KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum menilai pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dipaksakan dan merugikan negara.
Pernyataan disampaikan JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 14 April 2026.
JPU menyebut keterangan saksi justru memperkuat dakwaan terhadap pihak terkait pengadaan tersebut.
Saksi Iwan Syahrir dan Angga Kautsar dinilai tidak memahami proses pengadaan Chromebook secara menyeluruh.
Keduanya dianggap tidak mengetahui perubahan kajian teknis yang mewajibkan penggunaan Chrome OS.
JPU menyoroti efektivitas penggunaan perangkat terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Dalam sidang terungkap kualitas pendidikan 2022 rendah, dengan indikator IQ anak Indonesia di angka 78.
Saksi mengakui kendala pemanfaatan laptop di daerah menjadi salah satu faktor utama.
JPU menegaskan adanya kerugian negara berdasarkan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Ahli IT dan Pusdatin menyebut fitur Chrome Device Management tidak memberikan manfaat signifikan.
JPU juga menilai terjadi ketidaktepatan sasaran serta indikasi kemahalan harga pengadaan.
Pengadaan Chromebook disebut tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Data menunjukkan perangkat jarang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar harian.
Penggunaan hanya meningkat saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum.
JPU menilai proyek ini menyimpang dari target peningkatan mutu pendidikan nasional.*










