Jumat, Juli 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim JPN Hadiri Sidang Uji Materi KUHAP Baru di MK

KENDARIKINI.COM – Tim Jaksa Pengacara Negara menghadiri sidang uji materi KUHAP baru di Mahkamah Konstitusi.

Sidang berlangsung Rabu, 15 April 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyebut kehadiran JPN mewakili Presiden RI.

Tim dipimpin Direktur Tata Usaha Negara JAM DATUN, Yuni Daru Winarsih, sebagai penerima kuasa substitusi Presiden.

Permohonan uji materi diajukan terkait sejumlah pasal KUHAP yang dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional.

Pemerintah diwakili sejumlah pejabat, dengan keterangan dibacakan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.

Pemerintah menegaskan peran Pembimbing Kemasyarakatan merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Keberadaan peran tersebut dinilai memperkuat pendekatan pemidanaan modern berbasis pemulihan atau restorative justice.

Pemerintah juga menyebut hubungan KUHAP dan Undang-Undang Pemasyarakatan menjadi lebih harmonis.

Dalil pemohon dinilai keliru karena mencampur norma pengakuan sistemik dengan teknis operasional.

Terkait restorative justice, pemerintah menyatakan dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan dengan pengawasan ketat.

Setiap penyelesaian tetap harus dilaporkan kepada penyidik dan diberitahukan kepada penuntut umum.

Pemerintah juga menegaskan posisi Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Koordinasi PPNS dengan Polri disebut telah diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -