KENDARIKINI.COM – Sidang dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023 kembali digelar, Rabu 15 April 2026.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan.
Tim penasihat hukum menghadirkan dua ahli, yakni Yuli Hernawati dan Alexander Marwata sebagai saksi a de charge.
Para terdakwa dalam perkara ini antara lain Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Hanung Budya Yuktyanta, dan Martin Haendra Nata.
Jaksa Penuntut Umum Nasrullah Syam menyoroti keterangan ahli administrasi negara Yuli Hernawati dalam persidangan tersebut.
Menurut JPU, ahli menyatakan kekayaan BUMN bukan bagian dari keuangan negara dalam pandangannya.
Nasrullah menilai pernyataan itu berbeda dengan keterangan ahli a charge yang diajukan JPU sebelumnya.
Ia menyebut perbedaan ini menjadi ruang bagi terdakwa menyampaikan pembelaan atas tindakan mereka.
Meski demikian, JPU menegaskan tetap berpegang pada dakwaan yang telah disusun tim penuntut umum.
JPU juga menyatakan keterangan ahli meringankan bertentangan dengan bukti yang telah diajukan sebelumnya.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan di hadapan majelis hakim, Jakarta, 15 April 2026.*










