KENDARIKINI.COM – Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP Universitas Halu Oleo menyoroti dugaan pungutan liar pada program mudik gratis.
Dugaan pungli tersebut terjadi di Pelabuhan Nusantara Kendari pada program mudik gratis Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua I DPM FISIP UHO, Azhar Ajira, mengatakan pihaknya melakukan investigasi atas keluhan calon penumpang.
Mahasiswa menemukan adanya pungutan Rp12.000 per orang dengan dalih uang masuk pelabuhan.
Menurut Azhar, tiket yang diterima masyarakat merupakan program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan.
Namun calon penumpang tetap diminta membayar biaya saat mengambil tiket di area pelabuhan.
“Kami menemukan pungutan Rp12.000 dengan alasan uang masuk pelabuhan,” ujar Azhar, Rabu (11/3/2026).
Ia menyebut praktik tersebut diduga berlangsung selama tiga hari, sejak 5 hingga 7 Maret 2026.
Pungutan itu disebut terjadi di area loket tiket Pelabuhan Nusantara Kendari.
Berdasarkan data DPM FISIP UHO, program mudik gratis menyediakan 6.770 tiket untuk dua rute pelayaran.
Rute tersebut yakni Kendari–Raha dan Kendari–Baubau bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.
Jika setiap tiket dipungut Rp12.000, potensi uang yang terkumpul mencapai Rp81 juta.
Menurut Azhar, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang memanfaatkan program mudik gratis.
Ia menilai pungutan di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
DPM FISIP UHO menegaskan pungutan liar dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Selain itu, pungutan tersebut juga dinilai bertentangan dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Perhubungan.
DPM FISIP UHO mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pungli tersebut.
Mahasiswa juga meminta PT Pelindo melakukan audit pengawasan pada area loket tiket.
Selain itu, Kementerian Perhubungan diminta mengevaluasi mekanisme pelaksanaan program mudik gratis.
DPM FISIP UHO menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak terkait.*










