Jumat, Juli 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

OPINI: Empat Aktor Satu Transaksi, ‘Membongkar Skema Jual Beli Jabatan di Balik Sistem Merit’

Oleh: Adi Yusuf Tamburaka Penyidik KASN RI 2015 – 2021

Di sebuah ruang tertutup, jauh dari sorotan publik, percakapan itu selalu berulang. Tak ada kuitansi. Tak ada bukti. Tapi semua orang tahu mekanismenya bekerja rapi dan lebih rapi dari sistem merit yang diatur oleh undang-undang.

Di balik satu kursi jabatan, berdiri empat aktor utama yakni kepala daerah, Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan tim sukses politik. Mereka bukan sekadar pengambil keputusan, Mereka adalah simpul distribusi kekuasaan dan dalam banyak kasus menjadikan simpul transaksi.

POLA LAMA

Dari Modal Pilkada – Balikin Modal melalui Jabatan ASN

Bermula dari kontestasi politik yang mana Biaya pilkada membengkak, Logistik, konsolidasi, dan mobilisasi suara semuanya mahal.

Ketika kemenangan diraih, yang bekerja bukan lagi visi, melainkan logika sederhana: balik modal dan jumlah jabatan mulai dihitung.

Seorang Kepala daerah selaku pemegang otoritas final, Sekda operator administrasi, BKD penyusun skenario teknis dan Tim sukses penghubung “pasar” jabatan. Nama-nama calon pejabat disodorkan, namun Bukan berdasarkan kompetensi, tapi kedekatan dan kesanggupan membayar. Adapun Harga sebuah jabatan dipemerintahan daerah berjenjang dimulai dari;
a. Eselon II : ratusan juta
b. Eselon III : puluhan juta
c. Eselon IV : paket hemat

Olehnya Jika satu daerah memiliki sekitar 700 jabatan, dan rata-rata “tarif” Rp25 juta, maka uang yang berputar bisa menyentuh Rp17,5 miliar dalam 5 kali pelantikan selama 1 tahun sehingga dikalikan selama 5 tahun kepemimpinan dikali 25 kali pelantikan mengahsilkan kurang lebih 87,5 miliar sedangkan biaya perkiraaan pilkada untuk kabupaten kota dan provinsi berkisar 25 – 50 ,miliar., hal ini belum berevolusi dengan Angka anggaran proyek yang masuk dalam APBD. Olehnya itu negara tak boleh membiarkan hal ini secara terus menerus karena berdampak pada rusaknya seluruh sistem tatanan dalam birokrasi pemerintahan.

MERIT SISTEM HANYA DOKUMEN FORMAL

Secara hukum, negara sudah sangat jelas mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan sistem merit berdasarkan ;
– kompetensi
– kualifikasi dan
– kinerja.
Namun di lapangan, merit hanyalah formalitas:
a. Seleksi dibuat panjang, tapi bisa diarahkan
b. Nilai bisa “diatur”
c. Panitia seleksi sering tidak independen
d. Yang terjadi bukan seleksi, melainkan legitimasi.

BERAWAL PERAN TIM SUKSES

Aktor adalah Tim sukses inti selaku Penghubung ke ASN/pelamar jabatan yang berperan tidak berhenti setelah Pilkada namun Mereka bertransformasi menjadi: broker jabatan dan penghubung antara ASN dan kekuasaan.

Seorang sumber internal menyebut: “Kalau mau posisi, biasanya lewat orang dekat kepala daerah dan Jarang langsung Pada Kepala Daerah “.
Modusnya yakni ;
1. ASN “dipetakan” berdasarkan kemampuan finansial & loyalitas
2. Nama-nama disetor ke lingkar kekuasaan
3. Di sinilah proses seleksi informal dimulai.

PENGENDALI SISTEM KEPALA DAERAH

Aktor dari sebuah jabatan ialah Bupati/Walikota dan Gubernur yang berperan selaku ; Penentu akhir jabatan dan Pemberi “lampu hijau”.

Namun dalam praktiknya Keputusan formal adalah hak kepala daerah, akan tetapi inputnya datang dari jaringan di bawahnya. Indikasinya sangat jelas yaitu :
1. Rotasi cepat pasca pelantikan
2. Penempatan tidak sesuai kompetensi
3. Dominasi “orang dekat”
4. Mutasi berulang dalam setiap tahun

OPERATOR TEKNIS SEKDA

Sekretaris Daerah yang berperan ; Mengkoordinasikan proses administratif dan Menjembatani kepala daerah dengan BKD, Namun dalam pola transaksionalnya Sekda menjadi “manajer distribusi jabatan” berupa Menyaring nama-nama yang masuk. Seorang ASN menyebut “Semua harus lewat Sekda dan Di situlah biasanya sudah ditahu siapa yang ‘siap’.”

Posisi sekda adalah Kunci yang mana Sekda juga penjaga pintu (gatekeeper) dan Yang menentukan siapa masuk atau tersingkir
LEGITIMASI FORMAL BKD

Kepala BKD dan Tim assessment yang berperan ; Menyelenggarakan seleksi, Menyusun administrasi dan Mengeluarkan rekomendasi. Modusnya sebagai berikut ;
1. Assessment hanya formalitas
2. Nilai bisa “disesuaikan”
3. Tiga besar kandidat → sudah diarahkan
Seorang sumber mengatakan “Hasilnya sudah ada, assessment itu hanya pembenaran administratif.”

DI MANA UANG BERMAIN

Mekanisme uang mengalir sebagai berikut ;
1. ASN menyatakan minat jabatan
2. Dihubungkan ke tim sukses / perantara
3. Negosiasi nilai
Lalu kemudian Uang diserahkan disaat ;
1. Sebelum pelantikan (DP)
2. Setelah SK keluar (pelunasan)
Alur Umumnya sebagai berikut ; ASN → Tim Sukses → Sekda → BKD → Kepala Daerah → SK Jabatan. Adapun Bentuk Transaksinya melalui :
1. Tunai
2. Transfer pihak ketiga
3. Disamarkan sebagai “sumbangan”dan atau dalam bentuk pinjaman
DAMPAK PADA KORUPSI BERANTAI
Setelah seorang ASN menduduki jabatan yang diperoleh, maka muncullah tekanan yang disebut “Balik modal” yakni Pejabat yang telah dilantik akan:
1. Mengatur proyek
2. Menarik fee
3. Bermain dalam perizinan
Adapun Alurnya : Beli Jabatan → Kuasai Anggaran → Atur Proyek → Ambil Fee → Tutup Modal

KAPAN TERBONGKAR

Jual beli jabatan biasanya terbongkar ketika:
1. Ada konflik antar elit
2. ASN yang dirugikan membocorkan informasi
3. Rekanan tidak mendapat jatah proyek
Di sinilah APH dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi masuk melakukan ; Penyadapan, Pemantauan transaksi dan OTT saat serah terima uang.

Namun pada umumnya Yang tertangkap hanyalah Uang dan Aktor lapangan dan Yang sering lolos biasanya pendesain besar sistem jual beli jabatan dan Aktor politik di balik layar.

DUA JALAN MEMUTUS PATRONASE

Solusinya bukan tambal sulam melainkan ;
PERTAMA, pangkas jabatan struktural, Alihkan ke jabatan fungsional berbasis kompetensi sehingga Semakin sedikit kursi jabatan struktural maka semakin kecil ruang transaksi. IMPLEMENTASI nya sebagai berikut :
1. Struktur Baru yakni 70% jabatan → fungsional dan 30% jabatan → struktural (hanya pengambil kebijakan)
2. Hal ini berdampak langsung ; Jabatan tidak bisa “dijual”, Tidak ada “kursi basah” struktural dan Promosi berbasis angka kredit & kinerja
3. Sistem kontrol melalui Digitalisasi kinerja ASN (e-kinerja nasional) dan Integrasi dengan BKN – LAN dan MENPAN
4. Hasil yang diharapakan Memutus rantai: Kepala daerah → Sekda → BKD → tim sukses dan Menghilangkan “pasar jabatan”

KEDUA, lakukan seleksi terbuka semua jenjang jabatan struktural yang super cepat dan maksimal 4 hari misalkan ;
Hari 1 – Ujian Tertulis
Materi berupa :
 manajemen pemerintahan
 anti korupsi
 teknis jabatan
 Nilai keluar: hari itu (real-time)
 Sistem: CAT BKN (anti titipan)
Hari 2 – Psikotes & Assessmant
Materi berupa :
 Tes integritas
 Tes kepemimpinan
 Tes kepribadian
 Nilai langsung diumumkan publik
Hari 3 – Presentasi & Wawancara
Panel independen dengan :
 akademisi
 Kemendagri
 BKN
 MENPAN
 Disiarkan live melalui canal YouTube Pemda
 Skor diumumkan saat itu juga
Hari 4 – Penetapan & Ranking
 Sistem ranking otomatis
 3 besar langsung keluar
 Kepala daerah WAJIB pilih ranking 1 (tidak boleh diskresi)

PENUTUP

Jika seleksi terbuka 4 hari dilakukan secara transparan maka yang terjadi adalah Tidak ada ruang negosiasi dan Tidak ada waktu transaksi.

Hari ini, banyak daerah berjalan dengan dua sistem yaitu satu resmi di atas kertas, satu lagi bekerja diam-diam di bawah meja.
Jika dibiarkan, negara akan terus kalah oleh pasar jabatan dan setiap saat rakyat disuguhkan oleh OTT yang berulang.

Apakah kita ingin birokrasi yang melayani publik atau birokrasi yang mengembalikan investasi politik? Sebab selama jabatan masih bisa dibeli, maka yang dilayani bukan rakyat melainkan utang kekuasaan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -