KENDARIKINI.COM — Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa melalui mekanisme Ganti Uang (GU) Persediaan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023, termasuk mendalami dugaan peran mantan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri.
Desakan tersebut disampaikan menyusul telah ditetapkannya tiga orang tersangka oleh Kejari Muna dalam perkara tersebut.
IMALAK Sultra menilai penetapan tersangka tersebut merupakan langkah awal, namun belum sepenuhnya menjawab dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran daerah.
Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno, menyatakan bahwa sebagai pimpinan daerah pada periode terjadinya dugaan penyimpangan anggaran, peran kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari proses pengambilan kebijakan dan pengawasan penggunaan anggaran.
“Penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata. Kami mendorong Kejari Muna untuk menelusuri secara objektif apakah terdapat peran, persetujuan, atau pembiaran dari pimpinan daerah saat itu dalam mekanisme GU Tahun Anggaran 2023,” ujar Ali Sabarno, Sabtu 13 Desember 2025.
Menurutnya, mekanisme GU merupakan bagian dari sistem administrasi keuangan daerah yang melibatkan proses pengajuan, persetujuan, dan pertanggungjawaban berjenjang. Oleh karena itu, ia menilai penting bagi penyidik untuk mengurai secara detail alur kebijakan serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
“Jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup yang mengarah pada pengambil kebijakan, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
IMALAK Sultra juga meminta Kejari Muna untuk memeriksa kembali seluruh saksi yang dinilai relevan, termasuk Bahri yang saat ini diketahui menjabat sebagai Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Kami menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat jabatan atau posisi,” kata Ali.
IMALAK Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Muna Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.*










