Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDua Pria di Kolaka Ditangkap Polisi Gegara Curi Sembako dan Gas Elpiji

Dua Pria di Kolaka Ditangkap Polisi Gegara Curi Sembako dan Gas Elpiji

KENDARIKINI.COM – Dua pria harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan tindak pidana pencurian. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WITA di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Senin 13 Oktober 2025.

Kedua tersangka, yaitu FA (22) dan GW (21), warga Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, mengakui perbuatannya melakukan pencurian yang terjadi pada Selasa, 30 September 2025 di Pasar Raya Mekongga, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, serta di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga.

Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 pukul 03.30 WITA di sebuah gudang milik pelapor, S, seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan H. Laruru, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga.

Pelaku masuk ke dalam gudang melalui pintu lantai dua yang terbuat dari seng dan merusak pintu tersebut. Barang-barang yang dicuri berupa 120 gantung kopi sachet merk TOP gula aren, 20 liter minyak goreng, sekitar 140 kilogram cengkeh kering, 1 tabung gas LPG 3 kg, dan 1 buah cas aki.

Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku membuang sebagian barang curian di samping rumah pelapor. Kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp 20 juta.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp20 juta rupiah,” ujarnya.

Saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku, pencarian barang bukti, serta penyitaan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 17 kg cengkeh kering, 65 pcs minyak goreng berbagai merek (Minyak Sedap dan Minyak Sabrina), serta satu unit motor Fino warna merak yang digunakan pelaku saat beraksi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 1 dan ke-5 Subs Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.(Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -