KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang asisten rumah tangga di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku berinisial CA telah diamankan polisi.
“Pelaku ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita,” ujarnya.
CA diketahui berusia 31 tahun dan bekerja sebagai petugas keamanan. Polisi menyebut pelaku masih keluarga istri Bupati Konawe Selatan.
Korban merupakan perempuan berusia 18 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan.
Peristiwa diduga terjadi Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.50 Wita di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Menurut polisi, pelaku masuk ke kamar korban dan mengunci pintu sebelum melakukan dugaan pencabulan.
Korban sempat melawan dengan menendang, memukul, hingga mencakar pelaku saat kejadian berlangsung.
Polisi menyebut pelaku diduga meraba tubuh korban, mengisap payudara, hingga memasukkan jari ke alat kelamin korban.
Pelaku juga diduga berusaha melakukan persetubuhan, namun gagal karena korban terus melakukan perlawanan.
Korban mengalami luka lebam pada paha dan tangan kanan akibat tindakan pelaku.
Setelah kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses hukum.
Saat ini penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*










