KENDARIKINI.COM — PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) menegaskan aktivitas pertambangan berjalan sesuai izin dan ketentuan hukum berlaku.
Pernyataan itu disampaikan merespons rencana gugatan lingkungan oleh Perkumpulan Forum Alam Nusantara terhadap perusahaan.
Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, mengatakan perusahaan menghormati kontrol sosial terhadap aktivitas pertambangan.
Namun, menurutnya, tuduhan pencemaran wajib dibuktikan melalui data, kajian ilmiah, dan mekanisme hukum resmi.
“Dugaan tidak bisa langsung disamakan dengan pelanggaran tanpa pembuktian objektif,” ujar Alvian, Minggu (17/5/2026).
Ia menilai opini publik terkait dugaan pencemaran masih banyak dibangun berdasarkan asumsi dan kekhawatiran.
Menurut Alvian, aktivitas tambang tetap sah selama berada dalam wilayah izin dan memenuhi Good Mining Practice.
PT WIN juga disebut telah memiliki persetujuan lingkungan serta menjalankan pengendalian dampak sesuai ketentuan pemerintah.
Ia menegaskan penilaian tambang tidak dapat dilakukan hanya melalui persepsi visual atau opini sepihak masyarakat.
“Harus ada data teknis, hasil pengawasan resmi, dan parameter ilmiah,” katanya.
PT WIN turut menanggapi isu relokasi warga yang berkembang di ruang publik belakangan ini.
Menurut perusahaan, relokasi bukan kewajiban otomatis dalam setiap kegiatan pertambangan.
Relokasi hanya dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi dan pembuktian dampak signifikan secara ilmiah.
PT WIN mengklaim keberadaan perusahaan turut mendukung ekonomi masyarakat sekitar wilayah operasional.
Kontribusi itu meliputi penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan aktivitas usaha masyarakat.
Perusahaan memastikan tetap terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi pemerintah maupun masyarakat.*










