KENDARIKINI.COM — PT Trias Jaya Agung (TJA) membantah tudingan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabaena, Kabupaten Bombana.
PJO PT TJA, Rakhmat Ghazali Armin, menegaskan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan didukung dokumen resmi.
Menurutnya, tudingan penambangan di kawasan hutan lindung telah terbantahkan setelah adanya pengecekan lapangan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) KLHK bersama pihak terkait.
“Sudah pernah dilakukan pengecekan oleh Gakkum dan pihak kehutanan,” ujar Rakhmat, Minggu (17/5/2026).
Ia menjelaskan, IUP PT TJA berada di Kelurahan Rahampuu, Kecamatan Kabaena, dengan status Areal Penggunaan Lain (APL).
Rakhmat menyebut izin usaha pertambangan perusahaan diterbitkan sejak 23 Juli 2020 dan masih berlaku hingga saat ini. Menurutnya, seluruh tahapan perizinan perusahaan telah dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, PT TJA juga telah mengantongi izin operasional terminal khusus (jetty) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Perusahaan juga memiliki izin usaha penunjang terminal khusus melalui sistem OSS serta SK perpanjangan terminal khusus dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.*










