JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Badan Pemulihan Aset menyerahkan aset rampasan kepada JAM Pidsus, Selasa (14/4/2026).
Penyerahan berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana Arie Lestario Kusumadewa di Jakarta Selatan.
Luas aset tersebut mencapai 788 meter persegi dan kini menjadi Barang Milik Negara.
Kegiatan ini menegaskan komitmen penegakan hukum berbasis pemulihan aset hasil korupsi.
Aset diharapkan dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan mendukung tugas penegakan hukum.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengapresiasi kinerja Badan Pemulihan Aset dalam proses tersebut.
Ia berharap pengelolaan aset dilakukan secara profesional, tertib, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, aset harus memberi nilai tambah bagi kinerja personel bidang tindak pidana khusus.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, memastikan aset telah melalui verifikasi dan pengecekan fisik.
Ia menyebut kondisi aset baik, lengkap, dan siap digunakan sesuai peruntukannya.
Tanggung jawab pengelolaan kini resmi beralih kepada JAM Pidsus.
Aset akan digunakan sebagai mess bagi Satgassus P3TPK dan pegawai.
Pemanfaatan ini bertujuan meningkatkan kinerja penanganan perkara korupsi.
Sebelumnya, aset tercatat sebagai barang rampasan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Status penggunaan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/MK/KN/2026.
Keputusan tersebut diperkuat dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP75/BPA/BPApa.1/02/2026.*










