Oleh: Adi Yusuf Tamburaka Penyidik KASN RI 2015 -2021 – Analis Kebijakan Ahli Madya
Bupati Malang baru baru ini melantik anak kandungnya sebagai Kepala Dinas lingkungan hidup hal ini bukan sekadar soal etika publik yang dipertanyakan. Ini adalah potret telanjang bagaimana sistem merit—yang seharusnya menjadi fondasi birokrasi modern—ditundukkan oleh praktik patronase yang kental dengan nuansa kekuasaan keluarga.
Dalam kerangka sistem merit, jabatan publik semestinya diisi oleh individu yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak yang terukur. Prinsip ini bukan sekadar jargon administratif, melainkan mandat normatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta diperkuat oleh regulasi turunan seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS Di sana jelas bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus melalui seleksi terbuka, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
Namun, ketika lingkar kekuasaan justru menjadi parameter utama penunjukan jabatan, maka merit hanya tinggal formalitas. Seleksi terbuka, jika pun dilakukan, berpotensi menjadi sekadar legitimasi prosedural atas keputusan yang telah ditentukan sejak awal.
Lebih jauh, praktik ini juga bertabrakan dengan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Pasal 5 secara tegas mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik nepotisme. Ketika kepala daerah mengangkat kerabat dekat dalam posisi strategis, publik berhak bertanya: apakah ini murni karena kapasitas, ataukah relasi darah yang berbicara?
Masalahnya bukan semata soal hubungan keluarga. Bisa saja istri, anak atau adik , keponakan tersebut memiliki kapasitas. Tetapi dalam tata kelola pemerintahan modern, conflict of interest bukan hanya soal benar atau salah—melainkan soal kepercayaan publik. Dan di titik ini,
keputusan tersebut gagal menjaga jarak etik yang seharusnya menjadi pagar kekuasaan.
Dampaknya tidak kecil.
Jika sektor yang dipimpin Dinas PU, Perijinan dan pendidikan bahkan kesehatan—adalah urat nadi pelayanan publik. Jika jabatan strategis diisi bukan melalui kompetisi sehat, maka risiko yang muncul adalah penurunan kualitas kebijakan, lemahnya akuntabilitas, hingga potensi penyalahgunaan anggaran yang berujung penjara. Dalam banyak kasus di daerah lain, pola seperti ini menjadi pintu masuk praktik jual beli jabatan, pengaturan proyek, hingga berujung operasi tangkap tangan oleh aparat penegak hukum.
Lebih berbahaya lagi, praktik ini menciptakan preseden buruk, Ketika satu kepala daerah lolos tanpa konsekuensi, maka yang lain akan mengikuti. Patronase menjadi norma baru, sementara merit system hanya menjadi dekorasi administratif.
Solusinya bukan sekadar kritik, tetapi penegakan sistemik. Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus turun tangan melakukan evaluasi atas proses pengisian jabatan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran prinsip merit, rekomendasi pembatalan PERTEK/ Persetujuan Teknis harus ditegakkan. Kementerian Dalam Negeri juga tidak boleh pasif melalui pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah harus nyata, bukan administratif belaka.
Pada akhirnya, publik tidak sedang menilai siapa yang dilantik, tetapi bagaimana proses itu terjadi. Di situlah letak integritas pemerintahan diuji.
Jika birokrasi terus dikelola sebagai “warisan keluarga”, maka jangan berharap pelayanan publik akan berubah. Karena yang bekerja bukan lagi sistem—melainkan loyalitas personal. Dan di titik itu, negara pelan-pelan kehilangan kepercayaan publik terkait yang namanya “Sistem Merit”.*










