Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sultra, Bea Cukai Kendari Berhasil Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Kendari – Gempur rokok ilegal akan terus digemakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari (BC Kendari) merupakan unit kerja yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan guna mencapai tujuan tersebut untuk wilayah Sulawesi Tenggara, namun tentunya juga harus seiring sejalan dan dengan dukungan berbagai instansi pemerintah lainnya.

Oleh karenya Kepala Kantor BC Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, menyampaikan data bahwa pada periode 15 Mei sampai 1 Juni 2023 telah dilaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sulawesi Tenggara yang dilakukan di tiga wilayah yakni Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan.

Pelaksanaan Operasi di Kota Kendari dilakukan dengan menggandeng instansi Denpom XIV/3 Kendari dan Satpol PP Kota Kendari, Operasi di Kab. Konawe berjalan dengan menggandeng satpol PP Kab. Konawe dan berkoordinasi dengan Koramil 1417-07 Unaaha serta di Kabupaten Konawe Selatan dilakukan dengan menggandeng KPP Pratama Kendari.

“Operasi ini merupakan agenda rutin BC Kendari dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai,” ujar Purwatmo.

Purwatmo juga menjelaskan bahwa tim gabungan Bea dan Cukai berhasil melakukan penindakan atas ribuan batang rokok illegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai.

“Sebagai hasil penindakan dari operasi pada periode ini, telah berhasil diamankan 1.080 batang di wiliyah Kota Kendari, 1.420 batang rokok di wilayah Kabupaten Konawe, dan 7.640 batang di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Atau secara total telah diamankan 10.140 batang rokok ilegal yang beredar di Sultra pada periode ini,” jelas Purwatmo.

Tidak hanya melaksanakan penindakan, petugas juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait cara mengenali rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai serta dilakukan juga peletakan stiker yang berisi informasi mengenai ciri-ciri rokok illegal dan nomor kontak BC Kendari. Petugas Bea Cukai juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok illegal di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara.

Disamping melakukan edukasi terkait cara megenali rokok Ilegal, petugas juga mensosialisasikan Pasal 40B ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa terhadap pelanggaran di bidang cukai yang berdasarkan hasil penelitian termasuk dalam sanksi pidana dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor setelah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Diharapkan dengan adanya operasi gempur rokok illegal dan sosialisasi ke masyarakat ini dapat menekan peredaran rokok illegal di masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait