Jumat, Juli 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Napi Korupsi Kedapatan Nongkrong di Warkop Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Hanya Diberi Sanksi Penonaktifan Sementara

KENDARIKINI.COM – Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Penonaktifan dilakukan usai narapidana korupsi tambang, Supriadi, kedapatan berada di warung kopi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026.

Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyebut langkah ini untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.

“Untuk sementara kami nonaktifkan guna memudahkan pemeriksaan,” ujar Sulardi, Jumat (17/4/2026).

Sanksi lanjutan akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal Kementerian Imipas.

Selain itu, narapidana Supriadi juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai bagian dari sanksi.

Sebelumnya, petugas pengawal berinisial YSW telah dijatuhi sanksi disiplin karena melanggar SOP pengawalan.

YSW dikenai teguran tertulis sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.

Plh Karutan Kendari, La Ode Mustakim, menyebut pelanggaran terjadi akibat kelalaian saat pengawalan tahanan.

Seharusnya, usai sidang Peninjauan Kembali, narapidana langsung kembali ke rutan tanpa singgah.

Namun, Supriadi justru dibawa singgah ke warung kopi bersama petugas pengawal.

“Seharusnya langsung kembali ke rutan, bukan singgah di tempat lain,” kata Mustakim.

Kasus ini mencuat setelah video Supriadi di warkop viral dan menjadi sorotan publik.

Supriadi merupakan terpidana lima tahun penjara dalam kasus pencucian uang terkait izin pengangkutan ore nikel PT Amin.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -