juga menyoroti kepatuhan rute dispensasi serta optimalisasi jembatan timbang.

Selain itu, transparansi retribusi daerah dan dugaan penggunaan BBM subsidi turut dipertanyakan.

Dishub Sultra menjelaskan izin dispensasi hauling PT ST Nikel Resources masih berlaku.

Izin tersebut disebut berlaku hingga 21 April 2026.

Dishub juga menegaskan pengendalian muatan melalui jembatan timbang menjadi salah satu syarat izin.

BPJN Sultra menyebut batas maksimal tonase kendaraan di jalan tersebut sebesar 8 ton.

Jika muatan melebihi batas, maka dinilai melanggar aturan dan berpotensi merusak jalan.

Anggota DPRD Sultra Suwandi Andi menilai persoalan tersebut sudah berulang terjadi.

Ia mengusulkan pembentukan Panitia Khusus DPRD untuk menelusuri persoalan hauling tersebut.

Usulan itu juga mendapat dukungan dari anggota Komisi II DPRD Sultra, Muh. Poli.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Aflan Zulfadli.

Aflan menyatakan DPRD akan mempertimbangkan pembentukan Pansus untuk mendalami persoalan tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -