KENDARIKINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus perlindungan anak.
Penangkapan dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu, 15 April 2026, di PT TEAP Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyebut buronan merupakan DPO Kejari Muaro Jambi.
Identitas terpidana yakni Dadang Saputra, pria 28 tahun asal Jambi, berstatus karyawan swasta.
Ia berdomisili di RT 002 Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan putusan PN Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt, Dadang terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak.
Perbuatannya melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP.
Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp75 juta.
Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama tiga bulan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar.
Selanjutnya, Dadang diserahkan ke Kejati Jambi untuk proses eksekusi lanjutan.
Jaksa Agung meminta jajarannya aktif memburu buronan demi kepastian hukum.
Ia juga mengimbau seluruh DPO segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.*










