Dugaan Kasus Dua Mahasiswa Aniaya Junior di UHO Berakhir Damai

Kendari – Sebelumnya Dua Mahasiswa di Kampus UHO diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap juniornya.

Terkait dugaan kasus tersebut berujung damai atau restoratif justice. Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

“Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan) dan atau Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Jalan HEA Mokodompit dalam Gedung Ruang Vokasi Fakultas Tekhnik Universitas Haluoleo Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Selasa 13 Juni 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses perdamaian tersebut disaksikan keluarga kedua belah pihak.

“Proses perdamaian dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polresta Kendari, dengan di saksikan oleh masing-masing Keluarga kedua pihak,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa perkara tersebut telah diberhentikan.

“Setelah adanya penyelesaian perkara tersebut, Penyidik akan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap penanganan perkara tersebut,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait