KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menetapkan AW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis, 16 April 2026.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penetapan berdasarkan bukti cukup dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
Penyidikan dilakukan di Jakarta secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar dalam dugaan aliran dana dan penyamaran aset.
AW bersama Zarof Ricar terlibat proyek film berjudul “Sang Pengadil”.
Total modal film Rp4,5 miliar, masing-masing pihak menyetor Rp1,5 miliar, termasuk production house.
Dalam penggeledahan kantor AW di Jakarta Timur, penyidik menemukan lima boks dokumen penting.
Dokumen tersebut berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar yang diduga terkait tindak pidana.
Selain itu, ditemukan uang tunai dan emas batangan yang ikut diamankan penyidik.
Penyidik mengungkap penitipan aset dilakukan sejak pertengahan 2025 oleh Zarof Ricar kepada AW.
AW diduga mengetahui aset tersebut untuk menyamarkan asal-usul dari tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c KUHP.
Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.*










